Berita
JAKARTA. Panita Khusus pembahas Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kalimantan Timur berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (19/5/2021). Kunjungan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Ketua Pansus Propemperda Jahidin, didampingi Jawad Sirajuddin, Edy Sunardi Darmawan, M Udin, Rima Hartati, dan Masykur Sarmian. Rombongan diterima Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Musfirotun Harjuniati. Jahidin mengatakan konsultasi dimaksudkan untuk menerima masukan terkait draf rancangan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Pasalnya, tujuan dari raperda ini dalam rangka memberikan pedoman yang sistematis dalam perencanaan Propemperda di daerah, panduan dalam menentukan skala prioritas penyusunan Propemperda, dan memberikan pedoman mengenai pola koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam pembangunan hukum di daerah. "Penting untuk menerima masukan-masukan agar jangan sampai ketika telah disahkan banyak terdapat kekurangan yang justru membuat raperda dimaksud tidak teraplikasi dengan baik," tuturnya. Adapun hasil konsultasi lanjut dia tidak ada perubahan dan dinilai telah sesuai tidak ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan setingkat peraturan presiden maupun peraturan menteri. "Alhamdulillah, dari hasil konsultasi tidak ada penambahan ataupun pengurangan pasal karena telah sesuai. Hasil konsultasi ini akan didapatkan nantinya dengan mitra kerja pemerintah agar bisa di proses ketahanan selanjutnya sampai pengesahan," katanya. (adv)
Berita Utama
Tak Hanya Mudik, Pusat Kerumunan Juga Wajib Dijaga
Deny 11 Mei 2021
49
Berita Utama
DPRD Kaltim Berikan Apresiasi kepada TNI dan Polri
Deny 10 Mei 2021
82
Berita Utama
Ely Hartati: THR Sudah Ada Aturan Bakunya
Deny 10 Mei 2021
68
Berita Utama
Makmur Terima Kunjungan Kepala BNNP Kaltim
Deny 6 Mei 2021
31
Berita Utama
Konsultasi Pansus Propemperda ke Kemendagri
admin 20 Mei 2021
0
JAKARTA. Panita Khusus pembahas Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kalimantan Timur berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (19/5/2021). Kunjungan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Ketua Pansus Propemperda Jahidin, didampingi Jawad Sirajuddin, Edy Sunardi Darmawan, M Udin, Rima Hartati, dan Masykur Sarmian. Rombongan diterima Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Musfirotun Harjuniati. Jahidin mengatakan konsultasi dimaksudkan untuk menerima masukan terkait draf rancangan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Pasalnya, tujuan dari raperda ini dalam rangka memberikan pedoman yang sistematis dalam perencanaan Propemperda di daerah, panduan dalam menentukan skala prioritas penyusunan Propemperda, dan memberikan pedoman mengenai pola koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam pembangunan hukum di daerah. "Penting untuk menerima masukan-masukan agar jangan sampai ketika telah disahkan banyak terdapat kekurangan yang justru membuat raperda dimaksud tidak teraplikasi dengan baik," tuturnya. Adapun hasil konsultasi lanjut dia tidak ada perubahan dan dinilai telah sesuai tidak ada yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan setingkat peraturan presiden maupun peraturan menteri. "Alhamdulillah, dari hasil konsultasi tidak ada penambahan ataupun pengurangan pasal karena telah sesuai. Hasil konsultasi ini akan didapatkan nantinya dengan mitra kerja pemerintah agar bisa di proses ketahanan selanjutnya sampai pengesahan," katanya. (adv)