Berita

Berita Utama
Banggar DPRD Kaltim Berkunjung Ke Pemkab Kukar
Satya Nugraha 17 Januari 2022
109
Berita Utama
Gelar Rapat Paripurna ke 4, DPRD Bahas Raperda Pencegahan Narkoba
Satya Nugraha 17 Januari 2022
121
Berita Utama
Tio: Sambut IKN dengan Peningkatan Kualitas SDM
Satya Nugraha 17 Januari 2022
209
Berita Utama
Sigit Wibowo Hadiri Penganugerahan SLKS
moni 13 Januari 2022
131
Berita Utama
Kapolda Kaltim Silaturahmi Ke DPRD Kaltim
Deny 11 Januari 2022
152
Berita Utama
DPRD Sebut PTM Kaltim Dinilai Telat
moni 10 Januari 2022
102
Berita Utama
Pulihkan Ekonomi Kaltim, Hindari Omicron
moni 10 Januari 2022
127
Berita Utama
Samsun Sambut Kedatangan Kapolda Baru
moni 9 Januari 2022
107
Gelar Rapat Paripurna ke 4, DPRD Bahas Raperda Pencegahan Narkoba
Berita Utama 17 Januari 2022
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat paripurna ke 4 dalam rangka penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Senin (17/1). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Seno Aji. Dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim dan pimpinan Perangkat Daerah Kaltim. Hadir pula, Asisten II Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Abu Helmi yang menyampaikan nota penjelasan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Selain itu, penyampaian nota penjelasan dua buah Raperda Kaltim tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batubara dan kelapa sawit, dan penetapan pembahas perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim. Muhammad Samsun menuturkan selanjutnya sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD yaitu pendapat gubernur terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan penyampaian pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Kaltim terhadap dua buah ranperda usulan pemerintah provinsi pada rapat paripurna selanjutnya. “Harapan kita semua usulan raperda ini dapat segera dibahas sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah Kaltim,” ujarnya. Terkait penetapan pembahasan perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, telah diterima surat dari ketua Bapemperda Nomor 54/Bapemperda-DPRD/IX/2021, tanggal 13 September 2021 Prihal Usulan Revisi Tata Tertib DPRD Kaltim, dan Surat Nomor 78/BAPEMPERDA-DPRD/XII/2021, tanggal 27 Desember 2021, perihal usulan pembahasan perubahan Tata Tertib DPRD. Berkenaan dengan hal tersebut, bahwa untuk efektifitas percepatan pembahasan, maka DPRD Kaltim merekomendasikan pembahasan revisi peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD dilakukan oleh internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mengingat Bapemperda beranggotakan perwakilan dari delapan unsur fraksi.(adv/hms4)