SAMARINDA. Dipimpin Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Nidya Listiyono . Rapat bersama Kepala BPKAD Kaltim, Biro Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Senin (5/6) menggelar pertemuan guna melakukan diskusi penyempurnaan sejumlah pasal.
Ditemui usia rapat, Politisi Golkar ini menerangkan bahwa memang ada sejumlah pasal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Dalam rapat tersebut kesepakatan penyempurnaan beberapa pasal menjadi progress yang berhasil dilakukan oleh Pansus yang dalam waktu dekat akan menggelar Uji Publik.
Diakui Tiyo, sapaan akrab politisi muda yang peduli dengan kesejahteraan masyarakat ini bahwa memang dalam penyusunan raperdanya mengacu dari Peraturan Pemerintah (PP) dari Kemendagri, lebih kepada muatan lokal.
“Sudah dalam bentuk baku PP dari Kemendagri, lebih kepada pemerintahan desa dengan nomenklaturnya pemerintah desa. Minimal masyarakat tau bahwa kami memperjuangkan untuk kelurahan dan kecamatan,” terang Tiyo.
Ia juga menambahkan bahwa pertemuan juga membahas juga peran DPRD Kaltim menetapkan anggaran Force Majeure atau anggaran yang ditujukan dalam kondisi tertentu dan darurat dengan memperhatikan syarat. Selain itu juga membahas sejumlah anggaran-anggaran yang ternyata proses salurannya tetap melalui TAPD yang kemudian memberikan KUA-PPAS kepada Badan Anggaran DPRD Kaltim.
Untuk diketahui sejumlah anggota pansus yang juga hadir dalam pertemuan yakni Agiel Suwarno, Bagus Susetyo, H Jahidin, dan Ismail ST. (adv/hms5)
Ditemui usia rapat, Politisi Golkar ini menerangkan bahwa memang ada sejumlah pasal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Dalam rapat tersebut kesepakatan penyempurnaan beberapa pasal menjadi progress yang berhasil dilakukan oleh Pansus yang dalam waktu dekat akan menggelar Uji Publik.
Diakui Tiyo, sapaan akrab politisi muda yang peduli dengan kesejahteraan masyarakat ini bahwa memang dalam penyusunan raperdanya mengacu dari Peraturan Pemerintah (PP) dari Kemendagri, lebih kepada muatan lokal.
“Sudah dalam bentuk baku PP dari Kemendagri, lebih kepada pemerintahan desa dengan nomenklaturnya pemerintah desa. Minimal masyarakat tau bahwa kami memperjuangkan untuk kelurahan dan kecamatan,” terang Tiyo.
Ia juga menambahkan bahwa pertemuan juga membahas juga peran DPRD Kaltim menetapkan anggaran Force Majeure atau anggaran yang ditujukan dalam kondisi tertentu dan darurat dengan memperhatikan syarat. Selain itu juga membahas sejumlah anggaran-anggaran yang ternyata proses salurannya tetap melalui TAPD yang kemudian memberikan KUA-PPAS kepada Badan Anggaran DPRD Kaltim.
Untuk diketahui sejumlah anggota pansus yang juga hadir dalam pertemuan yakni Agiel Suwarno, Bagus Susetyo, H Jahidin, dan Ismail ST. (adv/hms5)