Berita Utama
Pansus P3LH Bahas Langkah Baru Perlindungan Alam Kaltim

Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) bersama akademisi dan LSM, Senin (03/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu yang menegaskan pentingnya masukan dari berbagai pihak agar Ranperda ini benar-benar menjawab persoalan lingkungan di Kaltim.   Prof. Muhdar dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyoroti belum adanya peta dasar pencemaran lingkungan dalam Ranperda. “Ancaman bagi Kalimantan Timur bersifat spesifik, seperti di wilayah Muara Berau, namun belum ada pemetaan pencemarannya dalam pasal-pasal,” ujarnya. Ia juga menekankan perlunya pemisahan tegas antara aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan.   Dekan Fakultas Perikanan Unmul, Mustakin, menilai Ranperda harus menguatkan aspek konservasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha. Sementara Rosmini, Dekan Fakultas Hukum Unmul, menyebut penyusunan naskah akademik dilakukan cepat karena urgensi masalah lingkungan. “Kondisi lingkungan harus segera diperbaiki, dan sanksi administratif perlu diperkuat,” katanya.   Perwakilan LSM Bumi, Yustinus, menyoroti kurangnya karakter khas Kalimantan Timur dalam Ranperda. “Sumber air kita dari Mahakam, tidak bijak jika justru mencemari sumber kehidupan sendiri. Kearifan lokal harus diterjemahkan dalam kebijakan,” ujarnya. Dari Dinas Lingkungan Hidup, Budi menambahkan bahwa beberapa pasal sudah cukup kuat, termasuk pengawasan dan sanksi denda bagi pelanggaran lingkungan.   Menutup rapat, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa semua masukan akan dibahas dalam rapat finalisasi bersama DLH dan tim penyusun naskah akademik. “Harapannya, Perda ini menjadi aturan yang benar-benar menggigit, bukan sekadar pelengkap administrasi,” pungkasnya. (adv/hms7)

Berita Utama
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM

TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)

Berita Utama
Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-41 yang digelar pada Senin (3/11). Agenda tersebut mencakup rangkaian kegiatan strategis sepanjang bulan November hingga awal tahun mendatang. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.  Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa agenda yang disahkan merupakan tindak lanjut dari rencana kerja yang telah disepakati sebelumnya. “Agenda ini mencakup pelaporan hasil reses, pembentukan panitia khusus pembahas rencana kerja, serta pansus pokok-pokok pikiran DPRD menjelang awal tahun depan,” ujar Ananda. Selain itu, agenda kegiatan juga memuat jadwal rapat alat kelengkapan dewan, termasuk koordinasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyesuaian tanggal pelaksanaan dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Pengesahan agenda Masa Sidang III tersebut, menjadi penanda komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga ritme kerja kelembagaan menjelang tutup tahun, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah.(hms4) 

Berita Video
Live Record Paripurna

Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur

Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur

Rapat Paripurna Ke-36 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur

Rapat Paripurna Ke-35 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur