Komisi III Lakukan Sidak Pada Kerusakan Jalan Sanga-Sanga Dondang

Senin, 12 Juni 2023 175
SIDAK : Komisi III bersama Dinas PU saat sidak pada kerusakaan jalan Sanga-Sanga Dondang, Senin (5/6) lalu.
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim bersama Dinas PUPR Kaltim melakukan sidak dan monitoring terhadap kerusakan pada ruas jalan antara Sanga-Sanga dan Dondang di Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kukar, Senin (5/6).

Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang didampingi Anggota Komisi III diantaranya, Andi faisal Assegaf, H. Baba, Sutomo Jabir, Romadhony Putra Pratama, Tenaga Ahli dan Staf dari Komisi III serta Muhammad Muhran selaku Kasi Jalan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kaltim.

Veridiana merasa prihatin atas kerusakan ruas jalan tersebut. Lebih lanjut ia mengatakan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil semua pihak yang terkait untuk mencari solusi terkait hal tersebut.

Menurutnya, setelah melihat langsung kondisi kerusakan jalan maka perlu adanya penanganan yang serius akibat dari aktifitas tambang yang sedang berjalan.

“Kerusakan ini sangat serius, karena ada dampak dari tambang yang sepertinya juga sedang berjalan dan tidak memperdulikan keadaan yang sudah terjadi. Karena di kiri kanan jalan kita lihat masih ada kegiatan-kegiatan pengupasan lahan,” ujarnya.

Sesuai dengan jadwal Banmus, lanjutnya, Komisi III akan melaksanakan rapat secara komprehensif dengan dinas terkait. “Dan hari ini kita, kami mendengar laporan bahwa PU sedang mengadakan rapat pihak perusahaan yang mempunyai IUP disini,” sebutnya.

Dilain pihak, Muhammad Muhran mengatakan bahwa ditahun 2022 ada pelaksanaan pekerjaan dari Dinas PU di wilayah tersebut. Disebutnya bahwa pada saat peninjauan bersama Pansus LKPJ keadaan jalan masih baik walaupun di bagian atas ada aktifitas tambang.

“Kemungkinan besar ini akibat tambang. Kenapa, karena air dibawah ini, danau yang ada ini juga dulu penuh. Nah, kondisi ketika dikeringkan mungkin ini menyebabkan pergerakan dari semula tanah menjadi stabil akhirnya menjadi labil,” ungkapnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)