Berita Utama
Pansus RPJPD DPRD Kaltim Lakukan Serap Aspirasi dan Sinkronisasi Ranperda dan Rancangan Akhir RPJPD Kaltim 2025-2045

BALIKPAPAN - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja bersama Bappeda Kabupaten/Kota se-Kaltim di Hotel Novotel Balikpapan, pada Rabu (17/7/24).   Pertemuan kali ini ialah dalam rangka Serap Aspirasi dan Sinkronisasi Perencanaan Ranperda Provinsi Kalimantan Timur tentang RPJPD Tahun 2025-2045. Sebagai langkah dari percepatan realisasi draft Ranperda RPJPD Kaltim.   Pada kesempatannya Ketua Pansus RPJPD DPRD Kaltim Salehuddin memimpin langsung jalannya rapat didampingi Anggota Pansus diantaranya Baharuddin Muin, Siti Rizky Amalia dan Sarkowi V.Zahry serta Tim Ahli hingga Staf Pansus dari Sekretariat DPRD Kaltim.   Sebagai pengantar, Salehuddin menyampaikan bahwa melalui Rapat Kerja ini Tim Pansus ingin mendengarkan secara langsung dari stakeholder terutama Bappeda Kabupaten/Kota se-Kaltim terkait dengan Rancangan akhir dari RPJPD Provinsi Kalimantan Timur. Serta mengenai apa saja isu-isu strategis dari Kab/Kota.   "Alhamdulillah pada kesempatan ini kita sudah mendapatkan gambaran sekaligus juga progress yang sudah mereka jalankan terkait dengan proses penyusunan baik RPJPD Kalimantan Timur maupun RPJPD di masing-masing Kabupaten/Kota," tutur Salehuddin saat ditemui seusai rapat.   Ia menjelaskan bahwa pertemuan ini sangatlah penting, karena menjadi kesempatan untuk  menyerap beberapa masukan dan aspirasi Bappeda Kab/Kota sekaligus juga menjadi proses koordinasi dengan Bappeda Provinsi Kaltim. Adapun isu-isu strategis atau hal-hal yang sifatnya baru Tim Pansus temukan dalam proses penyusunan RPJPD di masing-masing daerah.   "Harapan kami memang ini menjadi tahapan finalisasi agar dari sisi tahapan itu kita sudah memenuhi kaidah untuk melakukan proses persetujuan," jelasnya seraya berharap.   Dengan memanfaatkan sisa waktu yang singkat, Salehuddin percaya bahwa Tim Pansusnya beserta jajaran Bappeda baik Provinsi maupun Kab/Kota di Kaltim dapat menyelesaikan draft pada 18 Juli ini. Terlebih kinerja Bappeda di Kab/Kota yang menurutnya sudah benar-benar maksimal dalam menyusun RPJPD masing-masing daerahnya sesuai dengan dinamika yang ada.   Lebih lanjut diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini terkait percepatan administrasi nantinya akan dilakukan oleh pihak Bappeda Provinsi sebagai leading sektor.   "Mudah-mudahan juga di tanggal 26 Juli itu kita sudah bisa menyampaikan draft untuk di evaluasi. Setelah itu barulah proses penetapannya bisa berjalan. Sehingga bisa menaungi kaidah tahapan yang sudah dipersyaratkan sekaligus mempercepat bahan bagi calon kepala daerah untuk membuat visi misinya," tutupnya. (hms11)

Berita Utama
Upacara Gabungan Sekaligus Penyerahan Penghargaan, Sekda Prov. Kaltim Sri Wahyuni Dorong Semangat ASN Bekerja Profesional

SAMARINDA - Mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang- Undangan Sekretariat DPRD Kaltim Suriansyah mengikuti gelar Upacara Gabungan Senin Pagi (15/07/24), di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur.   Pelaksanaan upacara gabungan kali ini sangatlah istimewa karena dirangkai dengan penyerahan Penghargaan Reward Biro Berkinerja Terbaik dan Best Employee Tahun 2023 di Lingkup Setda Prov. Kalimantan Timur.   Bertindak sebagai pemimpin upacara yakni Sekretaris Daerah Prov. Kaltim Sri Wahyuni. Dalam sambutannya Ia menyampaikan perihal reward dan punishment atau penghargaan dan sanksi  merupakan hal untuk mengindikasikan bahwa kita haruslah bekerja secara profesional. Sebagaimana yang tertuang pada 10 prinsip pemerintahan yang baik.    "Untuk itu saya mendorong kepada perangkat daerah juga bisa melakukan hal yang sama. Setiap tahun kita perlu memberikan apresiasi kepada pegawai kita yang memiliki kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin yang terbaik di lingkungan kerja masing-masing. Kita harapkan ini tidak hanya menumbuhkan kompetisi yang baik tetapi juga menjadikan ASN itu bekerja secara profesional," ucap Sri Wahyuni bersemangat.   Dalam penilaian terhadap best employee diakuinya belumlah sempurna. Namun daripada itu harapan tentu digantungkan olehnya melalui pemberian penghargaan ini, semoga semakin menumbuhkan profesionalisme ASN tidak hanya di lingkungan Setda Prov Kaltim tetapi juga di seluruh SKPD.   "Penghargaan ini kita harapkan bisa memacu motivasi dan yang mendapatkan penghargaan saya harapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya. Yang menjadi catatan adalah tidak berarti yang mendapatkan penghargaan sudah bekerja paling baik secara sempurna. Kita patut untuk selalu meningkatkan kinerja memperbaiki aspek kinerja tidak boleh jumawa. Tetap akan ada aspek-aspek yang harus mendapat perhatian dan diwujudkan dengan baik," ungkap Sri berpesan seraya berharap.   Adapun kriteria penilaian pada Biro yang terbaik diantaranya meliputi penyerapan anggaran, capaian kinerja dan bagaimana biro ini membangun kolaborasi dan komunikasi dengan biro yang lain, dan beban tugasnya.    Lebih lanjut, penghargaan diserahkan oleh Sekda Prov. Kaltim Sri Wahyuni didampingi Asisten II Ujang Rahmad dan Asisten III Riza Indra Riadi kepada Juara 3 Putri Liga Basket ASN, Juara 1 Putra Liga Basket, Penghargaan Best Employee sebagai Second Runner Up diberikan kepada Nunung Suriyani dari Biro Kesra dan Anna Yulistiana dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa. First Runner Up dijatuhkan kepada Alif Muktalifun dari Biro Organisasi dan Best Employee diraih oleh Noviady dari Biro Administrasi Pembangunan. Serta Biro Terbaik diraih oleh Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim.   "Selamat kepada yang menerima penghargaan, jadilah Biro yang terbaik, menjadi ASN yang terbaik dan saya harap ini bisa menjadi contoh dan teladan di lingkungannya dan di biro-biro yang lain," tutupnya. (hms11)

Berita Utama
Bahas Persoalan Aset Daerah, Komisi I, Komisi II DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim Gelar Rapat Kerja

BALIKPAPAN. Komisi I bersama Komisi II DPRD Kaltim lakukan rapat gabungan berasama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (15/7/2024). Agenda tersebut membahas terkait Mekanisme hibah barang milik daerah pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemaparan terkait pembangunan lapangan Softball oleh pemerintah Kota Samarinda di lahan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan membahas aspek legalistas tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur di Kota Makassar.   Ketua komisi II DPRD kaltim, Nidya Listyono mengatakan dirinya meminta dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur berserta seluruh kota/kabupaten untuk menginventarisir aset-aset. Kemudian yang aset-asetnya nanti akan dikelola sesuai peruntukannya provinsi untuk provinsi dan kota untuk kota tidak sebaliknya.   Kemudian ada masalah lapangan Perserikatan Baseball Softball Seluruh Indonesia (Perbasasi) Kota Samarinda yang berada di Stadion Segiri sedang direnovasi oleh pemerintah Kota Samarinda.  Nidya Listiyono selaku Ketua Perbasasi Kaltim mendukung proses pembabungan itu, akan tetapi dari perbasasi meminta untuk digantikan di komplek Stadion Sempaja. “inti kita menyambut baik semua sinkronisasi apa yang sudah kita sepakati bersama antara perbasasi, pemerintah Kota Samarinda dan pemenrintah Provinsi Kalimantan Timur” ucap tio sapaan akrabnya.    Lalu ke permasalahan Sengketa lahan tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) milik Pemprov Kaltim di Kota Makassar mendapat titik terang. Secara hukum bangunan asrama tersebut tetap menjadi milik Pemprov Kaltim.   Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustofa mengatakan, Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) milik Pemprov Kaltim yang ada di Kota Makassar secara hukum sudah tidak ada masalah. Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menolak gugatan dari pihak penggugat pada 208 lalu. “Isi gugatannya, penggugat mendalihkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim, dikarenakan dianggap menguasai lahan dan tanah dimaksud. Tapi ternyata, dalam persidangan diputuskan, gugatan dari penggugat ditolak pengadilan, dan itu telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” terang dia.   Ia menceritakan, kronologi terjadinya gugatan berawal dari munculnya klaim kepemilikan (Alm) Hj. Hara Dg. Rannu Bin Maradang. Dilanjutkan ahli warisnya Mansur Tanra dkk terhadap tanah Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) Puteri Mulawarman Kota Makassar, yang terletak di Jalan Timah III Blok A27 No. 12, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. “Berdasarkan data PTUN, penggugat telah melakukan dua kali mengajukan gugatan. Pertama dari orang tuanya, dan gugatannya dimenangkan oleh pihak penggugat. Tapi perlu dipahami, kalau itu PTUN itu hanya administrasinya saja mengenai sah atau tidaknya sertifikat,” sebut dia.   Kemudian, para ahli waris memasang spanduk di pagar atau bangunan asrama berupa putusan perkara PTUN yang diklaim sebagai dasar pegangan untuk menduduki lahan atau tanah asrama tersebut. Pemprov yang saat ini memilik hak atas lahan dan bangunan tersebut mempunyai hak penuh penggunaan lahan dan bangunan tersebut. “Kalau ada kegiatan meresahkan dari pihak ahli waris dengan melakukan pemasangan spanduk yang mengganggu ketertiban mahasiswa, bisa langsung melapor kepada pihak kepolisian setempat, dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan. Karena tanah dan bangunan masih hak Pemprov Kaltim berdasarkan sertifikat hak pakai yang dimiliki pemerintah sampai saat ini,” jelas Yusuf. (hms6 & hms7) 

Berita Utama
Banggar DPRD Kaltim Gelar Rapat Bersama TAPD Kaltim

BALIKPAPAN. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Senin (15/7/2024) malam.   Rapat di bagi dalam dua sesi. Pertama, rapat membahas penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.   Kemudian pada sesi kedua, membahas penyampaian laporan semester pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.   Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo serta ketua tim TAPD Kaltim Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni beserta jajaran tim TAPD Kaltim.   Tampak hadir anggota Banggar DPRD Kaltim yakni H Baba, Safuad, Ananda Emira Moeis, Sapto Setyo Pramono, Jahidin, Andi Harahap, Agus Aras, Nidya Listiyono, Syafruddin, dan Muhammad Udin.   Selain itu, hadir pula dalam rapat, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kepala Bagian Fasilitasi Pengangaran dan Pengawasan Andi Abdul Razaq, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Suriansyah, sejumlah pejabat fungsional, staf dan tim ahli Banggar DPRD Kaltim.   Hasanuddin Mas’ud mengatakan, sesuai dengan agenda Badan Musyawarah yang menjadi jantung kegiatan DPRD. Pembahas KUA dan rancangan PPAS akan dibahas oleh Banggar sebanyak tiga kali.    “Malam ini sudah kita laksanakan yang ke empat ya. Pertama tadi siang kita sudah membahas dua kali dan malam ini dua.  Jadi sesuai dengan agenda dan tatib kita, setidaknya dibahas tiga kali. Nah rencana yang satu kali lagi, rapat Banggar bersama TAPD tanggal 22 Juli 2024,” sebutnya.   “Dan In Sya Allah rapat paripurna penandatanganan kesepakatan bersama TAPD dan DPRD atas rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 akan kita laksanakan pada tanggal 24 Juli 2024,” imbuhnya. (hms8)

Berita Utama
Sempurnakan Draft Ranperda, Pansus Karhutla Gelar Rapat Kerja

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan menggelar rapat kerja terkait pembahasan Finalisasi Draft Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla, Minggu (14/07).   Bertempat di Hotel Platinum Balikpapan, Rapat dipimpin oleh Sarkowi V Zahry selaku Ketua Pansus didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno. Dihadiri oleh Anggota Pansus, Mimi Meriami Br Pane, Yusuf Mustafa, Muhammad Adam, H. Baba, serta turut menghadirkan Kepala Bagian Paraturan Perundang - Undangan Biro Hukum Setda Kaltim Evian Agus Saputra dan Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Agus Tianur.   Dikatakan Sarkowi, diadakannya rapat tersebut dalam rangka finalisasi Ranperda, baik dari sisi Legal Draftingnya maupun Subtansinya. “Karena setelah melakukan Kunjungan Kerja ke Daerah lain, serta berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri, Kami banyak mendapat saran dan masukan baik terkait dengan Substansi maupun Legal Drafting serta bagaimana kita  meletakkan pembahasaan di dalam Ranperda,” jelasnya.   Dari hasil pertemuan, terdapat beberapa masukan yang perlu diakomdir, seperti poin-poin yang berhubungan dengan penguatan BPBD sebagai Koordinator. Selain itu, mengoreksi kembali Pola Kerjasama, Kepedulian OPD terkait, baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota termasuk Swasta dalam melengkapi peralatan terkait penanganan Karhutla akan diperjelas dan dipertegas. Kemudian juga, penegasan yang berhubungan dengan aturan teknis sesudah Perda disahkan.   Politisi Golkar ini berharap, untuk segera dibuat Peraturan Gubernur karena merupakan Instruksi Presiden untuk memperbaharui Peraturan Daerah yang lama.   “Kami bersemangat menyelesaikan Ranperda ini agar dapat segera diselesaikan Regulasinya dan segera bisa kita dilaksanakan. Sehingga ketika menghadapi pembangun Ibu Kota Nusantara (IKN), kita sudah melengkapi Regulasi yang berhubungan dengan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan,” tutupnya.(hms9)

Berita Utama
Banggar DPRD Kaltim Lakukan Uji Petik Pada Perangkat Daerah Kaltim

SAMARINDA. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan uji petik lapangan terhadap beberapa perangkat daerah Kaltim, Jumat (12/7/2024).   Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas temuan laporan pemerintah Kaltim tahun anggaran 2023.   Dalam uji petik tersebut, Banggar DPRD Kaltim mengunjungi empat perangkat daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim.   Pada kunjungan ke Bapenda Kaltim, tim Banggar yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama tim ahli disambut langsung oleh Kepala Bapenda Kaltim Ismiati.    Dalam pertemuan, tim Banggar meminta kepada Bapenda Kaltim untuk menjelaskan terkait pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan pajak air permukaan yang belum memadai sesuai temuan pemeriksaan.   Kemudian tim Banggar melanjutkan kunjungan ke BPKAD Kaltim yang diterima langsung oleh Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir.   Di instansi tersebut, tim Banggar meminta kepada BPKAD Kaltim untuk menjelaskan penatausahaan aset tetap belum tertib.   Selanjutnya, tim Banggar mendatangi Disdikbud Kaltim yang diterima langsung oleh Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan.   Disana tim Banggar meminta Disdikbud Kaltim untuk menjelaskan penetapan, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja beasiswa yang tidak sesuai ketentuan.   Terakhir, tim Banggar mengunjungi Dinas PUPR-PERA Kaltim yang disambut oleh Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda.   Dalam kunjungan itu, tim Banggar meminta penjelasan kepada Dinas PUPR-PERA Kaltim terkait belanja pemeliharaan yang tidak sesuai ketentuan.   Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa uji petik yang dilaksanakan oleh tim Banggar kali ini adalah lanjutan dari uji petik yang sudah dilaksanakan di Balikpapan kemarin.   “Hari ini uji petik kita laksanakan ke beberapa OPD untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan perangkat daerah terhadap rencana tindak lanjut rekomendasi  BPK atas temuan laporan keuangan pemerintah provinsi tahun anggaran 2023,” ujarnya. Ia berharap dari hasil uji petik ini, semua mendapatkan hasil yang baik. “Harapannya tidak ada temuan apa-apa, semua berjalan baik sesuai regulasi,” tegasnya. (hms8)

Berita Utama
Sharing Pendalam Ranperda Desa Adat, Pansus PKDA Kunjungan Kerja ke NGO HuMa Indonesia

JAKARTA. Guna memberikan kepastian desa adat dalam memperkuat hak-hak masyarakat hukum adat di Kaltim. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adata (PKDA) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan sharing pendalaman terkait materi ranperda ke Non Government Organization (NGO) HuMa Indonesia, di Jakarta, Jumat (12/7/2024).   Pansus yang diketuai Rusman Yaqub ini mengatakan, kedatangan pansus ke HuMa Indonesia merupakan pilihan yang tepat, mengingat materi yang dipaparkan pihak HuMa banyak memberikan masukan kepada pansus.   “Kita datang ke sini tepat sekali, karena apa yang dipaparkan oleh teman-teman HuMa itu sangat mendasar, dan itu membukakan cakrawala pansus, bahwa bicara tentang kelembagaan desa adat itu tidak hanya sekedar dilihat dari aspek kelembagaannya semata, tapi yang paling penting adalah substantif masyarakatnya, kawasannya dan lain sebagainya,” ujar Rusman.   Selain itu, berdasarkan hasil diskusi, pemetaan yang dilakukan HuMa disampaikan Rusman sangat menginspirasi pansus. “Sehingga masukan-masukan yang disampaikan HuMa ini, akan menjadi referensi pansus dalam pembahasan selanjutnya,” sebut dia.   Lebih lanjut dikatakan Politisi PPP ini, bicara tentang desa adat, tentu tidak terlepas dari aspek kawasannya. Karena itu, pansus sebut Rusman mengusulkan agar narasumber dalam uji publik mendatang, melibatkan pihak HuMa. “Saya sudah mengusulkan ke teman-teman staf dan tenaga ahli pansus. Pada saat uji publik, salah satu narasumbernya dari pihak HuMa. Supaya nanti membuka cakrawala kita semua,” bebernya.   Ia juga menekankan, agar pansus memperhatikan betul aspek-aspek sosial yang ada di masayarakat, dan tidak gegabah dalam menghasilkan perda. “Jujur saja, perda ini kan tidak boleh gegabah. Jangan sampai perda ini justru lahir bagian dari menambah masalah. Kita mau perda ini mampu menyelesaikan persoalan yang ada, khususnya terkait masalah kelembagaan adat,” jelas Rusman.    “Maka dari itu, saya dan teman-teman pansus sepakat, bahwa perda ini benar-benar bisa terimplementasi dengan baik dan mampu mengakomodir persoalan yang ada di Kaltim. Karena faktanya, selama ini, banyak sekali kasus-kasus yang berbenturan maupun beririsan langsung dengan persoalan desa adat, hutan adat, dan lain sebagainya,” tambahnya.   Terpenting kata dia, perda yang ada di provinsi ini hanya sebagai payung hukum yang ada di bawah. Untuk materi subtansi dan teknisnya, regulasi turunannya berada di kabupaten dan kota. “Kita sebatas membuat ruang saja, buat payungnya, tapi nanti secara substantif pelaksanaannya ada di kabupaten dan kota,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.    Karenanya, DPRD Kaltim menganggap, agar dapat mencapai harmonisasi hukum di masyarakat adat dan memberikan kepastian hukum, diperlukan peraturan daerah yang mengatur secara teknis dan aplikatif mengenai pembentukan lembaga desa adat. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat hak-hak masyarakat adat di Kaltim. “Pansus berharap, dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat adat serta memperkuat kedudukan dan keberlanjutan lembaga desa adat,” pungkas Rusman. (hms6)

Berita Utama
Rencana Tenaga Kerja Mikro Kunci Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Studi Tiru Ketenagakerjaan Pansus P3TKL ke Jawa Timur

SURABAYA. Rencana tenaga kerja mikro merupakan salah satu kunci penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Oleh karenanya penting bagi OPD terkait untuk memilikinya sebagai acuan dalam penyerapan tenaga kerja lokal.  Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang didapatkan saat Panitia Kerja Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perlindungan, Penempatan, dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal melakukan studi tiru ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/7/2024).  Ketua Pansus P3TKL M Udin menjelaskan rencana tenaga kerja mikro harus dibuat dengan kebutuhan yang sebenarnya dari perusahaan untuk disesuaikan dengan SDM lokal.  "Perusahaan wajib membuat rencana tenaga kerja mikro karena ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja. Jadi setelah memperoleh data dimaksud Dinaskertrans bisa menyebarluaskan informasi," jelas M Udin di sela-sela kunjungan kerja Pansus P3TKL ke Dinaskertrans Jawa Timur, Kamis (11/7/2024).  Untuk diketahui, PTK Mikro merupakan proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan. Ia menambahkan dengan adanya data-data dimaksud juga menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan pendidikan dan peningkatan SDM lokal. "Dari adanya data terlihat bidang apa saja yang banyak diperlukan industri baru kemudian SDM lokal akan dilatih dan dididik agar mampu mengisi kebutuhan tersebut," ujar M Udin didampingi sejumlah anggota pansus Syafruddin, Sapto Setyo Pramono, Andi Faisal Assegaf, Jahidin, Puji Setyowati, Rima Hartati, dan A Komariah.  Sekretaris Dinaskertrans Jawa Timur Agus Gunawan menuturkan berapa jumlah dan jenis jabatan juga keperluan tenaga kerja di setiap perusahaan akan terlihat dalam rencana tenaga kerja mikro. Kemudian untuk pelatihan peningkatan SDM di UPTD BLK seluruh Jawa Timur yang dibuka kelas khusus dengan pemenuhan sarana dan prasarana kelas untuk memenuhi sesuai kebutuhan industri.  Pelatihan ini dimaksudkan, lanjut dia, agar skala prioritas angkatan kerja daerah bisa terpenuhi oleh kebutuhan industri. Karena fakta di lapangan memang pada daerah yang ada industri justru banyak warga lokal yang pengangguran karena tidak memiliki kemampuan yang diperlukan.  "Orang yang bekerja itu orang yang terlatih atau memiliki lisensi sehingga jangan salahkan kalau karyawan yang bekerja di suatu perusahan banyak warga luar wilayah dimana perusahaan itu berada," pungkasnya. (hms4) 

Berita Utama
Banggar DPRD Kaltim Lakukan Uji Petik

BALIKPAPAN. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan uji petik lapangan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas temuan laporan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023.   Tim Banggar DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Tim Ahli Banggar DPRD Kaltim, Inspektorat Kaltim dan Disnakertrans Kaltim melakukan uji petik  pada tiga lokasi berbeda, Kamis (11/7/2024).   Uji petik pertama dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan yang diterima langsung oleh Ningsih selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan.   Di UPTD BLKI Balikpapan, Banggar meminta penjelasan terkait pengelolaan retribusi yang belum sesuai dengan ketentuan.   Kemudian dilanjut dengan uji petik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan yang diterima langsung oleh dr. Edy Iskandar selaku Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo.   Hal itu dilakukan untuk meminta penjelasan dari pihak rumah sakit terkait pembayaran TPP dan kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan belanja pemeliharaan.   Selanjutnya tim Banggar melakukan uji petik pada SMA Negeri 1 Balikpapan yang diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Mujianto.   Di sekolah tersebut, Banggar meminta penjelasan terkait sistem PPDB serta sejauh mana bantuan-bantuan dari pemerintah untuk sarana dan prasarana sekolah.   Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa kali ini ada tiga tempat yang dilakukan uji petik.   “Di BLKI, untuk melihat ada beberapa dana temuan BPK, yang sudah kita sinkronisasi data. Terus di rumah sakit Kanujoso dan terakhir di SMA Negeri 1 Balikpapan, masalah BOS dan beberapa pembicaraan soal PPDB,” tutur Hasan.   Dengan dilakukannya uji petik ini, lanjutnya, pihaknya diharapkan dapat melihat secara langsung pendataannya.  “Tidak melalui yang istilahnya di atas meja, kita langsung berdiskusi, melihat, interview di lapangan dan ini akan kita sandingkan dengan data BPK sehingga ada harmonisasinya, ada ketemu angkanya,” ungkapnya. (hms8)

Berita Utama
Konsultasi Finalisasi Draft Ranperda, Pansus PKDA Kunjungan ke Bina Pemdes Mendagri

JAKARTA. Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adata (PKDA) Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Kamis (11/7) lalu.   Kunjungan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kemendagri, tersebut dalam rangka Konsultasi Finalisasi Draft Ranperda PKDA Kaltim. Demikian disampaikan Anggota Pansus Amiruddin didampingi sejumlah anggota pansus.   Kedatangan pansus diterima Analis Kebijakan Ahli Muda Penataan Desa Sub Direktorat Fasilitasi Tata Wilayah Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Wirahman Dwi Bahri, didampingi sejumlah pejabat dan pegawai Dirjen Bina Pemdes.   Berdasarkan hasil pertemuan, Amiruddin menyampaikan, bahwa perubahan Judul Draft Ranperda yang semula Pembentukan Kelembagaan Desa Adat menjadi Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat, sudah sesuai dan bisa diterima.   “Hanya ada catatan, terkait pengaturan Lembaga Permusyawaratan Desa yang masih tercantum dalam batang tubuh draft ranperda, belum sesuai dengan judul. Sehingga jika pengaturan terkait lembaga permusyawaratan desa itu masih diatur dalam Perda, maka judul disesuaikan,” ujarnya.   Karena muatan pasal dalam ranperda merujuk pada Perda Banten, alhasil sudah tidak banyak koreksi. Hanya saja, urutan konsideran yang harus diperhatikan. Pasalnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 lebih dahulu dibanding Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 berkaitan dengan muatan substansinya.   “Karena saat ini, kementerian sedang mengawal bagaimana masyarakat hukum adat itu bisa bertransformasi menjadi identitas pemerintahan. Maka tidak terlepas dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, barulah dimasukkan dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 Tentang Penataan Desa,” terang Amiruddin.   Selain itu, terdapat penghapusan sejumlah pasal, mengingat materi ranperda sebelumnya dinilai tumpang tindih dengan materi muatan dalam perda kabupaten dan kota. Sehingga, dari draft awal terdiri dari 13 Bab dan 37 pasal, menjadi 7 Bab dan 12 pasal. Termasuk isi ranperda yang harus mengacu pada kewenangan provinsi dalam penataan desa adat.   Anggota pansus yang hadir, yakni Kaharuddin Jafar, Andi Harahap, Sutomo Jabir, Ekty Imanuel, dan Saefuddin Zuhri. Konsultasi ini dalam rangka finalisasi draft ranperda, sebelum dilakukan uji publik yang akan digelar akhir Juli mendatang. (hms6)

Berita Utama
Ketua DPRD Kaltim Hadiri Acara Penyampaian LHP BPK RI Kepada Presiden RI

JAKARTA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menghadiri acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 Dan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023. Acara yang berlangsung di Cendrawasih Room Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Senin (8/7/2024) tersebut mengusung tema “Menguatkan Fondasi Keuangan Negara, Menuju Indonesia Emas 2045”. LHP LKPP Tahun 2023 diserahkan secara langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Isma Yatun kepada Presiden RI Joko Widodo dengan hasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa acara ini merupakan acara yang pertama kali dilakukan pemerintah pusat untuk mengumpulkan seluruh kepala daerah dan ketua DPRD seluruh Indonesia. “Untuk menyampaikan hasil pemeriksaan BPK terhadap pemerintah pusat. Ini baru terjadi, selama ini terjadi hanya di pemerintahan saja, presiden. Tidak melibatkan seluruh lapisan,” ujar Hasanuddin ketika diwawancara usai acara. Menurutnya, hal ini merupakan penguatan pengawasan keuangan terhadap pemerintah pusat untuk menghadapi Indonesia Emas 2045. Dan yang terpenting, lanjut Hasanuddin, pihak terkait dapat memastikan bahwa anggaran dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, efektif dan efisien. “Karena ini uang rakyat katanya pak presiden begitu tadi, bukan uang nenek moyang kita. Ini harus dilakukan secara benar dan hati-hati, secara transparan, akuntabel, efisien, efektif dan rasa keadilan serta kepatutan,” sebut politisi partai Golkar ini. Ia berharap agar segala kebocoran yang terjadi selama ini dapat mulai mengecil, bila perlu ditutup. Kemudian ia juga menambahkan adanya penguatan terhadap pengawasan baik secara eksternal maupun internal. “Di provinsi contohnya kan ada inspektorat, itu internal, ada BPKAD itu juga internal. Kalau di eksternal, disitu ada BPK, ada DPR, ada Ombudsman dan ada KPK,” terangnya. “Dengan adanya pengawasan ini, mudah-mudahan keuangan APBD kita itu bisa aman dan berjalan dengan baik,” harapnya. Sementara, Presiden Joko Widodo dalam sambutannya mengingatkan bahwa predikat WTP itu bukan prestasi melainkan kewajiban semua lembaga. “Saya ingin menyampaikan selamat kepada seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, atas predikat wajar tanpa pengecualian dalam laporan keuangan pemerintah tahun ini,” kata Presiden Joko Widodo. Presiden menekankan penggunaan uang negara yang mengalir di pemerintah pusat hingga daerah pasti akan diaudit. Ia meminta pertanggung jawaban harus dilakukan secara baik. “Kita harus merasa, setiap tahun, ini pasti diaudit. Pasti diperiksa. Jadi sekali lagi, kewajiban menggunakan APBN dan APBD secara baik. Dan juga kewajiban menjalankan APBN dan APBD secara baik, serta kewajiban mempertanggung jawabkan ya secara baik pula,” jelas Presiden Joko Widodo. Tampak hadir, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Maju, gubernur, bupati dan wali kota se Indonesia serta ketua DPRD se Indonesia. (hms8)

Berita Utama
Bahas Tindaklanjut Harmonisasi Ranperda, Pansus P3TKL DPRD Kaltim Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja

BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Mitra Kerja, di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Jumat (5/7/24).   Rapat dilakukan Dalam rangka membahas tindaklanjut penyusun harmonisasi Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal serta hal-hal lain yang dianggap penting.   Ketua Pansus P3TKL DPRD Kaltim M. Udin membuka dan memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun beserta Anggota Pansus yang hadir diantaranya J. Jahidin, Andi Faisal Assegaf dan Ambulansi Komariah.  Mengawali pembahasannya bersama Mitra Kerja diantaranya Biro Hukum Setda Prov Kaltim dan Disnakertrans Kaltim, Udin menyampaikan bahwa harmonisasi telah dilakukan Tim Pansus P3TKL DPRD Kaltim dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Kementerian Tenaga Kerja. "Harmonisasi tersebut menghasilkan perubahan judul. Dari yang awalnya Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di harmonisasi menjadi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," ucap Udin menjelaskan. Seiring berjalannya masa kerja Pansus P3TKL, adapun beberapa masukan guna penyempurnaan Ranperda. Ia menyebutkan ada penambahan nomenklatur di pasal-pasal yang ada. Penambahan  dimaksud ialah mengenai pengusaha yang tentunya tidak mengubah apa yang menjadi pembahasan (Ranperda) pada Pansus. Aturan berkaitan dengan pengusaha dikatakannya juga dianggap perlu untuk dimasukkan dalam Ranperda. Hal ini bertujuan untuk menekankan investor maupun pengusaha lokal yang ada di Kaltim untuk memberdayakan tenaga kerja lokal. Selain mereka wajib merekrut atau memperkerjakan tenaga kerja lokal, tetapi mereka juga diberikan benefit. Terutama pengusaha lokal Kaltim untuk dapat bersaing. “Kita kejar cepat masukkan yang ada. Penyempurnaan berkaitan dengan Perda ini sesuai dengan yang kita harapkan dan berguna untuk masyarakat sekitar, khususnya di Kalimantan Timur,” pungkasnya. Pada kesempatan ini, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengapresiasi kerja keras Tim Pansus P3TKL. "Saya ucapkan terima kasih kepada anggota Pansus, tenaga ahli dan juga staf yang sudah bekerja keras untuk membahas terkait dengan Ranperda ini. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini tepat waktu dan tentunya bisa bermanfaat bagi pembangunan Kalimantan Timur kedepan dan mengatur tata kehidupan rakyat di Kalimantan Timur dengan baik melalui Perda-Perda yang kita lahirkan," tutur Samsun. Legislator fraksi PDI Perjuangan ini turut mengingatkan dekatnya akhir masa kerja Pansus. Untuk itu Ia mengerahkan agar Tim Pansus benar-benar maksimalkan waktu yang ada.  "Kita segerakan untuk uji publik untuk penyempurnaan Ranperda menjadi Perda yang benar-benar efektif dan bisa dilaksanakan. Paling penting dari setiap Perda menurut saya harus efektif, harus bisa diaplikasikan," tutupnya berpesan. (hms11)  

Berita Utama
Pansus Karhutla Monitoring Ke BPBD Kota Bontang

BONTANG - Kunjungan Kerja Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Bersama BPBD Kota Bontang Jum’at (5/7/2024) Pagi.  Kunjungan tersebut melakukan monitoring dengan membahas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di BPBD Kota Bontang. Bertempat di BPBD Kota Bontang Kunjungan Kerja dipimpin Ketua Pansus Karhutla Sarkowi V. Zahry, didampingi Anggota Pansus Mimi Meriami BR Pane. Diterima oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang H. Usman, Kepala Bidang BPBD Kota Bontang Eko Mashudi Beserta lainnya. Kepala Pelaksana BPBD menyampaikan bahwa dengan senang hati menyambut terhadap kunjungan Pansus Karhutla.   “Kesulitan kami memang di fasilitas, senang sekali kedatangan tim pansus ini agar kami bisa didorong dan tentunya meminta bantuan sampaian dari DPRD Kaltim,” Ujar H. Usman Ketua Pansus Karhutla menyampaikan sesuai dengan instruksi presiden bahwa perda Kaltim sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu di buat perda baru. “Perlu di susun dari sekarang mengacu ke instruksi presiden tersebut, sehingga nanti kita berharap rekomendasi dan subtansi perda nya kita akan bisa mengatur yang lebih mandatori,” Ucap Sarkowi Sarkowi mengatakan menetapkan kondisi bencana harus di atur sedemikian rupa, kemudian juga bagaimana kaitannya dengan kepedulian dari BNPB. “Kaltim harus mendapatkan perhatian khusus dengan penempatan sebagai daerah IKN, otomatis harus punya perhatian lebih khusus baik dari sisi anggaran dan fasilitas yang lain, dan juga relawan-relawan harus diberikan perhatian dari pemerintah seperti asuransi ataupun fasilitas untuk relawan,” Tutup Sarkowi Adapun sampaian dari Anggota Pansus Karhutla Mimi Meriami BR Pane yakni berharap dengan adanya monitoring ini bisa memberi masukan untuk perda sehingga BPBD kota Bontang mendapatkan fasilitas yang terpenuhi. “Pemikiran kita masih kurang menghargai jiwa jadi yang sifatnya kira-kira tidak mendesak tidak akan di berikan contohnya kekurangan fasilitas, jangan sampai kejadian dulu baru beli alat, padahal sudah harus ada dan juga ini bisa jadi masukan mudah-mudahan di perda nya SOP seharusnya BPBD punya fasilitas yang lengkap,” Ucap Mimi.(hms12)

Berita Utama
Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kaltim ke Kantor Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta

JAKARTA. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ada di Jakarta, Kamis (4/7/24). Kunjungan dalam rangka Monitoring Sarana dan Prasarana serta Fasilitas di Badan Penghubung. Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati didampingi Eddy Sunardi Darmawan serta Ananda Emira Moeis dan diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dina Hardiana Febriani. Dikatakan Puji, bahwa Kunjungan kerja hari ini berkaitan dengan Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi Pendidikan, Kesehatan dan juga Kepariwistaaan. “Seperti yang kita ketahui, di Taman Mini Indonesia Indah kita dari Kaltim mempunyai Anjungan. Jadi, kunjungan ini membahas untuk mengetahui sejauh mana perkembangan saat ini di Anjungan Daerah Kaltim,” kata Puji Setyowati. Puji berharap, pengunjung TMII yang datang ke Anjungan Kaltim sudah memahami seperti inilah Kekayaan Kaltim. Sehingga, mereka sudah mempunyai gambaran seperti apa perkembangan Kaltim yang akan menjadi Ibu Kota Nusantara.  Apalagi, Kaltim saat ini berdampingan dengan IKN. Puji Setyowati berharap, banyak orang datang ke Kaltim untuk berkunjung dan memberikan kontribusi yang positif terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tentunya, kita harus mengetahui apa yang diperlukan dan bersama Komisi DPRD Kaltim yang lain bisa bekerja sama untuk memperbaiki kekurangan yang harus dilengkapi,” tutupnya.(hms9)

Berita Utama
Penyusunan RPJPD Harus Selaras Dengan RPJPN, Salehuddin : Kaltim Harus Lepas Dari Dominasi Ketergantungan Ekonomi SDA yang Tidak Terbarukan

JAKARTA. Guna penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045, Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda Tentangv RPJPD melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, Kamis (4/7/24) lalu. Kunjungan tersebut dalam rangka sinkronisasi rancangan awal RPJPD selaras dengan rancangan RPJPN. Demikian disampaikan Ketua Pansus RPJPD Salehuddin saat melakukan konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas RI, didampingi anggota pansus, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Biro Hukum Prov. Kaltim. “Terkait dengan kunjungan ini, kita memang ingin memastikan, bahwa awal rancangan RPJPD itu betul-betul sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Pasalnya, penyusunan RPJPD mengacu pada RPJPN, dan bersifat imperatif sehingga wajib menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD,” kata pria yang akrab disapa Saleh ini. Termasuk isu-isu lokal yang kontekstual. Menurut dia, hal itu bisa dimasukkan dalam draf dan diberi ruang dalam rancangan awal RPJPD  Kaltim 2025-2045. Pasalnya, isu-isu lokal berbeda dengan instruksi maupun arahan penyelarasan dari pemerintah pusat. “Karena masing-masing daerah itu punya karakteristik yang berbeda. Sehingga ada ruang-ruang kontekstual yang hanya dimiliki oleh daerah, dan isu itu yang pansus dorong agar menjadi perhatian,” jelas Saleh. Seperti misalnya isu masyarakat adat. Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini, dalam proses penyusunan RPJPD, harus terakomodir secara utuh, seperti bagaimana posisi masyarakat adat, hak ulayat, hingga bagaimana proses pembangunan sosial budaya “Isu-isu ini harus diakomodir dalam draf rancangan awal RPJPD. Walaupun mungkin dalam tahapan sebelumnya, item-item itu sudah ada. Tapi kita minta konkret dan jelas,” sebut dia. Hal lainya juga kata dia, beberapa evaluasi terkait transformasi ekonomi yang selama ini laju pertumbuhan ekonomi di Kaltim nomor dua setelah Jakarta. Tetapi, hal ini menjadi catatan penting bahwa transformasi ekonomi yang laju pertumbuhannya nomor dua di Indonesia, lebih banyak ditopang oleh hasil SDA, seperti tambang dan galian. “Kita berharap nantinya, target tahun ke tahun, atau lima tahun pertama dan seterusnya, itu didasarkan pada transformasi yang nyata. Kaltim harus berupaya untuk lepas dari dominasi ketergantungan ekonomi dari sektor SDA yang tidak terbarukan,” harapnya. “Isu-isu lain yang juga didorong, yakni terkait bagaimana mendorong swasembada pangan untuk Kaltim. Karena saat ini, hampir 51 persen kebutuhan pemenuhan pangan di Kaltim ditopang oleh daerah luar,” terang Saleh. Karena itu, Salehuddin mendorong, dalam penyusunan Draf RPJPD betul-betul memperhatikan indeks sosial. Seperti kemiskinan, stunting dan persoalan sosial lainnya. “Entah itu diterapkan dalam proses lima tahun pertama, kedua, dan seterusnya. Paling tidak itu ada progres yang lebih baik,” tandasnya. (adv/hms6)  

Berita Utama
Dokumen KLHS dan Draft RPJPD Harus Sinkron, Pansus RPJPD Konsultasi ke Kementerian KLHK RI

JAKARTA. Guna menyinkronkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan Draft Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Timur 2025 – 2045, Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda RPJPD melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/7/24) lalu. Kunjungan pansus ke KLHK RI dipimpin langsung Ketua Pansus RPJPD Salehuddin, didampingi Wakil Ketua Pansus Slamet Ari Wibowo, dan sejumlah anggota pansus Andi Faisal Assegaf, Baharuddin Muin, Safuad, Ely Hartati Rasyid, Fitri Maisyaroh, Yenni Eviliana. Kunjungan Pansus RPJPD juga didampingi pihak Pemprov Kaltim, dalam hal ini Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kaltim, dengan diterima  langsung Plt. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) KLHK Sasmita Nugroho. Ketua Pansus RPJPD 2025 – 2045, Salehuddin mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi berkaitan dengan penyusunan Draft RPJPD. Hal ini berkaitan dengan apakah KLHS ini sudah dilakukan proses sinkronisasi dan penyelarasan dengan kementerian terkait. “Karena bagaimanapun, KLHS ini merupakan bagian dari dokumen penting dalam penyusunan RPJPD ini,” ujarnya. Dari hasil komunikasi dengan pihak kementerian, penyusunan dokumen KHLS untuk keperluan RPJPD sudah dilakukan berdasarkan tahapan yang sesuai, dan hal ini dapat dibuktikan dari dokumen kronologis penyusunan RPJPD Kaltim. “DLHK maupun Bappeda Kaltim ternyata sudah melakukan proses tahapan yang sudah sesuai. Tahapan-tahapannya sudah sesuai dengan prosedur, termasuk proses konsolidasi, konsultasi, hingga proses validasi,” terang Salehuddin. KLHK RI melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor kata dia, juga telah mengeluarkan validasi terkait dokumen KLHS yang diajukan oleh DLH Kaltim untuk kebutuhan penyusunan RPJPD Kaltim 2025 -2045 pada Juni lalu. ”Dalam penyusunan dokumen KLHS, harus disusun berdasarkan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang telah dituangkan dalam Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2020, hanya saja perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian atau review mengingat pada saat penyusunan belum bersinggungan dengan IKN,” sebut Saleh. Selain itu, pansus kata Saleh mengkritisi beberapa target dan isu strategis yang sudah disusun dalam KLHS. Seperti terminasi ekonomi yang selama ini didominasi pertambangan dan galian yang berkaitan dengan daya tampung lingkungan. ”Hal ini menjadi kajian kita bersama, bagaimana KLHS yang dimasukkan dalam RPJPD 2025 - 2045 itu betul-betul konsen terhadap proses satu energi terbarukan. Kemudian bagaimana meminimalisir proses transformasi ekonomi yang ramah lingkungan tanpa ada akses negatif terhadap lingkungan,” jelas Politisi Golkar ini. Karena selama ini, sektor ekonomi Kaltim yang ada kaitan dengan lingkungan masih didominasi pertambangan dan migas. Memang kata Salehuddin, sektor tersebut cukup baik dalam memberikan kontribusi terhadap PDRB dan laju pertumbuhan ekonomi Kaltim. “Hanya saja, dari sisi lingkungan. Sektor pertambangan dan migas juga menimbulkan dampak negatif yang cukup besar bagi lingkungan di Kaltim. Akses negatif terkait dengan proses penyelenggaraan pertambangan, migas dan semacamnya faktanya mendegradasi lingkungan,” bebernya.  Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini berharap, dalam penyusunan RPJPD, khususnya KLHS yang menjadi inti dari RPJPD itu, harus semaksimal mungkin diselaraskan dengan isu lingkungan. “Insya Allah kedepannya, kita akan coba lakukan diskusi lebih intens dengan kabupaten dan kota, sehingga argumentasi atau asumsi-asumsi target yang sudah ditetapkan oleh Draft awal RPJPD itu realistis bagi Kaltim,” jelas dia. (adv/hms6)

Berita Utama
Pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang II Tahun 2024

SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-18, Selasa (2/7/2024). Bertempat di Ruang Rapat Gedung D Lantai 6, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sekwan Norhayati US. Adapun agenda rapat paripurna tersebut yakni pengesahan agenda kegiatan masa sidang II Tahun 2024, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim Jahidin, Safuad, Sarkowi V Zahry, Kaharuddin Jafar, serta lainnya baik langsung maupun daring. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menuturkan pengesahan agenda kegiatan ini sesuai dengan tata tertib DPRD yakni setelah Badan Musyawarah (Banmus) mengesahkan jadwal kegiatan DPRD masa sidang II maka tahapan kemudian disahkan dalam rapat paripurna. “Pengesahan jadwal kegiatan II ini untuk empat bulan kedepan. Artinya, menjadi acuan bagi seluruh alat kelengkapan dewan termasuk pansus dalam melaksanakan kegiatan rapat-rapat serta agenda kerja lainnya,”imbuhnya. Kendati demikian, ia menambahkan apabila nantinya ada jadwal yang perlu direvisi maka Banmus akan kembali menggelar rapat untuk membahas perubahan tersebut, dan kemudian kembali disahkan dalam rapat paripurna. (hms4) 

Berita Utama
Tim Pokir Lakukan Rakor Bersama Perangkat Daerah Kaltim

BALIKPAPAN. DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan terkait pembahasan kesepakatan kamus usulan aspirasi perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim dengan Pemerintah Daerah Kaltim di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (2/7/2024) Ketua Tim Pokir DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, pokir ini dalam rangka untuk merekam semua usulan-usulan baik dari masyarakat mau pun pemerintah provinsi. Kemudian usulan-usulan tersebut disepakati dalam kamus, merujuk penyusunan RKPD Kaltim. "Memang hari ini pembahasan untuk finalisasi usulan kamus 2024 perubahan. Tapi kita tetap mengacu kamus usulan 2025," kata politisi PAN ini. Oleh karena itu, pihaknya terus mendiskusikan berbagai usulan tersebut hingga terkemas dalam rencana strategi (renstra) pemerintah.  "Jadi usulan-usulan yang masuk ke renstra itu yang harus dipelototi betul-betul," ujarnya. Kamus usulan ini nantinya memuat target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur Kaltim. Khususnya kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat. Seperti dalam hal perikanan, pertanian, perkebunan termasuk infrastruktur dasar, jalan-jalan yang berada di Kabupaten/Kota melalui bantuan keuangan (bankeu), dan jalan-jalan provinsi yang menjadi skala prioritas. Penyusunan pokir ini, lanjutnya, ditargetkan rampung sebelum RKPD APBD Perubahan. Untuk selanjutnya diinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Selain itu, yang menjadi penekanan adalah semua usulan itu harus berkesesuaian dengan aturan. “Misalnya, aturan atau syaratnya ini ya itu harus dipenuhi. Nah hari inikan kenapa harus cepat menjadi syarat yang harus dikejar itu adalah RKPD APBD Perubahan itu kan paling lambat tanggal 23 Juli 2024 ini. Ini harus diselesaikan kamus-kamus usulannya dan Alhamdulillah dari sekian banyak usulan-usulan dari masyarakat dan lewat DPRD itu juga sudah clear semua,” bebernya. Ia juga menambahkan bahwa hampir semua usulan-usulan mendapatkan tempat atau rumah. “Kalau tidak bisa di BL ada rumah di kabupaten, kecuali yang satu tadi itu untuk stunting, makanan dan asupan,” jelasnya.  Tampak hadir Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan anggota tim pokir yakni Yusuf Mustafa, H Baba, A Komariah, Ananda Emira Moeis, Abdul Kadir Tappa, Sapto Setyo Pramono, Eddy Sunardi Darmawan, Jawad Sirajuddin, dan Nidya Listiyono. (hms8)

Berita Utama
Komisi IV Fasilitasi Upaya Pembangunan USB SMAN 4 Tenggarong

SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka sharing terkait dengan lahan dan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 4 Tenggarong. Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (1/7/2024) dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin didampingi Ananda Emira Moeis dan Rusman Ya’qub. Salehuddin mengatakan, pertemuan ini dilakukan Komisi IV dalam rangka mendorong upaya pembangunan USB SMAN 4 Tenggarong. Hal tersebut dilakukan karena melihat dinamika dalam 3 tahun terakhir terkait dengan PPDB khususnya d Tenggarong dimana daya tampung sekolah yang ada sudah melebihi kapasitas. “Sehingga dalam PPDB itu, lebih dari separuh peserta PPDB itu tidak tertampung,” ucap Salehuddin. Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi IV mengusulkan untuk dilakukan pembangunan USB. Hal itu dilakukan untuk menanggulangi polemik-polemik yang terjadi tiap tahun di Tenggarong. Selain itu, dari hasil maping yang dilakukan, pembangunan USB bisa dilakukan di dua lokasi yaitu di Kelurahan Mangkurawang atau di Kelurahan Loa Tebu. “Kenapa kita dorong ke situ, karena bagian dari bagaimana menjawab tantangan PPDB khusus yang memberi keadilan kepada warga-warga dua kelurahan itu untuk mendapat akses pendidikan yang lebih baik,” ujar politisi partai Golkar ini. Namun hal ini tidak serta merta ditentukan lokasinya, tapi ada permasalahan aset yang perlu diperhatikan. “Cukup aset pemerintah kabupaten yang diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi untuk menjadi lokasi pembangunan atau misalnya hal itu tidak memungkinkan, alternatifnya ada lahan warga yang memang bisa dibeli misalnya lewat bantuan keuangan provinsi itu juga bisa kita lakukan,” jelasnya. Ia mengatakan, salah satu keputusan rapat, Komisi IV meminta secara administrasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak dari dinas Pemkab Kutai Kartanegara terkait hal tersebut. “Jadi, sinergitasnya nanti di level dinas cabang dengan pemerintah kabupatennya termasuk misalnya terkait dengan lahan tadi,” kata Salehuddin. Ia berharap agar permasalahan terkait lahan mendapatkan titik terang. “Jadi, dari sisi anggaran, kita bisa dorong kalau ini clear and clean lahannya. Artinya kita ada mekanisme budjeting baik murni 2025 maupun perubahan 2024. Saya pikir lebih cepat lebih baik, supaya proses pembangunannya bisa lebih cepat,” tandasnya. Tampak hadir, Kepala  Disdikbud Kaltim M Kurniawan, BPKAD Kukar, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Kukar, Kepala SMA 3 Unggulan Tenggarong, Lurah Mangkurawang dan Loa Tebu serta pihak-pihak terkait. (hms8)

Berita Utama
Tantangan Pilkada Serentak Tahun 2024

MAKASSAR. Pelaksaan hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan tema "Peningkatan Kompetensi dan Pemahaman Hukum Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Pemilihan Kepala Daerah : Strategi, Regulasi, dan Etika Politik", Sabtu (29/6/2024) di Four Points by Sheraton Makassar.    Pada pelaksanaan Bimtek hari terakhir itu menghadirkan narasumber dari Kepala Pusat Strategi Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri, BSKN Kemendagri Dr Akbar Ali yang saat ini bertugas sebagai Penjabat Walikota Parepare. Dr Akbar Ali yang juga merupakan Dosen Universitas Krisna Dwipayana itu menyampaikan materi tentang Peningkatan Kompetensi dan Pemahaman Hukum bagi Anggota DPRD dalam Pemilihan Kepala Daerah : Strategi, Regulasi, dan Etika Politik. Serta di sesi kedua, menyampaikan materi tentang Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan dan Evaluasi Kinerja.    Ia menjelaskan ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia di Tahun 2024. "Politik uang masih kerap terjadi. Berdasarkan hasil survei LSI yang dilakukan Desember 2020 terdapat 20 koresponden yang setuju kalau pemilu mendapatkan uang, 29 persen menganggap politik uang hal yang wajar, dan 63 persen akan menerima uang atau hadiah walupun pilihan akan ditentukan sendiri," jelasnya.    Selain itu, politik identitas menimbulkan bernagai potensi perpecahan utamanya terkait isu keagamaan, etnis dan lainnya. Di era digital dalam keterbukaan informasi, faktanya 71,6 persen penduduk Indonesia aktif di media sosial.  Sedangkan untuk kategori menggunakan internet guna mendapatkan informasi sebanyak 80 persen penduduk Indonesia. "Setengah dari waktu hidup orang Indonesia dalam satu hari digunakan untuk mengakses internetinternet," terangnya.    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati dalam sambutannya menyampaikan banyaknya informasi baik berkaitan dengan data-data dan aturan termasuk regulasi hingga menggali berbagai tantangan dalam dinamika politik di daerah.    Hadirnya narasumber yang berkompeten dibidangnya juga menjadi nilai tambah dalam menjawab keingintahuan terhadap suatu informasi yang dibalut dalam diskusi.    "Kita (anggota DPRD) tadi juga disampaikan oleh narasumber bagaimana penyampaian laporan akhir masa jabatan yang sistematis termasuk dasar hukum peraturan-peraturan yang terkait," pungkas Politikus Demokrat itu.    Adapun seluruh rangkaian kegiatan Bimtek ditutup oleh Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US. (hms4/hms10) 

Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi

MAKASSAR. Guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman hukum terkait pemilihan kepala daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), 28 -29Juni 2024 di Four Points by Sheraton Makassar.  Bimtek diselenggarakan kerjasama DPRD Kaltim dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Fajar dengan menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten dibidangnya.  Acara dibuka Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. Hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, dan sejumlah anggota DPRD Kaltim. Tutur hadir Rektor Universitas Fajar Dr. Muliadi Hamid, dan narasumber Pakar Hukum Universitas Patria Artha Makassar Dr Zainuddin Djaka, dan Trainer MSQ Training Iman Firmansyah.  Dikatakan Hasanuddin Mas'ud Bimtek sangat penting dilaksanakan, hal ini dikarenakan Anggota DPRD memiliki peran strategis dalam proses Pemilihan Kepala Daerah, penyusunan regulasi, serta dalam menjaga etika politik di daerah. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum bagi Anggota DPRD menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. "Melalui acara ini, kami berharap agar para Anggota DPRD dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam bidang hukum, khususnya yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah, penyusunan regulasi, serta etika politik. Dengan peningkatan kompetensi ini, kami yakin bahwa DPRD Kaltim akan semakin mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal demi kemajuan daerah,"kata Mas'ud saat menyampaikan sambutan. Ia menambahkan pemilihan kepala daerah merupakan pesta demokrasi yang sangat penting bagi masyarakat. DPRD memiliki peran vital dalam mengawal proses pemilihan pepala daerah agar berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.  Selain itu, anggota DPRD juga memiliki peran penting dalam penyusunan regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum Anggota DPRD akan meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Terakhir, lanjut dia, etika politik merupakan hal yang tidak kalah penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota DPRD. Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin mengingatkan kembali pentingnya menjaga etika politik dalam setiap aktivitas dan tindakan anggota DPRD. "Saya yakin bahwa dengan peningkatan kompetensi dan pemahaman hukum, anggota DPRD Kaltim akan semakin profesional dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik," harapnya. (hms4/hms10) 

Berita Utama
Anggota Komisi I DPRD Kaltim J.Jahidin Hadiri Peresmian Gedung Auditorium LPP RRI Samarinda

SAMARINDA - Mewakili Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Anggota Komisi I DPRD Kaltim J. Jahidin S menghadiri peresmian gedung baru Auditorium Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Samarinda di Jalan M. Yamin No. 8 Samarinda Ulu Kota Samarinda, pada Rabu (26/6/24) malam. Dibuka dengan tarian sambutan selamat datang. Acara bergulir meriah, sejumlah penampilan mulai dari pembacaan puisi oleh pelajar dan Sekda Kukar Sunggono, dan pembacaan sajak oleh Dewan Pengawas LPP RII Endriman Butar-Butar. Peresmian ini juga diramaikan dengan pergelaran pasca pemilu bertema "Harmoni dalam Demokrasi,". Hadir dalam peresmian gedung Auditorium LPP RRI Samarinda, diantaranya Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Gubernur Kaltim Periode 2008-2013 dan 2013-2017 Awang Faroek Ishak, Derektur RRI I. Hendrasmo, Ketua Tim Walikota untuk Akselerasi Pembangunan TWAP Samarinda Saparuddin, serta jajaran Forkopimda Kaltim, Dandrem 091/ Aji Surya Natakusuma dan Polresta Samarinda. Pada kesempatan ini, Anggota Komisi I DPRD Kaltim J.Jahidin menyampaikan selamat atas nama pribadi dan DPRD Kaltim kepada LPP RRI Samarinda. Ia mengapresiasi dan sangat bangga gedung Auditorium yang sangat dinantikan oleh RRI Samarinda sejak lama itu akhirnya rampung dan telah resmi dibuka.  "Saya selaku anggota DPRD mengucapkan selamat atas peresmian Auditorium RRI ini. Ini suatu bangunan yang merupakan kebanggaan masyarakat Kalimantan Timur. Semoga bermanfaat untuk rakyat Kalimantan Timur," ucap Jahidin. Hal tersebut diutarakannya lantaran gedung Auditorium  peruntukannya tidak hanya untuk kegiatan RRI Samarinda saja, tetapi juga pelayanan msyarakat yang ingin menggelar event-event.  "Bangunannya cukup megah dan tidak terlepas dari bantuan dan partisipasi pemerintah provinsi Kalimantan Timur dan tentunya didukung oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kami turut bangga dan senang, mudah-mudahan gedung ini membawa kebermanfaatan yang luar biasa untuk seluruh masyarakat," tutupnya. Menilik perjalanan pembangunan gedung Auditorium ini sebagaimana disampaikan Direktur RRI I. Hendrasmo dalam sambutannya ialah merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat peran RRI di era digital.  Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik pun dalam sambutannya memberi apresiasi atas ketahanan RRI dalam menghadapi tantangan dari maraknya platform media yang ada. Meskipun demikian ujarnya, RRI tetap konsisten menyajikan informasi yang bermanfaat dan edukatif bagi masyarakat.  Lebih lanjut, peresmian ini  juga ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Direktur RRI  I. Hendrasmo didampingi Anggota DPR RI Komisi 7 Awang Faroek Ishak, Anggota Komisi I DPRD Kaltim J.Jahidin dan Kepala LPP RRI Samarinda Arlin Setyaningsih. (hms11)

Berita Utama
Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 Disetujui, Ditandatangani Pada Rapat Paripurna Ke- 17

SAMARINDA. DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Paripurna Ke- 17 dengan agenda penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pembahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim dan penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim. Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Rabu (26/6/2024) tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman dan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad yang mewakili Gubernur Kaltim. Sigit Wibowo mengatakan, agenda rapat paripurna pada hari ini yaitu penyampaian laporan akhir Banggar DPRD Kaltim terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang merupakan saran dan pendapat atas capaian kinerja pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan.  “Hal tersebut sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Kaltim pada pasal 177 huruf a point 1 yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran yang berisi tentang proses pembahasan, saran dan pendapat Badan Anggaran, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 170 ayat 2,” sebut Sigit Wibowo. Sekwan Norhayati Usman dalam penyampaian laporan Banggar mengatakan, kinerja pelaksanaan APBD Tahun 2023 untuk pembangunan bukan hanya semata mengukur realisasi anggaran terhadap rencana anggaran, yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan, namun juga diukur dampak (impact) dan manfaat (outcome) dari pelaksanaan APBD Tahun 2023, yakni melalui kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.  Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, lanjutnya, tergambarkan melalui pencapaian indikator-indikator impact dan outcome, termasuk indikator output, dimana indikator-indikator tersebut telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD Kaltim 2019-2023 dan RKPD tahun 2023.  “Capaian indikator kinerja impact, outcome, output menjadi ukuran gambaran maupun potret kinerja pembangunan Provinsi Kaltim di masa kini maupun yang akan datang, dan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kaltim. Untuk kinerja pembangunan daerah digambarkan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah, sedangkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah digambarkan dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK),” paparnya. Ia menambahkan, bahwa Banggar menyampaikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pelaksanaan APBD TA 2023 sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Kaltim sebesar Rp 976.554.771.198,53. “SILPA tersebut akan menjadi penerimaan pembiayaan untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” sebutnya. Kemudian, laporan Banggar yang disampaikan hari ini menandai bahwa tugas pembahasan Ranperda  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 telah selesai.  “Selanjutnya dapat diambil persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai prasyarat untuk memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Sekwan Norhayati. Sementara Ujang Rachmad berharap dapat meningkatakan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kaltim atas kerjasama terhadap pembahasan  Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023. “Serangkaian proses tersebut telah dilaksanakan dengan baik sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meraih opini WTP dari BPK RI untuk yang kesebelas kalinya secara berturut-turut,” ujar Ujang Rachmad ketika membacakan pendapat akhir Gubernur Kaltim. (hms8)

Berita Utama
Komisi II DPRD Kaltim Lakukan RDP, Bahas Konflik Lahan Perkebunan Antara Warga dan PT. MSJ

SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Mediasi Konflik Lahan Perkebunan Antara Warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. Mahakam Sumber Jaya, di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin oleh Sapto Setyo Pramono dan menghadirkan Dinas Perkebunan Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, dan Law Office Agus Shali, serta Warga Desa Sebuntal. Sapto Setyo Pramono mengatakan, Bahwa sengketa lahan merupakan suatu hal yang pelik, harus sabar dan hati-hati. Ia sangat menyayangkan ketidakhadiran PT. MSJ dalam rapat yang diadakan pada Selasa (25/06/24). Untuk diketahui, Komisi I telah mengadakan upaya mediasi sebanyak 3 (tiga) kali. Terhadap hasil penafsiran citra satelit yang disampaikan oleh BPKHTL Wil. IV Samarinda, pihak PT. MSJ tetap pada penyampaian awalnya bahwa lahan yang dituntut ganti rugi oleh Pak Akbar Arifuddin selaku Warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan sehingga PT. MSJ tidak bisa melakukan pembebasan atau pembayaran ganti rugi lahan. PT. MSJ hanya bisa memberikan ganti tanam tumbuh yang sudah dibayarkan. Namun, Akbar Arifudin mewakili waga Desa Sebuntal, pihaknya tetap konsisten mengatakan bahwa sebelum status lahan itu menjadi KBK sejak tahun 1997 masyarakat telah melakukan kegiatan tanam tumbuh di lahan tersebut. “Kami sudah melakukan aktivitas di lahan itu sejak tahun 1997, sebelum status lahan itu berubah menjadi kawasan KBK yang dikatakan oleh pihak PT. MSJ” paparnya. Untuk itu, Sapto menegaskan bahwa pada rapat berikutnya semua pihak yang terkait untuk hadir, “Nanti kita hadirkan semua pihak, baik dari Komisi I, Komisi II, Dinas Kehutanan, BPKHTL dan semua yang bersangkutan agar jelas dan tidak terpotong-potong,” jelasnya.(hms9)

Berita Utama
Laporan Masa Kerja Pansus, Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke – 16

SAMARINDA. DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna Ke- 16 dengan agenda penyampaian laporan masa kerja pansus di ruang rapat Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Selasa (25/6/2024).  Pansus yang menyampaikan laporan tersebut yaitu Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, serta Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.    Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov. Kaltim M Syirajuddin yang mewakili Gubernur Kaltim serta Anggota DPRD Kaltim yang hadir secara daring dan luring. Selanjutnya, laporan Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal disampaikan oleh Ketua Pansus M Udin. Pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja selama 2 bulan. Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno yang selanjutnya meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan. Kemudian Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat disampaikan oleh Anggota Pansus Yenni Eviliana yang meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan laporan yang telah disampaikan oleh masing-masing pansus maka disimpulkan bahwa ketiga pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya. “Mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga ketiga pansus meminta perpanjangan masa kerja. Sebagaimana kita ketahui, ketiga pansus tersebut berakhir masa kerjanya sampai dengan tanggal 25 Juni 2024, maka ketiga pansus tersebut kembali mengajukan perpanjangan masa kerjanya,” kata Hasanuddin Mas’ud. (hms8)

Berita Utama
Yusuf Mustafa Hadiri Baksos dan Bansos Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

BALIKPAPAN. Mewakili Pimpinan DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menghadiri acara Seremonial Bakti Sosial (Baksos) dan Bantuan Sosial (Bansos) serentak bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto dan Panglima Kodam (Pangdam) VI Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo beserta jajaran Forkopimda Kaltim, di Aula Mako Brimob polda Kaltim, Balikpapan, Selasa (25/6/2024) Kegiatan ini dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, sekaligus Zoom Meeting bersama Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Acara diawali dengan pelepasan rangkaian distribusi bansos, dilanjutkan dengan penyerahan bantuan secara simbolis kepada masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas oleh Yusuf Mustafa bersama Kapolda Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman. Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini. Kegiatan ini dianggap sebagai bentuk upaya kepolisian mendekatkan diri dengan masyarakat serta memberikan bantuan nyata bagi mereka yang membutuhkan. Dia menyampaikan harapannya, agar kegiatan bakti sosial ini semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. “Kegiatan baksos dan bansos tidak hanya memberi manfaat langsung kepada masyarakat yang mendapat bantuan, tetapi juga memperkuat hubungan positif antara polisi dan masyarakat,” ujarnya. Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 tahun ini mengambil tema “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”. Menurutnya, tema ini cukup relevan dengan kegiatan bakti sosial yang dilakukan polri secara nasional. “Kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang nantinya akan mendukung percepatan transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan,” kata Yusuf. Kegiatan ini lanjut dia, merupakan wujud konkret kepedulian kepolisian dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Polri tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tetapi juga berharap bisa berkontribusi dalam menciptakan kondisi ekonomi berkelanjutan,” ucapnya. “Semoga kegiatan yang dilandasi oleh kemanusiaan ini bisa dilakukan rutin setiap tahun dan dapat memberikan manfaat yang besar kedepannya bagi masyarakat,” tandasnya. (adv/hms6)

Berita Utama
TIM POKIR STUDY KOMPARATIF KE DIY

YOGYAKARTA. Tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim melakukan Study Komparatif terkait tahapan mekanisme input usulan aspirasi (Pokir DPRD) dengan system E-Pokir ke pemerintah Provinsi DIY Yogyakarta, Senin (24/6/2024).   Sebagaimana rangkaian perencanaan Pembangunan di DPRD Kaltim, terdapat pembahasan mengenai pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dengan pemerintah. Dalam agenda tersebut, dilakukan pembahasan untuk menyelaraskan usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim dengan prioritas daerah guna mencapai Tujuan dan Sasaran Derah pada perubahan APBD tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat memimpin Study Komperatif ke DPRD DIY Yogyakarta. Study Komparatif yang Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji di Dampingin Ketua Pokir Baharuddin Demmu dan Anggota Pokir antara lain Setyo Sapto Pramono, H. Andi Harahap, H. Baba, Rima Hartati, A. Komariah, Ananda Emira Moies, Hj. Puji Setyowati dan Jawad Sirajuddin, Diterima langsung oleh Marliana Handayani Plh Sekretaris DPRD DIY Yogyaarta.  Dari hasil studi komparatif tersebut Demmu Selaku Ketua Pokir menjelaskan bahwa terkait kamus usulan ditetapkan secara bersama-bersama sebelum pokir melakukan input data. Kemudian, Demmu menambahkan apabila telah dilakukan input data maka seluruh OPD wajib menerima seluruh pokir yang diinput tersebut yang berdasarkan pada hasil reses dan usulan masyarakat. “Untuk Usulan Pokir yang dikerjakan oleh OPD (non hibah) seluruh DED, RAB, dn syarat teknis dilakukan oleh OPD tersebut, bukan oleh anggota dewan maupun masyarakat pengusul terkecuali hibah yang akan dilaksanakan oleh pengusul sendiri, wajib melampirkan seluruhnya,” urainya. Selain itu, saat pengusulan pokir tidak adanya diperlukan persyaratan yang rumit, cukup proposal dan jumlah anggaran yang diperlukan. Persyaratan teknis seperti RAB, desain dan rekomendasi-rekomendasi teknis dilakukan selama proses kegiatan dilaksanakan, jika persyaratan tidak terpenuhi saat akan berlangsungnya program, maka program tidak dijalankan. “Kunjungan ini menjadi ajang sharing dan berbagi ilmu terkait proses pokok pikiran DPRD di Kaltim dan DPRD DIY supaya mekanisme usulan pokir dapat efisien, tepat waktu, dan yang dihasilkan dari proses ini bisa lebih maksimal kebermanfaatannya,” Tutup Demmu. (hms10)

Youtube DPRD Provinsi Kalimantan Timur