SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 50 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2025 dan pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2026. Agenda kedua yaitu penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Empat Ranperda tersebut yaitu Ranperda Provinsi Kaltim tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda Provinsi Kaltim tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (P3LH), Ranperda Provinsi Kaltim tentang perubahan bentuk hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (perseroda) dan Ranperda Provinsi Kaltim tentang perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim (perseroda).
Agenda ketiga yaitu persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda menjadi Perda dan agenda keempat yaitu pendapat akhir Gubernur Kaltim. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung B, Rabu (24/12) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni yang hadir mewakili Gubernur Kaltim dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kaltim secara daring dan luring, Forkopimda Kaltim, kepala perangkat Daerah Kaltim, dan undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan terhadap Ranperda) menjadi Perda dan sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Kaltim, DPRD Kaltim provinsi telah mendapatkan fasilitasi dan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri atas surat permohonan fasilitasi sebelumnya untuk penyempurnaan terhadap empat Ranperda tersebut.
“Perlu diketahui bersama bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disahkan menjadi peraturan daerah, kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dengan ini menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar terus menerus mensosialisasikan peraturan daerah tersebut, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya dan apabila peraturan daerah tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” kata Hasan.
Penyampaian laporan Bapemperda dibacakan oleh Jahidin dan pendapat akhir Gubernur Kaltim disampaikan oleh Sekda Sri Wahyuni. (hms8)