Berita Utama
50 Anggota DPRD Kaltim Ikuti Orientasi Tupoksi Kedewanan

JAKARTA. Sebanyak 50 Anggota DPRD Kaltim mengikuti Orientasi tugas dan fungsi DPRD yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa hingga Kamis (10-12/09/2024). Kegiatan Orientasi Anggota DPRD Provinsi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir. Selain DPRD Kaltim, sejumlah Anggota DPRD dari berbagai provinsi juga turut mengikuti Orientasi tersebut. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyampaikan harapannya kepada jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Hendaknya, mereka yang disebut sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi itu dapat melakukan perbaikan kinerja di daerah masing-masing. Perbaikan itu terutama dalam mempraktikkan terobosan ketika menjalankan tugas di daerah. “Tentunya pada pembekalan yang tidak lama ini saya sangat-sangat berharap dapat betul-betul bisa sangat berarti nantinya, karena ada banyak perubahan-perubahan yang diperlukan,” ujar Tomsi saat membuka Orientasi bagi Anggota DPRD Provinsi. Ia menyampaikan bahwa perubahan yang lebih baik dalam bekerja sangat diperlukan. Apalagi mereka tentu diandalkan oleh rakyat yang memilihnya. Dia mencontohkan, Kemendagri setiap waktu terus melakukan perbaikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang di dalamnya juga memuat sistem keuangan daerah. Hal ini diharapkan mampu memudahkan daerah dalam meningkatkan kinerja. Dalam kesempatan itu, Tomsi juga mewanti-wanti kepada seluruh anggota DPRD provinsi untuk mengikuti pembekalan secara serius. Dirinya menegaskan, peningkatan kapasitas melalui pembekalan tersebut nantinya akan berguna bagi masyarakat. Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud memberikan apresiasi kepada Kemendagri yang telah memberikan pembekalan bagi Anggota DPRD Kaltim Masa Bakti 2024 – 2029. Menurutnya, materi-materi yang disampaikan sangat berarti dalam menambah wawasan bagi anggota dewan. Pelaksanaan orientasi dijadwalkan hingga Kamis,12 September 2024 mendatang. Selama kegiatan, Anggota DPRD Provinsi akan menerima materi-materi yang berkaitan dengan tupoksi kedewanan, wawasan kebangsaan hingga sistem pemerintahan Indonesia. Hari pertama pelaksanaan Orientasi Anggota DPRD Provinsi diikut antusias oleh Anggota DPRD Kaltim. Diskusi mengenai materi yang disampaikan para narasumber membuat kegiatan orientasi tampak hidup. Pada hari pertama orientasi, Anggota DPRD Kaltim disuguhi materi terkait Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Marsda TNI Palito Sitorus. Materi tersebut mencakup kondisi atau realitas saat ini yang mengganggu kedaulatan bangsa, baik secara global, regional hingga nasional. Selain itu, materi lainnya yakni mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia (SPI) disampaikan oleh Rajaner, yang memuat tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan. Materi penutup terkait Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh Yusuf John. Hari kedua kegiatan orientasi, anggota dewan provinsi disuguhi materi terkait tugas-tugas kedewanan, mulai dari hak dan kewajiban Anggota DPRD, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), hingga Tata Tertib (Tatib) DPRD. Masing-masing materi disampaikan oleh Darmawan Purba, Hasiholan Pasaribu, dan Rita Kardinasari. Beberapa argumentasi disampaikan Anggota DPRD Kaltim sebagai bahan diskusi dan mencari solusinya. Salah satu yang menjadi bahan kajian dalam diskusi pada orientasi tersebut, yakni hubungan antara legislatif dan eksekutif dipengaruhi banyak hal. Menurut anggota dewan, kerap kali posisi legislatif berada pada posisi yang kurang diuntungkan. “Misalnya dalam konteks peran DPRD dalam hal pengawasan, yang mana selama ini pengawasan terhadap kinerja pemerintah salah satunya hasil pemeriksaan BPK. Namun faktanya, pengawasan DPRD yang disampaikan melalu rekomendasi sikap DPRD terhadap eksekutif, justru dianggap biasa saja, dan dianggap tidak melaksanakan rekomendasi DPRD pun tidak akan ada sanksi,” ujar Anggota DPRD Kaltim Sarkowi. Kegiatan orientasi ini berlangsung hingga pukul 17.30 WIB.  Hari ketiga orientasi para legislator terpilih dibekali materi tentang Pokok-pokok Pikiran yang Akuntabel, Kode Etik dan Tata Beracara, Hingga Isu-isu Aktual Nasional dan Internasional. Pembekalan materi ini merupakan hari terakhir orientasi DPRD Provinsi 2024. Pada kesempatan ini, Anggota DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah menilai pembekalan materi tersebut sangat diperlukan. Lantaran, dengan adanya materi tentang Pokok-pokok Pikiran yang Akuntabel, Kode Etik dan Tata Beracara DPRD dapat meningkatkan kesadaran seluruh anggota untuk memenuhi tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Seperti yang diketahui Bersama, bahwa tujuan dari pelaksanaan orientasi ini adalah untuk membekali seluruh anggota DPRD yang terpilih di pemilu 2024 agar lebih profesional, kompeten dan mempunyai integritas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Selain itu, meningkatkan pemahaman para anggota dewan tentang tugas, fungsi, serta batasan kewenangan DPRD. Acara ini juga merupakan momentum penting bagi anggota dewan untuk memahami dengan baik fungsi, tugas, dan wewenang DPRD Kaltim. Diharapkan, orientasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada anggota DPRD yang baru dilantik, sehingga pada anggota dewan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab. (adv/hms6)

Berita Utama
55 Anggota DPRD Kaltim Resmi Dilantik, 23 Orang Kembali Dilantik, 32 Orang Wajah Baru

SAMARINDA. Sebanyak 55 orang resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa jabatan 2024 – 2029, Senin (2/9/2024). Dibimbing Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya seluruh anggota dewan mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kaltim dibawah kitab suci sesuai agamanya masing-masing.   Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, serta Sekwan Norhayati US. Dari total seluruh anggota dewan, 23 orang merupakan anggota lama yang kembali dilantik, dan 32 orang lainnya merupakan anggota dewan baru yang terpilih dari hasil pemilu Tahun 2024.    Setelah resmi dilantik dilakukan penyerahan penyerahan palu pimpinan secara simbolis oleh pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2019 - 2024 kepada pimpinan sementara masa jabatan 2024 – 2029 yakni Hasanuddin Mas’ud (ketua) dan Ekti Emanuel (wakil ketua).   Adapun Andi Satya Adi Saputra, Sayid Muziburrachman, Sapto Setyo Pramono, Abdulloh, Hasanuddin Mas’ud, Syaharia Mas’ud, Yusuf Mustafa, Fadly Imawan, Muhammad Husni Fahruddin, Salehuddin, Sarkowi V. Zahry, Syarifatul Sya'diah, Shemmy Permata Sari, Apansyah Budianto Bulang, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Agus Suwandy, Fuad Fakhruddin, Baharuddin Muin, Akhmed Reza Fachlevi, Makmur HAPK, Henry Pailan Tandi Payung, Sabaruddin Panrecalle, Ekti Emanuel.   Selain itu, Ananda Emira Moeis, Safuad,  J. Jahidin Siruntu, Damayanti, Yenni Eviliana, Abdurahman KA, Selamat Ari Wibowo, Sulasih, Subandi, La Ode Nasir, Firnadi Ikhsan, Agusriansyah Ridwan, M. Darlis Pattalongi, Sigit Wibowo, Baharuddin Demmu, Abdul Rahman Agus, Kamaruddin Ibrahim, Arfan, Andi Faisal Assegaf, Agus Aras, Nurhadi Saputra, Husin Djufri, Sugiyono, Baba, Hartono Basuki, Guntur, Didik Agung Eko Wahono, Muhammad Samsun, dan Yonavia.   Hasanuddin Mas’ud berharap pengabdian lima tahun kedepan kepada rakyat Kaltim dapat berjalan dengan penuh kekompakan dan kerjasama yang harmonis sehingga pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi kedewanan dapat terus ditingkatkan hasilnya.    “Hari ini, 55 orang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa jabatan 2019 - 2024 secara resmi mengakhiri masa pengabdian mereka sebagai wakil rakyat, tidak terasa, titik awal melaksanakan amanah dan tanggung jawab yang dimulai dengan prosesi mengucapkan sumpah / janji pada tanggal 2 september 2019 silam, berakhir hari ini seiring dengan peresmian pengangkatan anggota dprd terpilih,”katanya.   “Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa jabatan 2019 - 2024, mengucapkan selamat kepada kawan - kawan yang terpilih kembali melanjutkan pengabdiannya sebagai anggota dewan di berbagai tingkatan, baik kembali duduk sebagai anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota maupun menjadi anggota DPR RI di Senayan, Jakarta. Semoga mereka yang mendapatkan kepercayaan lagi dari rakyat, dapat mengabdi lebih baik lagi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,”tambahnya. Ia mengakui, masih banyak pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan demi terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim untuk itu kepada anggota dewan terpilih masa jabatan 2024 - 2029 agar dapat meneruskan perjuangan dan harus tetap optimis, dengan semangat kerjasama dan sinergitas dengan apa yang kita cita - citakan bersama. (hms)

Berita Utama
Ketua DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Samarinda Periode 2024-2029

SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menghadiri Rapat Paripurna DPRD  Samarinda masa persidangan II tahun 2024 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Samarinda, Rabu (28/8/2024).   Rapat digelar dengan agenda peresmian pemberhentian Anggota DPRD Samarinda masa jabatan tahun 2019-2024 dan peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Samarinda masa jabatan 2024-2029.   Tampak hadir, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo serta Anggota DPRD Kaltim yakni Ananda Emira Moeis, Nidya Listiyono, Akhmed Reza Fachlevi dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.   Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan bahwa ada perubahan pimpinan, yang mana sebelumnya dari PDI Perjuangan ke partai Gerindra.   Kemudian ia berharap, sinergi antara pemerintah kota dengan DPRD kota akan lebih baik lagi kedepan.   “Mudah-mudahan sinerginya lebih bagus. Kita ada komunikasi sedikit dengan pak wali kota tadi, dan wali kota berkomitmen untuk membangun Samarinda kedepan lebih baik,” ungkapnya.   Lain pihak, Sigit Wibowo atas nama DPRD Kaltim menyampaikan selamat kepada Anggota DPRD Samarinda yang baru dilantik.   Ia juga berpesan, sebagai anggota dewan untuk memaksimalkan fungsinya yaitu fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran. “Dimaksimalkan supaya masyarakat juga merasakan apa perjuangan kita sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (hms8)

Berita Utama
Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Di Depan Gedung Dewan

SAMARINDA. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Kaltim Bergerak (Makara) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kaltim, Jumat (23/8/2024).   Mahasiswa menuntut untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), serta menolak revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.   Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun pada kesempatan itu menemui mahasiswa yang berorasi di depan pintu gerbang DPRD Kaltim.   Ia mengatakan, pihaknya memahami keresahan rakyat selama ini. Semua ingin mengawal dan menjaga demokrasi.   “Saya atas nama DPRD Kaltim, In Sya Allah tuntutan ini akan kami bawa ke Jakarta, untuk kami sampaikan kepada pimpinan di pusat, bahwa masyarakat Kaltim menggugat terkait tuntutan teman-teman semua,” serunya di depan para mahasiswa.   Unjuk rasa yang dimulai dari pukul 14.00 wita tersebut berakhir ricuh, dimana mahasiswa mencoba untuk masuk ke dalam gedung dewan dengan menggedor-gedor pintu gerbang yang terbuat dari besi.   Selain itu masa mahasiswa juga membakar pintu gerbang dan mencoba masuk melalui kisi-kisi pagar. Sekitar pukul 18.20 wita  akhirnya masa dapat dibubarkan oleh aparat kepolisian dengan mobil water canon. (hms8)

Berita Utama
Komisi I Jembatani Aspirasi Tenaga Honorer Di Lingkup Pemprov Kaltim

SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim dan Forum Komunikasi Tenaga Non ASN Se-Kalimantan Timur (FKTNA – KT) diruang rapat Rujab No 2 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (21/8/2024).   Mendampingi RDP yang dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, hadir juga Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kasubag TU dan Kepegawaian Arief Nur Iman serta sejumlah Pamdal dan satuan pengamanan di beberapa perangkat daerah Kaltim.   RDP tersebut digelar dalam rangka membahas penataan non ASN (honorer) tenaga keamanan di lingkungan Pemprov Kaltim.   Jahidin mengatakan, pemerintah perlu memikirkan sekaligus mengupayakan status tenaga non ASN yang belum terakomodir untuk diangkat menjadi PPPK.   “Kami memegang teguh statement Gubernur Kaltim terdahulu (Isran Noor), bahwa kita perlu memperjuangkan nasib tenaga non ASN ke depannya,” ujarnya.   Sebagai langkah memperjuangkan tenaga non ASN di Kaltim, Jahidin bilang pihaknya akan meminta rekomendasi kepada pimpinan DPRD Kaltim, untuk menugaskan Komisi I DPRD Kaltim melakukan audiensi ke KemenPAN-RB dan BKN di Jakarta, guna memperjuangan status tenaga non-ASN di Pemprov Kaltim yang belum terdata dalam database kepegawaian.   Ia berharap, setelah melakukan audiensi bersama KemenPAN-RB dan BKN nanti, pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan untuk memperjuangan nasib non-ASN di Pemprov Kaltim, terutama formasi tenaga keamanan.   “Mudah-mudahan dengan perjuangan kita, Komisi I bersama BKD, dan forum komunikasi non-ASN ini, ada perubahan dan kebijakan terkait nasib non-ASN ini,” harap Jahidin. (hms8)

Berita Utama
Anggota DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Paser Masa Jabatan 2024 – 2029

TANAH GROGOT. DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/ janji Anggota DPRD Paser masa jabatan 2024-2029 di ruang sidang paripurna Baling Seleloi Kantor DPRD  Paser, Senin (19/8/2024).   Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf dan Anggota DPRD Kaltim dapil Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser Yenni Eviliana tampak turut hadir dalam acara pelantikan tersebut.   Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi didampingi Bupati Paser Fahmi Fadli dilakukan prosesi pelantikan yang ditandai dengan pengucapan sumpah janji dewan yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Andi Hardiansyah.   Dalam kesempatan itu, Andi Faisal Assegaf mengatakan bahwa pada periode anggota dewan ini, dari 30 anggota dewan, banyak diisi dengan orang-orang muda.   “Dengan banyak diisi dewan yang muda-muda, diharapkan semangat dan dedikasinya untuk melayani aspirasi masyarakat tentu akan lebih bagus lagi,” ujarnya saat ditanya usai acara.   Ia menambahkan bahwa perolehan suara di Paser, PKB menempati urutan pertama kemudian partai Golkar di urutan kedua disusul partai Demokrat di urutan ketiga.   Ketua DPRD Paser periode 2019-2024, Hendra Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan permohonan maafnya.   “Kami ucapkan permohonan maaf kepada semua pihak jika selama masa pengabdian kami ada hal yang kurang berkenan mohon dimaafkan. Dalam kesempatan yang sama, kami ucapkan selamat dan sukses kepada anggota DPRD terpilih,” kata Hendra Wahyudi.   Sementara, Bupati Fahmi Fadli dalam sambutannya menyampaikan terhadap keberagaman anggota yang baru terpilih.    “Pemilu tahun 2024 yang telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi. Anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata,” ungkapnya. Sebagai informasi, pimpinan sementara DPRD Paser yaitu Hendra Wahyudi dari PKB dan untuk wakil pimpinan sementara yaitu Ikhwan Antasari dari partai Golkar. (hms8)

Berita Utama
Komisi III DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas PUPR-PERA Kaltim

BALIKPAPAN - Kembali duduk bersama dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan Dinas PUPR PERA Prov.Kaltim, pada Senin (19/8/24).   Bertempat di Ruang Titanium 1 Hotel Platinum Balikpapan, rapat kerja yang digelar oleh Komisi III DPRD Kaltim kali ini ialah dalam rangka Membahas Program Kerja Dinas PUPR-PERA Prov.Kaltim Tahun Anggaran Tahun 2025.   Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang memimpin langsung jalannya rapat didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin, beserta anggota Baba, Safuad dan Saefuddin Zuhri.    Dalam pengantar sambutannya, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Fitra Firnanda yang secara langsung hadir dan tidak pernah absen dalam setiap agenda rapat bersama Komisi III DPRD Kaltim.   “Kami Komisi III sebagai mitra dari Bapak/Ibu (Dinas PUPR-PERA Prov.Kaltim) pertanggungjawaban kami terkait rumusan penyusunan APBD tahun anggaran 2025. Untuk itu kami ingin mendengarkan program-program yang sudah tersusun di PUPR,” ucap Veridiana.   Mengacu sebagaimana tertuang pada batang tubuh anggaran yang diajukan dalam KUA PPAS, Veridiana menekankan bahwa untuk anggaran yang sangat besar itu terdapat di Dinas PUPR-PERA Prov.Kaltim yakni  kurang lebih sebesar 3,6 triliun. Bidang Bina Marga ialah yang diketahui mengantongi anggaran terbanyak yakni sebesar  2,3 triliun.   “Harapan kami mudah-mudahan anggaran yang sangat signifikan ini, nanti arahan-arahan untuk penyusunan program anggaran ini bisa lebih banyak kepada kepentingan masyarakat. Jangan sampai nanti hanya habis untuk hal-hal rutin seperti belanja publik,” pesannya.   Bersamaan dengan itu, ucapan terima kasih turut disampaikannya kepada jajaran Dinas PUPR-PERA Prov.Kaltim yang sangat detil memaparkan rencana kerja daripada program-programnya di masing-masing bidang.   “Terima kasih banyak karena sudah disampaikan informasi mengenai daftar perencanaan kerja dari PUPR. Terima kasih Pak Kadis dan seluruh jajarannya semuanya adalah mitra kerja terbaik dari Komisi III. Mudah-mudahan apa yang sudah kita rapatkan bersama menjadi amal ibadah kita untuk masyarakat Kalimantan Timur,” tutupnya. (hms11)

Berita Utama
Peringatan Detik-Detik HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79, Samsun : Saya Yakin Nasionalisme Bangsa Indonesia Masih Tinggi

SAMARINDA. Pada acara Peringatan Detik – Detik Proklamasi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mendapat kehormatan membacakan teks Proklamasi dalam acara Peringatan Detik-Detik HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79.   Upacara yang digelar di Stadion Utama Kaltim Kecamatan Palaran Samarinda, Sabtu (17/8/2024) tersebut dipimpin Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni selaku inspektur upacara.   Muhammad Samsun mengatakan, upacara hari ini adalah dalam rangka memperingati dan mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan negara Indonesia.   “Ini adalah hari bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur berbondong-bondong memperingati secara meriah, baik dalam bentuk upacara maupun dalam bentuk pesta, perlombaan dan lain-lain,” ucap Samsun.   Hal ini menurutnya adalah sebagai perwujudan rasa kebanggaan rakyat Indonesia terhadap kemerdekaan bangsa Indonesia dan kecintaan serta rasa nasionalisme terhadap bangsa Indonesia.   “Ini luar biasa. Saya yakin nasionalisme bangsa Indonesia masih tinggi,” ujarnya.   Ia berharap, hal ini dapat tetap terus dilaksanakan dan dikembangkan.   “Dan bukan hanya peringatan saja, akan tetapi semangat jiwa nasionalisme kita tetap terpatri dalam jiwa sanubari kita,” pungkasnya.   Tampak hadir, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Anggota DPRD Kaltim yakni Jahidin, Rusman Ya’qub, Saefuddin Zuhri, Safuad, A Komariah, Rima Hartati, Veridiana Huraq Wang, Encik Wardhani, Agiel Suwarno, Romadhony Putra Pratama, Akhmed Reza Fachlevi dan Sekwan Norhayati Usman. Selain itu, hadir pula pejabat struktural dan fungsional yang disetarakan serta ASN dan non ASN di lingkup Sekretariat DPRD Kaltim. (hms8)

Berita Utama
Sapto : Remisi Adalah Momentum Yang Baik Bagi Narapidana

SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dalam rangka HUT Republik Indonesia Ke – 79.   Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim Muhammad Syirajudin yang mewakili Penjabat Gubernur Kaltim secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi bagi narapidana yang ada di Kaltim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda, Jumat (16/8/2024).   Sementara, Sapto Setyo Pramono pada kesempatan itu mengatakan bahwa dengan adanya remisi, hal itu merupakan momentum yang luar biasa bagi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.   Selanjutnya, ia menyatakan bahwa pemerintah provinsi Kaltim wajib peduli dan perhatian.   “Pemerintah provinsi siap mendorong, misalkan akan membantu dalam rangka pengadaan masalah lapas. Dengan capacity kurang lebih sekitar dua belas ribu yang ada di Kaltim dan Kaltara, dan di Kota Samarinda yang over capacity, yang sudah tidak layak, itu juga kita prihatin,” ujar Sapto    Ia juga menambahkan, terhadap banyaknya generasi muda yang memerlukan pembinaan.   “Yang mana nantinya ketika keluar, dalam hal ini bukan menjadi dikucilkan. Maka mereka yang keluar itu bisa juga diterima di kalangan masyarakat karena mereka juga dibekali dengan keterampilan,” imbuhnya.   Menurutnya, warga binaan itu dibekali keterampilan seperti melukis, handy craft, serta olahan makanan ringan. “Saya rasa itu bisa dikembangankan,” tandasnya. (hms8)

Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 24

SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 24 dengan agenda penyampaian penjelasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 serta perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.   Rapat dipimpin Wakil Ketua I  DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo serta Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan Sekwan Norhayati Usman.   Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (16/8/2024) malam tersebut tampak dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim yang hadir secara daring dan luring, forkopimda Kaltim, kepala dinas beserta jajaran di lingkup pemprov Kaltim.   Muhammad Samsun mengatakan, proses rancangan APBD tahun anggaran 2025 berpatokan pada arah KUA dan PPAS rancangan APBD tahun anggaran 2025.   “Penandatangan kesepakatannya telah dilakukan antara Gubernur Kaltim yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim dengan DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke – 20,” ungkap Samsun.   Kemudian ia juga mengatakan bahwa perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja, atau prakiraan atau rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama, antara pemerintah daerah dan DPRD Kaltim.   “Proses perubahan APBD ini sendiri berpatokan pada arah KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024,” sebutnya.   Sementara, Sri Wahyuni ketika menyampaikan sambutan Pj Gubernur Kaltim mengatakan bahwa penyampaian nota keuangan tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut atas nota kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD Kaltim yang tertuang dalam perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2024 dan KUA dan PPAS tahun 2025 yang telah ditandatangani bersama pada rapat paripurna sebelumnya. “Rancangan perubahan APBD tahun 2024 yang semula sebesar Rp 20,67 triliun menjadi sebesar Rp 22,19 triliun, atau mengalami peningkatan Rp 1,52 triliun atau naik sebesar 6,86 persen. Untuk rancangan APBD tahun 2025 sebesar Rp 21 triliun,” paparnya. (hms8)

Berita Utama
Ketua DPRD Kaltim Hadiri Acara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX, XX, X Tahun

SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud secara langsung menghadiri acara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) XXX, XX, X Tahun di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (15/8/2024).   Sebanyak 160 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim mendapatkan SLKS yang terdiri dari 30 tahun sebanyak 26 orang, SLKS 20 tahun sebanyak 40 orang dan SLKS 10 tahun sebanyak 94 orang.   Penganugerahan tanda kehormatan SLKS dari Presiden Republik Indonesia itu disematkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni yang mewakili Penjabat Gubernur Kaltim.   Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa acara penganugerahan ini merupakan agenda rutin setiap memasuki HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.   Menurutnya hal ini merupakan suatu penghargaan kepada ASN atas pengabdiannya.   “Ini semacam penghargaan, artinya ucapan dari pemerintah daerah atas pengabdiannya, saya pikir ini bagus saja,” ujarnya ketika diwawancara usai acara.   Ia berharap, agar penghargaan ini tidak saja ditujukan kepada ASN saja namun bisa diberikan pula kepada instansi lain seperti DPRD.   “Kalau bisa jangan ASN saja diberikan, tapi juga instansi lain, misalnya DPRD, yang sudah mengabdi 10 tahun, dua kali periode. Saya sudah ajukan tadi ke BKD, nanti jadi masukan,” jelasnya. “Jadi ada penghargaan kepada, bukan hanya ASN tetapi juga kepada instansi lain yang bekerja di pemerintah daerah. Kerjasama kemitraan, termasuk DPRD harapan saya,” pungkasnya. (hms8)

Berita Utama
Berkunjung ke Kemendagri RI, Pansus P3TKL Lakukan Konsultasi Akhir

JAKARTA. Dalam rangka konsultasi akhir terkait hasil uji publik Ranperda Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (Penyelenggaraan Ketenagakerjaan), Pansus pembahas Ranperda Tentang P3TKL Prov. Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta, Kamis (14/08).   Kunjungan Pansus P3TKL dipimpin oleh Ketua Pansus M. Udin didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan diterima langsung oleh Sukoco selaku Plh. Direktur Produk Hukum Daerah di Ditjen Otda Kemendagri RI.   Hadir pula sejumlah Anggota Pansus antara lain, Puji Setyowati, A.Komariah, Syafruddin, Andi Faisal Assegaf, dan Safuad. Serta, turut hadir Rahmadiana selaku Perancang PUU Ahli Muda di Biro Hukum Setda Kaltim.   M. Udin mengatakan, untuk pertemuan kali ini mengharapkan adanya masukan ataupun saran mengingat akan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD Kaltim Tahun 2019-2024.    “Sehingga pada akhir agustus sudah bisa disahkan, dan ini menjadi produk terakhir pada masa jabatan 2019-2024,” tuturnya.   Dari hasil pertemuan, politisi Golkar ini mengatakan, bahwa ada beberapa masukan berkaitan dengan perbaikan pasal-pasal.   Kemudian, untuk percepatan menjadi Perda, Pansus P3TKL diminta dalam minggu ini untuk proses penginputan ke dalam aplikasi E-Perda.   Aplikasi e-Perda sendiri bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan pembentukan.   Ia berharap bahwa Ranperda ini dapat segera disahkan sehingga bisa menjadi suatu produk untuk tenaga kerja yang ada di Kaltim.  “Terutama berkaitan dengan tenaga kerja lokal, sehingga tenaga kerja lokal bisa diperdayakan dengan adanya perda ini,” tutupnya.(hms9)

Berita Utama
Pansus P3TKL Konsultasi Ke Kementerian Ketenagakerjaan RI

Jakarta. Pansus pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (13/08).   Kunjungan dilakukan pansus dalam rangka Konsultasi tentang Tindaklanjut hasil Uji Publik terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.   Rombongan Pansus diterima oleh Kepala Bagian Pelayanan Informasi Publik Kemnaker Subhan didampingi beberapa rekannya di Ruang Rapat Binwasnaker Lantai 7 Gedung A.   Konsultasi dipimpin Ketua Pansus M. Udin didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan dihadiri anggota pansus antara lain, Puji Setyowati, A.Komariah, Syafruddin, Andi Faisal Assegaf, dan Safuad. Serta turut membersamai Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi.   Berdasarkan hasil pertemuan, M. Udin menuturkan bahwa ada beberapa pasal yang perlu diperbaiki untuk kosakatanya, selain itu berkaitan dengan kata singkatan yang perlu diperjelas dan beberapa urutan dalam pasal yang perlu dibenahi. “Ada beberapa yang ditambah namun tidak ada yang dihapus,” tuturnya.   Selain itu, ada beberapa daerah Kabupaten/Kota di Kaltim sudah mempunyai perda sendiri, sebelum adanya Perda dari Provinsi.    “Kita berharap bahwa Ranperda provinsi yang ada nantinya, dapat menjadi tolak ukur dari 10 Kabupaten/Kota untuk membuat perda terbarukan,” tuturnya. Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan RI, Emma Earlina dan Ulfa Elwaningsih berharap, agar dapat segera menyelesaikan draft Ranperda agar bisa dikonsultasikan kembali.(hms9)

Berita Utama
Pansus P3TKL Menggelar Uji Publik Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

BALIKPAPAN. Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) Provinsi Kaltim menggelar Uji Publik tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Sabtu (10/8/2024).   Hadir dalam uji publik, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo sekaligus membuka acara, Ketua Pansus P3TKL Muhammad Udin, dan narasumber yaitu Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antara Lembaga Kementerian Tenaga Kerja RI Darmawansyah.   Selain itu hadir Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan sejumlah Anggota DPRD Kaltim, Sekwan Norhayati Usman, Pejabat Struktural dan Fungsiaonal Sekretariat DPRD Kaltim, kepala perangkat daerah Kaltim, akademisi serta lembaga dan organisasi politik.   Muhammad Udin dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pimpinan DPRD Kaltim yang telah memberikan kepercayaan pansus untuk membahas ranperda tersebut serta kepada anggota pansus yang turut memberikan sumbangan pikiran, tenaga untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab membahas ranperda ketenagakerjaan ini.   Ia menerangkan bahwa ada perubahan judul dari pelindungan pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal menjadi penyelenggaraan ketenagakerjaan.   “Kami berharap bahwa ranperda akan menjadi perda di Provinsi Kalimantan Timur sebagai dasar untuk 10 kabupaten/kota membuat undang-undang daerah tentang ketenagakerjaan jauh lebih merata dan memberdayakan tenaga kerja lokal,” jelasnya.   Senada hal itu, Sigit Wibowo dalam sambutannya dengan atas nama pimpinan DPRD Kaltim mengapresiasi terhadap kinerja pansus dan perangkat daerah Kaltim yang telah membahas ranperda tersebut secara baik dan terukur berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.   “Maka kegiatan uji publik hari ini merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan sebelum fasiltasi ranperda ke Kementerian Dalam Negeri dan penetapan ranperda pada rapat paripurna,” ujar Sigit.   Selain itu, arah yang akan diwujudkan dari ranperda tentang penyelenggaraan tenaga kerja ini adalah memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap keberadaan serta arah tenaga kerja lokal termasuk pengelolaan aset dan sumber daya alam di wilayahnya.   Ia berharap kepada semua peserta agar dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif sehingga substanti yang terkandung dalam ranperda ini dapat diterima secara jelas dan utuh.   “Sehingga dengan adanya ranperda ini dapat mengatur koordinasi, kolaborasi dan sinergitas dalam rangka komitmen pemerintah daerah, dalam mendukung penyelengaraan pemerintahan khususnya terkait dengan tenaga kerja lokal yang ada di Kalimantan Timur,” terangnya.   Kemudian, atas nama pimpinan DPRD Kaltim berharap, pelaksanaan uji publik ini sebagai sarana forum kegiatan akademik yang transparan terbuka untuk menyempurnakan substansi materi.   “Dengan melahirkan aturan implementatif dan bersifat konstruktif, demi memberi jawaban terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (hms8)

Berita Utama
Komisi I DPRD kaltim Gelar RDP, Tengahi Persoalan Pembebasan Lahan di jalan Ringroad 4

SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik permasalahan ganti rugi lahan yang diklaim oleh keluarga bapak Mappa Bengga dalam pembangunan jalan simpang 4 outer ringroad IV – bandara Samarinda Baru. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi dengan anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin dan Jahidin yang digelar di ruang rapat rumah dinas no 2 DPRD Kaltim, Selasa (6/8/2024). RDP tersebut turut dihadiri Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Prov. Kaltim, Biro hukum, Camat Samarinda Utara dan Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Demmu menjelaskan persoalan pembebasan lahan ini merupakan tanah milik Benga, yang mana pada tahun 1975 ia mulai memberikan pinjaman lahan kepada masyarakat yang membutuhkan, akan tetapi dalam perjalanannya lahan yang telah dipinjamkan justru dibebaskan oleh Pemprov Kaltim, yang mana biaya pembebasan lahannya diberikan kepada masyarakat yang meminjam lahan kepada Benga. "Peminjaman lahan ini yang tidak terkonfirmasi dengan baik oleh pemerintah, harusnya kan ini terkonfirmasi sebelum proses pembebasan lahan itu berlangsung," ungkap Demmu Padahal, Demmu mengungkapkan Benga yang memiliki lahan tersebut telah mengajukan surat kepada BPN Kaltim, sehingga menurut Demmu, seharusnya persoalan tersebut direspon oleh pihak berwenang. "Harusnya kan ketika ada komplain itu harus langsung turun ke lapangan untuk mengecek," tuturnya. Demmu mengatakan, ke depan, Komisi I DPRD Kaltim akan segera memanggil masyarakat yang semula meminjam lahan Benga dan sudah menerima pembebasan lahan atas lahan tersebut. "Jadi masyarakat yang meminjam lahan pak Benga ini akan kita panggil kemudian kita minta konfirmasinya apakah mereka benar dulu meminjam lahan dengan pak Benga," ungkapnya. Melihat persoalan tersebut, Demmu menegaskan pihak berwenang telah tidak hati-hati dalam menjalankan proses pembebasan lahan, seharusnya dengan adanya aduan dari masyarakat terhadap lahan tersebut, proses pembebasan lahan juga harus ditunda sampai persoalannya selesai terlebih dahulu.

Berita Utama
Komisi II DPRD Kalimantan Timur bakal Merekomendasikan Penambahan Modal Bagi PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim

SAMARINDA– Sesuai rencana, nominalnya sebanyak Rp785 miliar atau sesuai dengan permohonan dari manajemen Perusahaan pelat merah tersebut. Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Hotel Aston Samarinda, Selasa (6/8/2024).   RDP yang digelar oleh Komisi II itu dihadiri pihak PT. MMP Kaltim dan PT Ketenagalistrikan Kaltim untuk membahas program tahun 2024 serta rencana penambahan modal.   Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Nidya Listiyono yang didampingi oleh anggota Komisi II Agiel Suwarno dan Tenaga Ahli DPRD Kaltim.   Dalam Kesempatan itu, PT Ketenagalistrikan Kaltim juga mengajukan permohonan penambahan modal Rp170 miliar. “Terkait pengajuan proposal penambahan modal tersebut, kami akan mendalami potensi bisnis dan market untuk memastikan keefektifan investasi,” ungkap Nidya   Politikus yang juga Plt Ketua DPD Partai Golkar Samarinda ini juga membahas pentingnya audit dari badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyertaan modal untuk PT Ketenagalistrikan Kaltim.   “Kami perlu data yang akurat untuk mengambil Keputusan mengenai penambahan modal,” ujarnya.   “Sebab, saat ini kondisi Perusahaan mereka sedang freeze. Tidak mungkin jika sekarang kerja sama, tapi ujungnya tidak menguntungkan,” sambung Nidya   Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dukungan terhadap Perusahaan daerah sangat penting. Terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan participating interest PT MMP yang bagus.   Maka, potensi tersebut harus dimaksimalkan. “Migas Mandiri Pratama Kaltim harus berkontribusi dalam bisnis bersama,” ujarnya.   Maka dari itu, rencana rekomendasi DPRD terhadap penambahan modal bagi PT MMP merupakan feedback dari RDP ini.   “Akan kami rekomendasikan permohonan mereka di penganggaran APBD. Namun sekali lagi, untuk PT Ketanagalistrikan, Kami masih menunggu hasil audit,” tandasnya.   Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT MMP Kaltim Edy Kurniawan mengungkapkan tentang tidak adanya catatan negatif dari RDP tersebut.   “DPRD menjalankan mekanisme dan kami berusaha meminta penambahan modal. Ini bisa direalisasikan jika tidak di APBD Murni 2025. Namun, prosesnya Panjang,” ujarnya.   Ia juga menekankan pentingnya alokasi dana ini sebagai investasi jangka Panjang. “Jika dari modal usaha yang ada kemudian dijadikan investasi jangka Panjang,” Tutupnya. (hms10)

Berita Utama
KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 Disepakati, Perubahan APBD Kaltim 2024 Tembus 22,19 Triliun

SAMARINDA. Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akhirnya disepakati. Hal ini tertuang dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-22 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci Samarinda, Selasa (6/8/2024).   Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan, antara Gubernur Kaltim yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kaltim Sriwahyuni, bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigiti Wibowo, serta disaksikan sejumlah Anggota DPRD Kaltim, unsur Forkopimda Kaltim, dan pimpinan perangkat daerah di Lingkungan Pemprov Kaltim.   Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD 2024, diawali dari penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 oleh Pemprov Kaltim. Kemudian Rancangan KUPA dan PPAS tersebut dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim.    “Untuk itu, atas nama DPRD Kaltim, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada anggota DPRD Kaltim, terkhusus Anggota Banggar dan TAPD Provinsi Kaltim, yang telah bekerja keras untuk melakukan pembahasan secara bersama-sama, hingga penandatanganan kesepakatannya dapat dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini,” ujarnya.   Sementara itu, Seda Prov Kaltim, Sri Wahyuni juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD Kaltim, dan TAPD atas kerja keras dan sinergi yang baik, sehingga merampungkan Rancangan KUPA - PPAS Perubahan APBD 2024 sesuai waktu yang ditargetkan.   “Penyusunan Perubahan KUA-PPAS ini adalah hasil optimal yang bisa dicapai untuk dituangkan dalam Perubahan APBD 2024, yang menjadi langkah memenuhi kewajiban daerah dalam pemerataan pendidikan, peningkatan kesehatan dan pemulihan pertumbuhan ekonomi yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya, sebagaimana tertuang dalam program prioritas pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan waktu, efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaannya yang berkelanjutan,” ujarnya.   Ia juga menjelaskan, bahwa kebijakan belanja daerah Perubahan APBD 2024 ini untuk menjaga perekonomian Kaltim agar tumbuh positif dan menjaga stabilitas ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Diarahkan pada peningkatan produktivitas belanja pendidikan, kesehatan, pertanian dan pembangunan infrastruktur yang mendukung konektivitas antar daerah.   “Peningkatan ruang fiskal dengan efisiensi dan penajaman pada belanja operasional, kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial, terutama akses pendidikan dan kebutuhan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin. Peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian di berbagai sektor, dan pemulihan kembali daya beli masyarakat sesuai kebutuhan dan rencana pembangunan daerah,” jelasnya. Sebagai informasi kesepakatan bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS sebesar Rp22,19 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp1,52 triliun, dari APBD Murni 2024 yang hanya sebesar Rp20,67 triliun. (hms6)

Berita Utama
Muhammad Samsun Menghadiri Sosialisasi Antikorupsi

SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menghadiri Undangan Pembukaan Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi Selasa (06/08/2024) Pagi.   Dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI memiliki program kegiatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan salah satunya adalah program pembentukan percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi.   Bertempat di Ruang Rapat Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Pembukaan Sosialisasi tersebut di buka oleh (Pj) Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Turut hadir Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Friesmount Wongso yang berpendapat bahwa salah satu atau dua kota yang berada di Kalimantan Timur ini akan menjadi mercusuar dan juga menjadi penerang untuk menjadi kabupaten dan kota antikorupsi lainnya.   Muhammad Samsun berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan adanya Observasi terhadap Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur.   “Bersyukur dan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan kepercayaan kepada 2 Kota yakni samarinda dan bontang dan 1 Kabupten di penajam paser utara yang sudah dijadikan daerah observasi,” tutur Samsun.   Dengan harapan kepada seluruh Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun berharap dengan adanya observasi dapat menjadi percontohan terhadap daerah Antikorupsi.   “Mudah-mudahan daerah kita yang di pilih itu lolos jadi daerah percontohan antikorupsi dan berharap seluruh kabupeten kota kita bisa menjadi percontohan daerah antikorupsi,” tutupnya berpesan. (hms12)

Berita Utama
Sharing Mekanisme Pembahasan APBD, Banggar DPRD Kaltim Kunjungan Kerja Ke DPRD Provinsi Bali

BALI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke pemerintah Provinsi Bali dalam rangka studi komparatif mekanisme Pembahasan APBD yang ada di DPRD Provinsi Bali. Kunjungan Banggar DPRD Kaltim dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono didampingi Anggota Banggar DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, Safuad, Harun Al-Rasyid, dan Veridiana Huraq wang. Sementara Banggar DPRD Kaltim diterima oleh Pejabat Fungsional Stuktural Sekretariat Perencana DPRD Bali I Gusti Ayu A. A Ratih. Dalam Pertemuan itu Sapto menanyakan hal Pembahasan Perubahan APBD, penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS untuk APBD tahun Anggaran 2025 paling lambat minggu 1 bulan Juli dan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 paling lambat bula Agustus 2024, Sementara pelantikan anggota DPRD Provinsi Kaltim di Bulan September 2025. “Yang jelas begini, ada beberapa hal perbedaan yang pada prinsipnya sama, cuman ada beberapa point yang berbeda yang disampaikan oleh bu ratih tadi, contoh tadi pembahasan APBD 2025 itu hanya sebatas sampai KUA saja dan untuk sampai persetujuan itu dibahas oleh Anggota Dewan DPRD yang baru, Nah kalau ditempat kita kan beda ada pembuatan Pansus Kamus Pokir Usulan, disini gak ada,” tutur Sapto Untuk itu lanjut dia, DPRD Bali menyarankan agar DPRD maupun pemerintah daerah dalam hal ini harus intens membangun komunikasi sehingga tercipta keharmonisan. Jika keharmonisan terbangun dengan baik, tentu akan berdampak baik pula dalam pembahasan anggaran, yang mengarah pada peningkatan Pembangunan di daerah. Harapannya kedepan Bahwa kita sebagai Anggota DPRD baik provinsi seluruh Indonesia harus mempunyai konsep pembahasan yang sama, karna ini kan bicara Indonesia, karna jangan sampai ada pembahasan- pembahasan yang diluar administrasi,” pungkasnya. (hms10)

Berita Utama
Ketua DPRD Kaltim Hadiri Acara Zikir Dan Doa Kebangsaan

JAKARTA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menghadiri undangan secara khusus dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada acara Zikir Dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka di halaman Istana Merdeka Jakarta, Kamis (1/8) malam. Tampak hadir dalam acara tersebut, Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, sejumlah menteri dari Kebinet Indonesia Maju, serta sejumlah alim ulama. Sementara dari Provinsi Kaltim tampak dihadiri Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, serta unsur forkopimda Kaltim. Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud menyatakan rasa syukur bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim mendapatkan undangan khusus tersebut. Ia mengatakan bahwa acara yang sedianya akan dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) namun batal digelar dan akhirnya di laksanakan di Jakarta. “Yang diundang ini kayaknya dari Kaltim saja, karena rencana kemarin mau dilaksanakan di IKN tapi karena gak jadi ya kita yang datang,” ujar Hasan. Ia berpendapat bahwa pada prinsipnya, acara ini adalah sangat bagus, dan DPRD sangat mensupport. “Mudah-mudahan di hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke 79 ini ada keberkahan sesuai dengan doa yang dipanjatkan tadi,” harapnya. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo dalam sambutan dihadapan 3.163 undangan yang hadir pada  acara tersebut menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang ia lakukan selama menjabat sebagai presiden. “Dalam kesempatan yang baik ini, di hari pertama bulan kemerdekaan, bulan Agustus, dengan segenap kesungguhan dan kerendahan hati, izinkanlah saya dan Profesor KH Ma’ruf Amin ingin memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas segala salah dan khilaf selama ini,” ucap Presiden Jokowi. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersyukur kepada Allah SWT atas segala perlindungan dan anugerah kepada bangsa Indonesia. Dia juga berharap semoga Allah SWT memudahkan Indonesia meraih cita-cita menjadi negara maju. “Agar kita diberikan kemudahan untuk meraih cita-cita bangsa yang maju, bangsa yang baldatun thayyibatun warabbun ghafur,” tuturnya. (hms8)

Berita Utama
Komisi I dan II DPRD Kaltim Lakukan Kunjungan Studi Komparatif ke Disbudparekraf Manggarai Barat

MANGGARAI BARAT. Komisi I & II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ekonomi Kreatif Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (31/7/24). Tujuan kunjungan tersebut dalam rangka studi Komparatif pengelolaan pariwisata Kabupaten Manggarai Barat dalam upaya peningkatan PAD dan pertumbuhan ekonomi daerah. Rombongan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, didampingin Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Selamat Ari Wibowo, Ely Hartati Rasyid serta Siti Rizky Amalia dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Stefan Jamsifori beserta jajaran. Pertemuan dilangsungkan di Aula Utama Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat. Dalam sambutan selamat datang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwista  mengungkapkan rasa terima kasih dan bangga atas kunjungan tim Komisi I dan II DPRD Provinsi Kalimantan Timur. “Kami merasa terhormat, karena dikunjungi provinsi yang sebentar lagi mau menjadi Ibu Kota Nusantara, semoga kunjungan ini melahirkan ide-ide visioner dalam mengembangkan kebudayaan dan pariwisata di kedua provinsi, dan tak kalah pentingnya pertemuan ini merupakan silahturrahim antar sesama” ungkap Stefan. Kunjungan ini untuk membahas Potensi wisata Kota Labuan Bajo serta Ekspose keberagaman kerajinan Daerah Dalam pertemuan yang dilakukan Jajaran Disbudpar Kab Manggarai Barat memaparkan program kerjanya dalam meningkatkan kegiatan untuk promosi wisata serta cara menumbuhkan minat masyarakat kota Kendari akan budaya melalui event. Dikatakan Sapto, Kunjungan ini bermakna buat Kalimantan Timur yang nantinya mempercepat pembangunan ekonomi yang produktif, kreatif dan berwawasan lingkungan. Maka sektor pariwisata dikembangkan untuk menjadi daya ungkit perekonomian rakyat yang produktif dan kreatif. Diskusi berlangsung hangat dalam menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat dan akan diwujudkan dalam pengembangan pariwisata, baik dalam bentuk promosi, pengelolaan destinasi, dan terutama dalam menangkap peluang sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Hal Nantinya juga dirasakan pengusaha penginapan, hotel dan juga restoran serta tentunya sangat berdampak pada sektor pendukung pariwisata dan ekonomi kreatif serta transportasi. Perlu di Ketahui Labuan Bajo dipersiapkan sebagai destinasi wisata dunia, semua diurus oleh pemerintah pusat. Dan dampak pariwisata untuk masyarakat yaitu bertambahnya penghasilan warga lokal tentunya. Ketua Komisi I Demmu juga menambahkan, “ini menjadi hal yang sangat luar biasa di Manggarai Barat wilayah destinasi wisata adalah hampir wilayah taman nasional, tapi didalam taman nasional itu ada warga bermukim, Nah, sebelum dijadikan taman Nasional pas mau dijadikan taman Nasional semua wilayah-wilayah yang ada rakyat itu dikeluarkan, jadi tidak ada konflik, beda dengan di Kaltim Pemerintah pusat itu menetapkan taman nasional itu tanpa konsultasi dengan masyarakat, jadi rakyat yang ada didalam yang jauh sebelumnya tinggal disitu saat ini mereka tidak punya legalitas tanah, nah beda hal nya dengan disini Aman. Harusnya, Pemerintah pusat kedepannya kalau mau bikin aturan ataupun kebijakan pusat maka dia melibatkan masyarakat yang ada disitu supaya pada saat aturan itu berlaku Masyarakat tidak terganggu,” ujar Demmu menyampaikan usai kunjungan. “Mungkin ini lah nanti yang menjadi cerminan kita bahwa pemerintah pusat memberikan kontribusi dalam artian apa berupa apa yang memang benar- benar gaidannya bisa dapat menjadi pendapatan asli daerah, karna ketika diambil kita gak dapat apa-apa, mungkin dari sisi lain kearifan lokal harus tetap diutamakan,” Pungkasnya. (hms10)

Berita Utama
DPRD Kaltim Kembali Hasilkan Dua Perda, Disampaikan dan Disahkan Dalam Rapat Paripurna ke 21

SAMARINDA. DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (29/7). Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas Dua Ranperda, yaitu Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.   Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsus, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, serta Asisten I Pemprov Kaltim, M Sirajuddin.   Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan jadwal Banmus DPRD Kaltim, agenda paripurna pertama yakni penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas Dua Ranperda. “Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat,” sebutnya.   Adapun laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, dibacakan oleh Anggota Pansus, Agiel Suwarno. “Sementara laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, disampaikan Ketua Pansus , Rusman Yaqub,” sebut dia   Menanggapi laporan akhir hasil kerja pansus, maka disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan. “sesuai dengan tahapan dalam Tatib DPRD Kaltim, saya selaku pimpinan rapat menyampaikan apakah dua ranperda ini dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi perda?” tanya Hasan. “Setuju” jawab Anggota DPRD Kaltim serempak.   Selain penyampaian laporan akhir, paripurna juga mengagendakan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap dua Ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda. Pembaca pendapat akhir kepala daerah disampaikan oleh Asisten I Pemprov Kaltim, M Sirajuddin.   “Pasca regulasi ini ditetapkan sebagai perda, pemerintah harus terus mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya,” sebutnya. Apabila perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, kata Hasan, maka DPRD Kaltim mendorong Pemprov Kaltim agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur. “Semoga perda ini terealisasi dengan baik dan dapat mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat Kaltim,” pungkas Hasan. (hms6)

Berita Utama
Agiel : Setelah Ditetapkan Sebagai Perda, Pemerintah Harus Segera Membuat Pergub

SAMARINDA. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, sampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 21, Senin (29/7).   Wakil Ketua Pansus, Agiel Suwarno dalam laporan akhir pansus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Kaltim atas kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.    “Secara khusus kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim yang turut mendampingi Pansus, serta seluruh mitra terkait lainnya yang telah berkontribusi memberikan saran dan masukan selama proses pembahasan Ranperda ini,” kata Agiel.   Sebagaimana diketahui bersama, bahwa luasan hutan pada wilayah Kaltim seluas 8,339 juta hektar atau sebesar 65,48 persen. Hutan dan lahan merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi baik ekologi, ekonomi, sosial maupun budaya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.    Karena itu, disampaikan Agiel, keberadaan hutan dan lahan yang ada pada wilayah Kalimantan rentan mengalami kebakaran hutan dan lahan pada musim- musim tertentu, dan tidak jarang terjadi kebakaran karena disebabkan faktor manusia.    “Berbagai faktor menyebabkan memburuknya kebakaran yang terjadi dan kendali atas upaya pemadamannya. Faktor kesengajaan, kelalaian, keterbatasan sumber daya dan teknologi serta anomali cuaca kurang diperhitungkan oleh pelaku pembakaran berkontribusi pada memburuknya kebakaran yang terjadi,” sebut dia.   Meski karhutla di Kaltim pada 2020, 2021, dan 2022 cukup terkendali, pada 2023 dan pada 2024 mengalami peningkatan. Kabupaten dan kota yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan adalah Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur.   “Karhutla merupakan salah satu gangguan yang dapat mengakibatkan berbagai dampak yang merugikan terhadap lingkungan ekonomi, sosial budaya dan politik. Baik regional maupun internasional. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bersama untuk penanganannya,” bebernya.   Karena itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya bencana tersebut.    “Namun keberadaannya saat ini sudah tidak relevan serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan daerah sebagai upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Untuk itu perlunya penyesuaian kembali atau mengganti Peraturan Daerah tersebut,” sebut Agiel.   Pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, menginstruksikan gubernur untuk menyusun Perda Provinsi mengenai Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan, serta mengoptimalkan tugas dan fungsi BPBD Provinsi sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi.    ”Karenanya, pemporv memperbaharui pengaturan dan kebijakan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan,” bebernya.   Selain itu lanjut Agiel, pansus dalam proses pembahasan ranperda menilai, masih kurangnya koordinasi, kerjasama, kolaborasi dan sinergisitas antar lembaga dan instansi terkait. Peran BPBD menjadi penting sebagai OPD yang memimpin pencegahan dan penanggulangan.   ”Tentu saja hal ini harus didukung dengan regulasi daerah yang disusun secara konstruktif, partisipatif dan mengoptimalkan peran-peran BPBD dan kelembagaan lain yang mendukungnya,” sebut Politis PDI Perjuangan ini.   Berdasarkan hasil kerja, pansus menyampaikan beberapa poin rekomendasi hasil telaah selama proses pembahasan ranperda kepada pemprov terkait Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan. ”Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, kolaborasi, kerjasama dan sinergisitas semua stakeholder yang terkait dalam penanggulangan bencana Karhutla,” ucapnya.   Selain itu, perlunya penguatan peran fungsi lembaga, penyediaan Sarpras SDM dan pendanaan, serta meningkatkan partisipasi publik dalam pengendalian karhutla. Termasuk mengajak dan membina masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penanggulangan karhuta, terutama kegiatan pencegahan karhutla.   ”Peningkatan alokasi biaya pelaksanaan penanggulangan karhutla secara memadai pada pos anggaran rutin dan anggaran belanja tidak terduga dalam APBD, serta mendorong pemerintah memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang dengan sengaja menyebabkan terjadinya karhutla,” imbuh Agiel.   ”Tak kalah penting, setelah ranperda ini ditetapkan sebagai perda, pemerintah harus segera membuat Peraturan Gubernur paling lambat 1 tahun,” pungkas anggota Komisi I DPRD Kaltim ini. (hms6)

Berita Utama
Pansus Desa Adat Sampaikan Laporan Akhir, Rusman Sebut, MHA Harus Mendapatkan Pengakuan dan Perlindungan yang Layak

SAMARINDA. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kaltim tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat, sampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 21, Senin (29/7).   Ketua Pansus Pembahas Ranperda tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat, Rusman Yaqub, saat membacakan laporan akhir, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Kaltim atas kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.   “Begitupun proses pembahasan Ranperda yang dilakukan oleh pansus bersama perangkat daerah, yang telah menyampaikan masukan saran demi kesempurnaan Ranperda tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat,” ujarnya.   Dijelaskan Rusman, kelembagaan pemerintahan desa adat mengalami perkembangan yang signifikan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Adat. Peraturan ini mengakui keberadaan dua jenis desa, yaitu desa dan desa adat.   “Dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 juga ditegaskan, bahwa pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten dan kota menyelenggarakan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat,” sebut dia.   Kaltim menurut dia, merupakan salah satu daerah di Indonesia yang kaya akan keberagaman suku dan budaya. Sejak zaman dahulu, masyarakat adat telah hidup dengan mengikuti aturan-aturan adat yang diwariskan oleh para leluhur. Nilai-nilai dan budaya ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat.   “Pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kaltim telah diatur dalam Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015. Peraturan ini menjadi dasar bagi penataan kelembagaan Desa Adat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat adat dapat tetap menjaga dan melestarikan kebudayaan mereka serta mendapatkan perlindungan yang layak dari pemerintah,” terang Rusman.   Sejak diberlakukannya Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015, data menunjukkan bahwa terdapat 187 komunitas Masyarakat Adat di Kaltim. Namun, hingga saat ini, hanya enam MHA yang diakui secara resmi melalui peraturan dan SK Bupati.   “Keenam MHA tersebut terletak di Kabupaten Paser, yakni Masyarakat Hukum Adat Mului dan Paring Sumpit, serta di Kabupaten Kutai Barat, yaitu Masyarakat Hukum Adat Benuaq Telimuk, Benuaq Madjaun, Bahau Uma Luhat, dan Tonyooi. Meskipun jumlahnya masih terbatas, langkah pengakuan dan perlindungan terhadap MHA di Kalimantan Timur telah diambil melalui peraturan daerah ini,” jelas Politis PPP ini.   Mengingat eksistensi masyarakat adat di Kaltim yang terbilang cukup banyak, berdasarkan data potensi MHA di Kaltim, Pansus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015, kewenangan untuk mengakui MHA telah diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.   “Oleh karena itu, pansus berharap proses verifikasi berkas yang diajukan oleh MHA dapat dipercepat oleh panitia penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di pemerintah kabupaten. Dengan demikian, diharapkan adanya akselerasi dalam pengakuan MHA tersebut,” bebernya.   “Hal ini penting dilakukan agar MHA dapat segera mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya pengakuan resmi, MHA akan memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya dan hak-hak mereka sebagai masyarakat adat,” tambah Rusman.   Lanjut dia, Pansus juga meminta kepada Pemprov Kaltim, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap proses percepatan pengakuan MHA yang ada di berbagai daerah di Kaltim.   “Tugas ini dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah guna memastikan bahwa proses percepatan pengakuan MHA berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang rutin, diharapkan MHA di Kaltim dapat terus berkembang dan mendapatkan pengakuan yang layak dari pihak berwenang,” harap dia.   Selain itu, penataan desa adat di Kaltim menunjukkan beberapa kelemahan yang sangat mendasar, seperti belum adanya regulasi yang mengatur hal tersebut. Hal ini disebabkan kurangnya pengakuan dan perlindungan terhadap kesatuan MHA di wilayah kabupaten dan kota.    “Karenanya, Pemprov Kaltim perlu menyusun regulasi yang mengatur tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan Hukum Adat. Regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan kuat. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap Desa Adat, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung upaya penataan Desa Adat di Kaltim,” sebut Mantan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini. “Adapun regulasi yang berbentuk perda ini, diharapkan menjadi pedoman bagi Pemkab dan Pemkot yang ada di Kaltim untuk menetapkan Perda Kabupaten dan Kota yang mengatur penyelenggaraan  pemerintahan Desa Adat, pelaksanaan pembangunan Desa adat,  pembinaan kemasyarakatan Desa Adat dan pemberdayaan masyarakat Desa  Adat,” jelas Rusman. (hms6)

Berita Utama
Lestarikan Budaya, Sukseskan Pilkada Damai

BERAU. Budaya sebagai bagian dari identitas bangsa perlu untuk terus dilestarikan. Ditengah gempuran budaya asing, budaya tradisional harus mampu bangkit guna menciptakan keharmonisan dan semangat persatuan terutama pada pelaksanaan Pilkada yang damai.    Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Wakil Ketua II DPRD Kaltim Seno Aji saat menghadiri malam penutupan Peringatan Hut ke-21 Ikapakarti di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Sabtu (27/7) malam.    Seno Aji mengaku mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bentuk pelestarian budaya yang mengandung nilai-nilai luhur yang syarat akan filosofi sehingga perlu untuk dilestarikan.    Menurutnya, melalui semangat mensukseskan pemilihan kepala daerah, kehadiran Ikapakarti diharapkan mampu membawa pesan damai, gotong royong, dan menjaga persatuan kesatuan kepada seluruh masyarakat.    "Apapun budaya yang lahir dari perut bumi nusantara pasti relevan dengan nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Saya lihat pada pelaksanaan pagelaran ini, makin banyak generasi muda yang ikut serta sebagai bentuk cinta terhadap budaya, ini perlu diapresiasi," ucap Seno pada acara yang dihadiri Bupati Berau Sri Jurniasih, Duta Besar Republik Seychelles untuk ASEAN Nico Barito, Ketua Umum DPP Ikapakarti Rusmadi Wongso, Ketua DPD Ikapakarti Berau Syarifatul Syadiah, Forkopimda, dan jajaran pengurus Ikapakarti kabupaten/kota se-Kaltim.    Sementara itu, Muhammad Samsun menjelaskan diusia 21 Ikapakarti sudah banyak turut berkontribusi terhadap pembangunan khususnya di Kalimantan Timur.    Ikapakarti sebagai organisasi yang tidak terafiliasi terhadap partai politik manapun terbukti mampu menyatu dan harmoni dengan masyarakat luas.    "Pelestarian kesenian daerah memperkaya keberagaman budaya yang ada di Kaltim. Oleh sebab itu, kelestariannya harus terus dijaga," katanya.    Ia juga mengapresiasi pelaksanaan perayaan Hut ke-21 Ikapakarti yang selama sepuluh hari memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.    "Berdasarkan laporan panitia selama sepuluh hari itu kurang lebih Rp10 miliar perputaran uang   dan dirasakan langsung dampaknya khususnya UMKM," pungkasnya. (hms4)

Berita Utama
Wujudkan Kepastian Hukum, Pengakuan Keberadaan serta Hak-hak Desa Adat, Pansus PKDA Gelar Uji Publik

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat melaksanakan kegiatan Uji Publik, di Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan (27/07).   Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo membuka kegiatan Uji Publik tersebut. Dalam sambutannya Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi mendapatkan mandat untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur tentang 3 (tiga) aspek dari penyelenggaraan pemerintahan desa adat sebagaimana diatur pada pasal 109, yaitu: susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.   “Arah yang akan diwujudkan dalam Ranperda Kelembagaan Desa Adat ialah untuk memberikan kepastian Hukum dan pengakuan terhadap keberadaaan serta hak-hak Desa Adat, termasuk pengelolaan aset dan sumber daya alam di wilayahnya,” Kata Sigit.   Adapun, tujuan dari Perda ini ialah untuk mengatur penataan Desa Adat, kewenangan Desa Adat, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Adat dan perangkat Desa Adat, struktur organisasi dan tata kerja Desa Adat, musyawarah Desa Adat, peraturan Desa Adat, dan pengelolaan aset Desa Adat,” kata Sigit dalam sambutannya.   Sehingga, ia pun berharap bahwa seluruh peserta uji publik dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif sehingga substansi-substansi yang terkandung dalam Raperda ini dapat diterima secara jelas dan utuh.   Ketua pansus Rusman Ya’qub menuturkan, Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Timur, data menunjukkan bahwa terdapat 187 komunitas Masyarakat Adat di Kalimantan Timur. Namun, hingga saat ini, hanya 6 Masyarakat Hukum Adat yang diakui secara resmi melalui Peraturan dan SK Bupati.    “Meskipun jumlahnya masih terbatas, langkah pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur telah diambil melalui peraturan daerah ini,” tutur Rusman Ya’qub.   Adapun materi yang disampaikan dalam uji publik, yakni Ruang Lingkup Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kaltim tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan Hukum Adat yang disampaikan oleh Ketua Pansus Rusman Ya’qub.   Materi lainnya, yakni Masyarakat Hukum Adat dan Desa Adat yang disampaikan oleh Perkumpulan HuMa Indonesia Erwin Dwi Kristianto, Potensi Pembentukan Desa Adat di Prov. Kaltim ditinjau dari aspek Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Roslindawaty serta Kebijakan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Melalui Lembaga Adat Desa dan Desa Adat disampaikan oleh Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.(hms9)

Berita Utama
Pansus RPJPD Selaraskan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 Di Kemendagri

JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltim Tahun 2025-2045 bersama Bappeda Kaltim menghadiri undangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Jumat (26/7/2024).   Pertemuan yang digelar baik secara luring dan daring itu dimaksudkan untuk melakukan evaluasi terhadap Ranperda tentang RPJPD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2045.   Rapat yang dihadiri Wakil Ketua Pansus RPJPD Selamat Ari Wibowo dan Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad beserta jajaran dari Bappeda Kaltim tersebut dipimpin oleh Wisnu Hidayat selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Perencana Evaluasi Wilayah III.   Selamat Ari Wibowo pada kesempatan itu mengatakan bahwa terhadap penyelarasan yang sedang dilakukan sepenuhnya diserahkan kepada Bappeda Kaltim yang secara teknis sudah menyusun oleh tim ahlinya.   “Cuma ada ganjalan sedikit. Teman-teman tenaga ahli menyampaikan terkait dengan luas wilayah Kaltim. Kayaknya ada perbedaan, jadi nanti tolong diselaraskan,” ujar Selamat.   “Sehingga nanti kita tidak ada masalah menyepakati antara provinsi dengan Kemendagri ini,”  tegasnya pada pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Lantai 2 Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah  Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan itu.   Menurutnya, hal-hal seperti itu bisa menjadi perbedaan. Ia mencontohkan, seperti di Komisi II, pada ketika membahas masalah laut ternyata ketika di aplikasikan terkait penerapan koordinat maka bisa sampai ke daratan.   “Hal-hal yang begini, tolong nanti diselaraskan juga,” ujar pria kelahiran Blitar ini.   Kemudian, terhadap hal-hal lain, pansus mengambil sikap setuju. Karena dari beberapa kunjungan dan masukan dari berbagai pihak untuk Kaltim sendiri lebih dititik beratkan pada soal lingkungan hidup.   “Kalau Kaltim ini kan, kita lihat yang paling rentan adalah lingkungan hidupnya. Dan In Sya Allah itu sudah terakomodir dengan penyelarasan-penyelarasan,” ungkapnya. (hms8)  

Youtube DPRD Provinsi Kalimantan Timur