Optimalkan Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 12 Juni 2023 145
PEMBUKAAN GTTGN : Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi beserta Anggota Komisi IV Yenni Eviliana saat menghadiri pembukaan GTTGN XXIV Tahun 2023, Rabu (7/6).
BANDAR LAMPUNG. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi beserta Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana menghadiri Open Ceremony atau pembukaan  Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV Tahun 2023 di halaman Stadion Sumpah Pemuda Komplek PKOR Kedaton Kota Bandar Lampung, Rabu (7/6).

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, para Gubernur dan Ketua DPRD di 37 provinsi se Indonesia.

Acara di isi dengan tarian selamat datang, pemberian penghargaankepada pemenang lomba inovasi TTG, lomba posyantek desa berprestasi dan lomba TTG unggulan tingkat nusantara serta penabuhan gendang tanda GTTGN XXIV telah resmi dibuka. Rangkaian acara telah digelar mulai tanggal 1 Juni hingga 11 Juni 2023 mendatang.

Dalam sambutannya, Abdul Halim Iskandar mengungkapkan empat hal dalam upaya mengembangkan teknologi tepat guna di desa. Hal itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan teknologi tepat guna sampai empat kali. Sebab betapa pentingnya teknologi tepat guna untuk diimplementasikan di desa.

“Pertama, kepada kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna. Hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2,” kata Abdul Halim Iskandar.

Kemudian, pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dipertimbangkan, ketika pemerintah desa menetapkan prioritas program kegiatan pembangunan desa di dalam musyawarah desa, hal ini tertuang dalam pasal 80 ayat 4. Pembangunan kawasan perdesaan salah satunya harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna yang tertuang di pasal 83 ayat 3.

Selanjutnya, pemerintah dalam menjalankan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, salah satunya harus ditempuh juga dengan penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna. Dan juga temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, yang tertuang dalam pasal 112 ayat 3.

Ia menambahkan, penekanan dalam pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang desa tersebut menunjukkan pentingnya teknologi tepat guna menuju kemandirian desa.

“Ini juga berarti bahwa penggunaan dana desa sangat direkomendasikan untuk inovasi dan pengembangan teknologi tepat guna,” imbuhnya.

Sementara itu, Arinal Djunaidi mengatakan bahwa kegiatan GTTGN merupakan event nasional yang diselenggarakan setiap tahun dan Lampung pada tahun ini dipercaya menjadi tuan rumahnya. Kegiatan ini jadi ajang tukar informasi teknologi yang ditemukan antara desa satu dengan desa yang lain dan antara provinsi satu dengan provinsi lain.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam mendorong dan memotivasi pengembangan daya kreativitas dan inovasi teknologi tepat guna yang mempunyai prospek untuk dapat dimanfaatkan dan didayagunakan oleh masyarakat dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha ekonomi produktif dan kreatif berbasis potensi unggulan desa,” kata Gubernur Arinal Djunaidi.

Saat diwawancara usai acara, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan TTG sangat baik apabila dimanfaatkan secara optimal dan diyakini akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut politisi partai Gerindra ini, saat ini desa dan masyarakat harus maju dan berinovasi dalam pembangunan teknologi serta sumber daya manusia.

“Dan hari ini ada dibuktikan oleh perwakilan dari Kaltim jadi juara 1 kategori posyantek desa berprestasi di acara TTG 2023,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)