Optimalkan Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 12 Juni 2023 150
PEMBUKAAN GTTGN : Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi beserta Anggota Komisi IV Yenni Eviliana saat menghadiri pembukaan GTTGN XXIV Tahun 2023, Rabu (7/6).
BANDAR LAMPUNG. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi beserta Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana menghadiri Open Ceremony atau pembukaan  Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV Tahun 2023 di halaman Stadion Sumpah Pemuda Komplek PKOR Kedaton Kota Bandar Lampung, Rabu (7/6).

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, para Gubernur dan Ketua DPRD di 37 provinsi se Indonesia.

Acara di isi dengan tarian selamat datang, pemberian penghargaankepada pemenang lomba inovasi TTG, lomba posyantek desa berprestasi dan lomba TTG unggulan tingkat nusantara serta penabuhan gendang tanda GTTGN XXIV telah resmi dibuka. Rangkaian acara telah digelar mulai tanggal 1 Juni hingga 11 Juni 2023 mendatang.

Dalam sambutannya, Abdul Halim Iskandar mengungkapkan empat hal dalam upaya mengembangkan teknologi tepat guna di desa. Hal itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan teknologi tepat guna sampai empat kali. Sebab betapa pentingnya teknologi tepat guna untuk diimplementasikan di desa.

“Pertama, kepada kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna. Hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2,” kata Abdul Halim Iskandar.

Kemudian, pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dipertimbangkan, ketika pemerintah desa menetapkan prioritas program kegiatan pembangunan desa di dalam musyawarah desa, hal ini tertuang dalam pasal 80 ayat 4. Pembangunan kawasan perdesaan salah satunya harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna yang tertuang di pasal 83 ayat 3.

Selanjutnya, pemerintah dalam menjalankan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, salah satunya harus ditempuh juga dengan penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna. Dan juga temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, yang tertuang dalam pasal 112 ayat 3.

Ia menambahkan, penekanan dalam pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang desa tersebut menunjukkan pentingnya teknologi tepat guna menuju kemandirian desa.

“Ini juga berarti bahwa penggunaan dana desa sangat direkomendasikan untuk inovasi dan pengembangan teknologi tepat guna,” imbuhnya.

Sementara itu, Arinal Djunaidi mengatakan bahwa kegiatan GTTGN merupakan event nasional yang diselenggarakan setiap tahun dan Lampung pada tahun ini dipercaya menjadi tuan rumahnya. Kegiatan ini jadi ajang tukar informasi teknologi yang ditemukan antara desa satu dengan desa yang lain dan antara provinsi satu dengan provinsi lain.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam mendorong dan memotivasi pengembangan daya kreativitas dan inovasi teknologi tepat guna yang mempunyai prospek untuk dapat dimanfaatkan dan didayagunakan oleh masyarakat dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha ekonomi produktif dan kreatif berbasis potensi unggulan desa,” kata Gubernur Arinal Djunaidi.

Saat diwawancara usai acara, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan TTG sangat baik apabila dimanfaatkan secara optimal dan diyakini akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut politisi partai Gerindra ini, saat ini desa dan masyarakat harus maju dan berinovasi dalam pembangunan teknologi serta sumber daya manusia.

“Dan hari ini ada dibuktikan oleh perwakilan dari Kaltim jadi juara 1 kategori posyantek desa berprestasi di acara TTG 2023,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)