DPRD Kaltim Dukung Kerjasama PT MBS dengan PT Pelindo

Kamis, 15 Juni 2023 180
BAHAS POTENSI RETRIBUSI : RDP Komisi II DPRD Kaltim bersama Ketua DPRD Kaltim dan Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, KSOP Samarinda, PT Melati Bhakti Satya (MBS)
SAMARINDA. Tindaklanjut rencana kerja sama pengelolaan jasa pemanduan kapal melalui Kolong Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu. Komisi II DPRD Kaltim bersama Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, KSOP Samarinda, PT Melati Bhakti Satya (MBS), melakukan rapat dengar pendapat, Senin (12/6).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan Anggota Komisi II, Elly Hartati Rasyid, Agiel Suwarno dan Sapto Setyo Pramono.

Disampaikan Nidya Listiyono, rencana kerja ini didukung dengan adanya surat Gubernur Kaltim yang ditujukan kepada Dirut Pelindo dengan tembusan Ketua DPRD Kaltim, yang intinya Perusda harus diajak bekerja sama dalam hal proses pemanfaatan aliran Sungai Mahakam.

“Salahsatu bentuk kerjasama yakni Pengelolaan Jasa Pemanduan Kapal melalui Kolong Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu. Sehingga itu kemudian kita koordinasikan dengan KSOP, Dishub, Perusda, dan Biro Ekonomi,” ujar Tyo.

Dari hasil RDP tersebut, PT Pelindo mengaku terbuka untuk melakukan kerjasama. Karena itu, Komisi II kata Tyo, meminta kepada KSOP untuk mensuport dan mendukung PT MBS dengan PT Pelindo. “Apalagi kegiatan ini legal, kerjasama Pelindo dengan Perusda kita. Saat ini mereka sedang membuat draft perjanjian dan lain sebagainya,” sebut Politisi Golkar ini.

Adapun potensi pendapatan seperti yang disampaikan KSOP belum bisa dijumlahkan secara nominal. Hanya saja, potensi kegiatan tidak hanya kegiatan pandu kolong. Masih banyak potensi kegiatan yang bisa dikembangkan untuk menambah retribusi. Misalnya dijembatan dipasang CCTV, penerangan. Itu ternyata bisa dikenakan biaya kepada kapal-kapal yang lewat.

“Silahkan saja, asalkan diajukan kesepakatan bersama, karena ada pihak-pihak yang terlibat, seperti pengusaha, kemudian asosiasi. Banyak potensi sebenarnya, termasuk ada pelabuhan pengumpan. Jadi sebelum lewat karena antri, kapal-kapal ini menepi ke pelabuhan yang telah disiapkan. Itu juga bisa jadi potensi,” terang Tyo.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masu’ud mengatakan, bahwa KSOP telah memberikan kesempatan buat perusda untuk ikut melakukan penjagaan aset daerah. “Selama ini, pengelolan alur kolong jembatan dilakukan pihak ketiga. Maka, dengan adanya surat Gubernur Kaltim yang tembusannya kepada ketua DPRD, maka ini menjadikan kita lebih insentif lagi,” ujar dia.

Ditambah, selama ini daerah tidak pernah mendapatkan PAD dari alur sungai mahakam khususnya di alur Kolong Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu. “Padahal, potensi retribusinya sangat besar. Mudah-mudahn, PT MBS bisa mengembangkan prospek retribusi tersebut,” uca pria yang akrab disapa Hamas ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Kaltim Raih WTP Ke-12, Hasil LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024
Berita Utama 23 Mei 2025
0
SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan WTP ke-12 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025). Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud menjelaskan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 sebagai masukan atau solusi yang terkait dengan laporan keuangan sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim. Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dikatakan Hasanuddin Mas'ud, mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK dimaksud agar dapat menjadi perbaikan kedepannya. Ia menambahkan DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang direkomendasikan BPK RI terkait LHP dimaksud, dan DPRD perlu melakukan monitor hal-hal yang telah direkomendasikan sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan mensejahteraan rakyat Kaltim. "Dalam rangka menindaklanjutihasil pemeriksaan keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya. Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo menyampaikan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal saat memeriksa laporan keuangan provinsi Kaltim pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, yang kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang keempat adalah efektivitas sistem Pengendalian internal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami BPK RI menyimpulkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2024 Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu tentu kami ucapkan apresiasi dan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan juga DPRD selaku pengawas yang selalu mengawasinya atas pencapaian ini ya untuk memperoleh WTP yang ke-11 kalinya Semoga dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,”jelasnya. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Kaltim. Diantaranya, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya didukung peraturan dan pengendalian sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku temuan. Kemudian pengelolaan belanja Beasiswa Kaltim tuntas dan stimulan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak bermanfaatkannya sisa dana Beasiswa Kaltim Tuntas senilai Rp 3,5 miliar rupiah yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria. “Seluruhnya memuat 27 temuan, tadi kami memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah vertikal tim sebanyak 63 temuan rekomendasi hasil pemeriksaan jadi meskipun opininya sudah WTP namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran Pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,”pungkasnya. LHP BPK diserahkan LHP BPK diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, didampingi Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms)