Sigit Wibowo : Harapkan Atlet Dapat Berprestasi

Kamis, 15 Juni 2023 112
PEMBUKAAN : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat menghadiri pembukaan Kejuaraan Provinsi Junior Dan Seleksi Pra PON Soft Tennis Se - Kaltim Tahun 2023, Selasa (13/6).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri pembukaan Kejuaraan Provinsi Junior Dan Seleksi Pra PON Soft Tennis Se - Kaltim Tahun 2023 di Lapangan Tenis Stadion Utama Palaran Samarinda, Selasa (13/6).

Acara pembukaan yang digagas Persatuan Soft Tennis Indonesia (PESTI) dihadiri Wakil Ketua I KONI Kaltim Ego Arifin yang mewakili Ketua KONI Kaltim dan Kabid Olahraga Prestasi Mosturi Akbar Tapipullah yang mewakili Kadispora Kaltim serta sejumlah atlet-atlet dari berbagai daerah di Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Sigit Wibowo yang juga selaku Dewan Pembina PESTI Kaltim mengharapkan agar para atlet bisa bertanding dengan baik dan berprestasi. Dan dari hasil itu, akan mewakili pada Pra PON.

“Saya lihat ada atlet-atlet kita, atlet-atlet murni Kalimantan Timur, itu yang penting sebenarnya. Karena kita mendidik orang-orang Kalimantan Timur yang berkiprah untuk ditingkat provinsi maupun ditingkat nasional,” ujar Politisi PAN ini.

Ia mengatakan bahwa ada beberapa tempat yang belum memiliki atlet seperti Kubar dan Mahulu. “Mungkin kedepannya bisa. Yang banyak ini kan Balikpapan, Samarinda dan Bontang,” sebutnya.

Sigit menyampaikan akan bertanggung jawab dalam kegiatan dan program yang dijalankan PESTI Kaltim. “Saya selaku Dewan Pembina juga punya tanggung jawab. Nanti kami akan bantu kegiatan-kegiatan dan program-program agar bisa berlangsung,” tuturnya.

Selain itu, Sigit juga mengimbau PESTI Kaltim untuk menyiapkan proposal agar dapat masuk di pembahasan APBD Kaltim. 

“Tentu saja dengan keterlibatan pemerintah dan DPRD Kaltim dalam pembiayaan. Mudah-mudahan sudah disiapkan proposalnya sehingga nanti bisa masuk ke dalam pembahasan di APBD Kaltim dan bisa dianggarkan,” ujarnya. 

Dengan bantuan dari pemerintah dan DPRD Kaltim, diharapkan dapat membantu atlet dalam membiayai kegiatan-kegiatan yang dilakukan di berbagai event kejuaraan.
 
Ia meminta para atlet cabor Soft Tenis Kaltim dapat menjaga kesehatan dan fisik  beberapa hari ke depan selama mengikuti pertandingan. 

“Saya minta adik-adik dalam beberapa hari ini jaga kesehatan, fisik, dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diingkan. Semoga berlangsung dengan baik sampai penutupan,” pintanya.

Kemudian ia mengucapkan selamat dan sukses kepada Ismail sebagai Ketua Umum PESTI Kaltim yang baru dan segenap pengurus PESTI Kaltim. “Mudah-mudahan tetap semangat mengurus PESTI ditingkat provinsi dan membina atlet-atlet kita,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)