SAMARINDA. Panitia Khusus pembahas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim tahun revisi 2019 - 2023 melakukan rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kaltim, Selasa (3/8).
Rapat yang digelar secara virtual tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus Romadhony Putra Pratama di ruang rapat pimpinan DPRD Kaltim. Ia menyebutkan pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembahasan. “Walaupun PPKM bukan berarti tugas dan kewajiban pansus lantas tidak berjalan. Pembahasan akan terus dilakukan secara bertahap dengan virtual dan menerapkan protokol kesehatan dan yang kali ini mendengarkan pemaparan DPMPTSP dan Disperindagkop dan UKM terhadap sejumlah program dan target capaianya,” ucap Romadhony.
Politikus PDIP itu menjelaskan capaian pertumbuhan ekonomi Kaltim yang masih minus dua persen akibat dampak dari pandemi covid-19, dan masih sangat bergantung kepada sektor pertambangan migas dan batubara. “Dari pemaparan DPMPTSP sektor di luar pertambangan seperti perkebunan dan pertanian masih minim investor. Sedangkan untuk lokal investasi di Tahun 2020 terbesar masih di Balikpapan sebesar 53, 41 persen,” sebutnya.
Adapun faktor yang menghambat perkembangan laju investasi masih disebabkan oleh ketersediaan sarana dan prasarana dasar seperti jalan, air bersih, dan listrik juga telekomunikasi yang belum maksimal di sejumlah wilayah.
Pihaknya meminta kepada setiap instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali program yang capaiannya masih sulit terealisasi dan lebih mengedepankan program yang jelas dan nyata sehingga manfaatnya bisa dapat dirasakan. (adv/hms4)