Komisi IV Monitoring Pelaksanaan PPDB Online

Rabu, 14 Juni 2023 65
Komisi IV DPRD Kaltim saat melakukan monitoring di SMA Negeri 2 Tenggarong, Rabu (14/6)
TENGGARONG. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi bersama Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin melakukan monitoring pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 yang dilakukan secara online di SMA Negeri 2 Tenggarong, Rabu (14/6).

Suja’i selaku Kepala SMA Negeri 2 mengatakan bahwa pelaksanan PPDB berjalan dengan lancar sesuai harapan hanya terkendala pada server yang kemarin terganggu. Namun akan disampaikan pada rapat bersama Kadisdik.

“Ya masalah server ya. Nanti jam 4 sore ini kami mau zoom dengan pak Kadisdik. Insya Allah nanti saya sampaikan,” kata Suja’i usai menerima kunjungan Komisi IV DPRD Kaltim. Dilain pihak, Salehuddin mengatakan proses berjalan dengan baik walaupun ada kendala pada server yang tidak stabil.

“Sudah kita konfirmasi tadi sudah stabil, kemudian juga untuk mengkompensasi beberapa jam yang memang terjadi blank. Pihak sekolah juga sepakat
untuk memberikan waktu lebih lagi, supaya memberikan kesempatan bagi pendaftar,” ujar Salehuddin.

Salehuddin melanjutkan bahwa tahapan-tahapan prestasi dan afirmasi kemudian untuk proyeksi yang reguler kondisinya terbilang cukup aman.

“Kita berharap proses pelaksanaan PPDB 2023 ini lebih bagus dari yang sebelumnya dan proses sosialisasinya kepada masyarakat termasuk sekolah-sekolah SMP, MTs atau sekolah sederajat itu betul-betul maksimal sehingga orang tuanya juga bisa memahami, muridnya juga memahami sehingga beberapa kendala teknis termasuk salah upload dan segala macam bisa dikurangi,” harapnya.

Senada dengan itu, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa monitoring berjalan lancar namun pada dua hari sebelumnya ada kendala pada jaringan atau server.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami terhadap juknis PPDB ini.

“Namun pada tahap kedua atau reguler dan zonasi nanti, masyarakat bisa lebih memahami kemudian juga dari Dinas Pendidikan dan cabang bisa lebih menyampaikan informasi kepada masyarakat,” sebutnya.

Politisi partai Gerindra ini menegaskan, Komisi IV akan mengevaluasi secara keseluruhan terkait dengan pelaksanaan PPDB 2023 ini. “Semoga ini bisa lebih lancar dan tidak ada kendala lagi kedepannya,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)