Komisi III Gelar RDP, Tindak Lanjut Hasil Sidak Kerusakan Ruas Jalan Sanga Sanga - Dondang

Kamis, 15 Juni 2023 108
BAHAS KERUSAKAN JALAN : Komisi III DPRD Kaltim, saat melakukan RDP guna membahas kerusakan ruas jalan Sanga Sanga – Dondang, Senin (12/6).
SAMARINDA. Dalam rangka tindak lanjut dari hasil kunjungan lapangan atau sidak Komisi III DPRD Kaltim terkait kerusakan ruas jalan Sanga Sanga – Dondang beberapa waktu lalu maka Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan CV. Prima Mandiri.

Rapat yang digelar diruang rapat gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (12/6) tersebut turut serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.

Memimpin rapat, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin dan Anggota Komisi III DPRD Kaltim diantaranya H Baba, Sutomo Jabir, Romadhony Putra Pratama, Amiruddin, dan Saefuddin Zuhri.

Dikatakan Veridiana, pihak CV. Prima Mandiri telah mengakui tidak melakukan komunikasi dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim saat melakukan perbaikan jalan yang longsor. “Itu sudah diakui perusahaan, memang tidak dilakukan. Mereka mengatakan siap salah,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan dengan adanya kejadian tersebut, Komisi III akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi pada proses yang saat ini sedang berjalan.

“Sesuai fungsi kita sebagai pengawasan karena perjanjian sampai bulan Febuari 2024. Pada akhirnya pengerasan jalan kembali seperti semula. Selama proses ini kita pantau terus dan evaluasi. Kita juga akan mengkomunikasikan ke Kementrian ESDM dan meminta mereka pro aktif melakukan pengawasan. Apalagi dalam perjanjian mereka dengan pemerintah akan mengembalikan jalan seperti semula,” ujarnya.

Menurutnya, dari pertemuan tersebut, ada celah kesalahan oleh pihak perusahaan yang mulai terungkap. Namun Komisi III, kata dia, masih menunggu hasil evaluasi.

“Dari beberapa penyampaian memang ada celah kesalahan yang dilakukan perusahaan, tapi kita serahkan pada pihak berwenang yang melakukan investigasi. Kita tidak mau terlalu dini karena belum melihat evaluasi apakah sesuai dengan perencanaan awal dengan hasil akhir di lapangan, karena mereka melakukan reklamasi dan penambangan sekaligus di titik yang sama,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Muhammad Aji Fitra Firnanda mengatakan, untuk sementara akses di lokasi longsor kembali menggunakan jalan alternatif yaitu jalan yang dibangun pihak perusahaan, sambil menunggu perbaikan dari pihak CV. Prima Mandiri.

“Untuk sementara pakai jalan yang sebelahnya dulu yakni jalan yang dibangun oleh pihak perusahaan, nanti kalau jalan yang rusak sekarang sudah sempurna ya baru dikembalikan lagi,” jelasnya.

Selanjutnya Manager Humas CV. Prima Mandiri, Zarkasi menjelaskan, sejak tahun 2013 pihaknya sudah mengantongi izin operasional, namun kegiatan baru berjalan tahun 2014.

Saat alat operasional untuk menambang sudah di lokasi, kondisi jalan memang sudah turun sekitar satu meter. Saat itu, masyarakat meminta untuk dilakukan perbaikan.

“Kita lakukan perbaikan jalan. Informasi dari Muspika, sejak 2011 memang sudah ada penurunan jalan. Makanya kita simpulkan bidangnya labil, jadi turun terus. Tahun 2016 kami melakukan penambangan dengan jarak lubang jauh dan jalan turun lagi. Asumsi kami harus dicari tahu apa penyebab turunnya jalan. Hasilnya ada bidang gelincir di sana,” bebernya.

Zarkasi menyebut, jika nantinya dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesalahan oleh pihak perusahaan, maka CV. Prima Mandiri siap bertanggung jawab.

“Pada intinya kami selalu kooperatif, kalau memang ada temuan investigasi, kami siap bertanggung jawab,” tegasnya.

Dari hasil RDP, ada beberapa poin penting yang menjadi kesimpulan rapat, diantaranya Komisi III meminta perjanjian pengajuan perbaikan jalan umum provinsi sepanjang 948 m dari CV. Prima Mandiri, kemudian Komisi III meminta agar pihak CV. Prima Mandiri memelihara jalan alternatif sementara memperbaiki jalan utama sesuai dengan perjanjian dengan PUPR-PERA Kaltim dan  kerusakan yang diakibatkan oleh ketidakstabilan konstruksi badan jalan akan menjadi tanggung jawab CV. Prima Mandiri. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)