Berita

Penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim Dan Penyerahan Kamus Usulan Pokir Pada Rapat Paripurna Ke 7
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 7 Masa Sidang 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2025, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2025 dan penyerahan kamus usulan aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim Tahun 2027 kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (30/3) tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Hadir juga Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, sejumlah Anggota DPRD Kaltim, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta, tenaga ahli atau kelompok pakar di lingkup DPRD Kaltim, pimpinan bank, bumn atau bumd, lembaga organisasi politik, kemasyarakatan dan pemuda, pemuka agama, pemuka adat, serta tokoh-tokoh masyarakat. Ekti Imanuel mengatakan bahwa penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2025 tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan, selama setahun terakhir capaian-capaian pembangunan, dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim. Penyampaian LKPJ Gubernur ini diatur dalam pasal 101 ayat (1) point (h) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai pasal 20 ayat 1 dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pasal 19 ayat 1 dan 2 yakni paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. “DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” ujar Ekti Imanuel. Berdasarkan hasil keputusan dari rapat singkat dan telah menghasilkan keputusan tentang komposisi ketua dan wakil ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2025 maka ditetapkan Fadly Imawan sebagai ketua Pansus dan Agus Aras sebagai wakil ketua Pansus. Kemudian, lanjut Ekti, penyerahan kamus usulan aspirasi Pokir DPRD Kaltim RKPD Provinsi Kaltim tahun 2027 kepada Pemerintah Provinsi diharapakan agar hasil Pokir DPRD Kaltim dapat terlaksana sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim. “Hal tersebut adalah demi penguatan dan peningkatan peran anggota DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjawab berbagai kebutuhan maupun permasalahan yang dihadapi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kalimantan timur,” pungkasnya. (hms8)