Optimalkan Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 12 Juni 2023 152
PEMBUKAAN GTTGN : Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi beserta Anggota Komisi IV Yenni Eviliana saat menghadiri pembukaan GTTGN XXIV Tahun 2023, Rabu (7/6).
BANDAR LAMPUNG. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi beserta Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana menghadiri Open Ceremony atau pembukaan  Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV Tahun 2023 di halaman Stadion Sumpah Pemuda Komplek PKOR Kedaton Kota Bandar Lampung, Rabu (7/6).

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, para Gubernur dan Ketua DPRD di 37 provinsi se Indonesia.

Acara di isi dengan tarian selamat datang, pemberian penghargaankepada pemenang lomba inovasi TTG, lomba posyantek desa berprestasi dan lomba TTG unggulan tingkat nusantara serta penabuhan gendang tanda GTTGN XXIV telah resmi dibuka. Rangkaian acara telah digelar mulai tanggal 1 Juni hingga 11 Juni 2023 mendatang.

Dalam sambutannya, Abdul Halim Iskandar mengungkapkan empat hal dalam upaya mengembangkan teknologi tepat guna di desa. Hal itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan teknologi tepat guna sampai empat kali. Sebab betapa pentingnya teknologi tepat guna untuk diimplementasikan di desa.

“Pertama, kepada kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna. Hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2,” kata Abdul Halim Iskandar.

Kemudian, pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dipertimbangkan, ketika pemerintah desa menetapkan prioritas program kegiatan pembangunan desa di dalam musyawarah desa, hal ini tertuang dalam pasal 80 ayat 4. Pembangunan kawasan perdesaan salah satunya harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna yang tertuang di pasal 83 ayat 3.

Selanjutnya, pemerintah dalam menjalankan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, salah satunya harus ditempuh juga dengan penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna. Dan juga temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, yang tertuang dalam pasal 112 ayat 3.

Ia menambahkan, penekanan dalam pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang desa tersebut menunjukkan pentingnya teknologi tepat guna menuju kemandirian desa.

“Ini juga berarti bahwa penggunaan dana desa sangat direkomendasikan untuk inovasi dan pengembangan teknologi tepat guna,” imbuhnya.

Sementara itu, Arinal Djunaidi mengatakan bahwa kegiatan GTTGN merupakan event nasional yang diselenggarakan setiap tahun dan Lampung pada tahun ini dipercaya menjadi tuan rumahnya. Kegiatan ini jadi ajang tukar informasi teknologi yang ditemukan antara desa satu dengan desa yang lain dan antara provinsi satu dengan provinsi lain.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam mendorong dan memotivasi pengembangan daya kreativitas dan inovasi teknologi tepat guna yang mempunyai prospek untuk dapat dimanfaatkan dan didayagunakan oleh masyarakat dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha ekonomi produktif dan kreatif berbasis potensi unggulan desa,” kata Gubernur Arinal Djunaidi.

Saat diwawancara usai acara, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan TTG sangat baik apabila dimanfaatkan secara optimal dan diyakini akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut politisi partai Gerindra ini, saat ini desa dan masyarakat harus maju dan berinovasi dalam pembangunan teknologi serta sumber daya manusia.

“Dan hari ini ada dibuktikan oleh perwakilan dari Kaltim jadi juara 1 kategori posyantek desa berprestasi di acara TTG 2023,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.