Badan Kehormatan DPRD Kaltim
Tugas dan Fungsi
  1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/ atau peraturan, tata tertib DPRD
  2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/ atau kode etik serta sumpah/ janji.
  3. Melakukan penyelidikan dan verfikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/ atau masyarakat.
  4. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi kepada Rapat Paripurna DPRD.