Komisi III Lakukan Sidak Pada Kerusakan Jalan Sanga-Sanga Dondang

Senin, 12 Juni 2023 184
SIDAK : Komisi III bersama Dinas PU saat sidak pada kerusakaan jalan Sanga-Sanga Dondang, Senin (5/6) lalu.
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim bersama Dinas PUPR Kaltim melakukan sidak dan monitoring terhadap kerusakan pada ruas jalan antara Sanga-Sanga dan Dondang di Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kukar, Senin (5/6).

Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang didampingi Anggota Komisi III diantaranya, Andi faisal Assegaf, H. Baba, Sutomo Jabir, Romadhony Putra Pratama, Tenaga Ahli dan Staf dari Komisi III serta Muhammad Muhran selaku Kasi Jalan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kaltim.

Veridiana merasa prihatin atas kerusakan ruas jalan tersebut. Lebih lanjut ia mengatakan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil semua pihak yang terkait untuk mencari solusi terkait hal tersebut.

Menurutnya, setelah melihat langsung kondisi kerusakan jalan maka perlu adanya penanganan yang serius akibat dari aktifitas tambang yang sedang berjalan.

“Kerusakan ini sangat serius, karena ada dampak dari tambang yang sepertinya juga sedang berjalan dan tidak memperdulikan keadaan yang sudah terjadi. Karena di kiri kanan jalan kita lihat masih ada kegiatan-kegiatan pengupasan lahan,” ujarnya.

Sesuai dengan jadwal Banmus, lanjutnya, Komisi III akan melaksanakan rapat secara komprehensif dengan dinas terkait. “Dan hari ini kita, kami mendengar laporan bahwa PU sedang mengadakan rapat pihak perusahaan yang mempunyai IUP disini,” sebutnya.

Dilain pihak, Muhammad Muhran mengatakan bahwa ditahun 2022 ada pelaksanaan pekerjaan dari Dinas PU di wilayah tersebut. Disebutnya bahwa pada saat peninjauan bersama Pansus LKPJ keadaan jalan masih baik walaupun di bagian atas ada aktifitas tambang.

“Kemungkinan besar ini akibat tambang. Kenapa, karena air dibawah ini, danau yang ada ini juga dulu penuh. Nah, kondisi ketika dikeringkan mungkin ini menyebabkan pergerakan dari semula tanah menjadi stabil akhirnya menjadi labil,” ungkapnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)