DPRD Kaltim Dukung Kerjasama PT MBS dengan PT Pelindo

Kamis, 15 Juni 2023 206
BAHAS POTENSI RETRIBUSI : RDP Komisi II DPRD Kaltim bersama Ketua DPRD Kaltim dan Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, KSOP Samarinda, PT Melati Bhakti Satya (MBS)
SAMARINDA. Tindaklanjut rencana kerja sama pengelolaan jasa pemanduan kapal melalui Kolong Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu. Komisi II DPRD Kaltim bersama Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, KSOP Samarinda, PT Melati Bhakti Satya (MBS), melakukan rapat dengar pendapat, Senin (12/6).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan Anggota Komisi II, Elly Hartati Rasyid, Agiel Suwarno dan Sapto Setyo Pramono.

Disampaikan Nidya Listiyono, rencana kerja ini didukung dengan adanya surat Gubernur Kaltim yang ditujukan kepada Dirut Pelindo dengan tembusan Ketua DPRD Kaltim, yang intinya Perusda harus diajak bekerja sama dalam hal proses pemanfaatan aliran Sungai Mahakam.

“Salahsatu bentuk kerjasama yakni Pengelolaan Jasa Pemanduan Kapal melalui Kolong Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu. Sehingga itu kemudian kita koordinasikan dengan KSOP, Dishub, Perusda, dan Biro Ekonomi,” ujar Tyo.

Dari hasil RDP tersebut, PT Pelindo mengaku terbuka untuk melakukan kerjasama. Karena itu, Komisi II kata Tyo, meminta kepada KSOP untuk mensuport dan mendukung PT MBS dengan PT Pelindo. “Apalagi kegiatan ini legal, kerjasama Pelindo dengan Perusda kita. Saat ini mereka sedang membuat draft perjanjian dan lain sebagainya,” sebut Politisi Golkar ini.

Adapun potensi pendapatan seperti yang disampaikan KSOP belum bisa dijumlahkan secara nominal. Hanya saja, potensi kegiatan tidak hanya kegiatan pandu kolong. Masih banyak potensi kegiatan yang bisa dikembangkan untuk menambah retribusi. Misalnya dijembatan dipasang CCTV, penerangan. Itu ternyata bisa dikenakan biaya kepada kapal-kapal yang lewat.

“Silahkan saja, asalkan diajukan kesepakatan bersama, karena ada pihak-pihak yang terlibat, seperti pengusaha, kemudian asosiasi. Banyak potensi sebenarnya, termasuk ada pelabuhan pengumpan. Jadi sebelum lewat karena antri, kapal-kapal ini menepi ke pelabuhan yang telah disiapkan. Itu juga bisa jadi potensi,” terang Tyo.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masu’ud mengatakan, bahwa KSOP telah memberikan kesempatan buat perusda untuk ikut melakukan penjagaan aset daerah. “Selama ini, pengelolan alur kolong jembatan dilakukan pihak ketiga. Maka, dengan adanya surat Gubernur Kaltim yang tembusannya kepada ketua DPRD, maka ini menjadikan kita lebih insentif lagi,” ujar dia.

Ditambah, selama ini daerah tidak pernah mendapatkan PAD dari alur sungai mahakam khususnya di alur Kolong Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu. “Padahal, potensi retribusinya sangat besar. Mudah-mudahn, PT MBS bisa mengembangkan prospek retribusi tersebut,” uca pria yang akrab disapa Hamas ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)