Berita
SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agil Suwarno menyampaikan Perda 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum saat menggelar sosialisasi peraturan daerah di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Dalam acara yang dihadiri tokoh masyarakat dan pemuda itu, Agil menghadirkan narasumber advokat untuk menjelaskan dari sisi hukum. Menurut Agil, selama ini banyak masyarakat prasejahtera kebingungan saat berurusan dengan hukum. Masyarakat takt ahu harus mengadu atau meminta bantuan ke mana. "Sebenarnya Perda 5/2019 sudah mengatur soal ini. Bantuannya lewat lembaga bantuan hukum (LBH) yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim. Nah, ini yang kami sosialisasikan," jelas Agil kepada Presisi.co, Senin 24 Mei 2021. Artinya lanjut Agil, saat ini tinggal bagaimana mengkomunikasikan hal tersebut dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim agar segera menerbitkan peraturan gubernur mengenai aturan teknis cara bekerja sama antara Pemprov Kaltim dan LBH di tiap kabupaten/kota. Selama proses sosialisasi, Agil menyatakan respons masyarakat sangat baik dan antusias menyimak setiap materi yang diberikan. "Mereka merasa sangat terbantu dengan sosialisasi yang kami sampaikan, karena mereka juga baru tahu kalau ada perda seperti ini," urai Agil (adv/hms7).
Berita Utama
Sosialisasi Perda di Samboja, Masyarakat Ingin Membentuk LBH
Satya Nugraha 23 Mei 2021
60
Berita Utama
Sigit : Pantau Terus Arus Pasca Mudik
Deny 20 Mei 2021
35
Berita Utama
Masyarakat Usulkan Bapenda Lakukan Terobosan Baru
Deny 20 Mei 2021
88
Berita Utama
Konsultasi Pansus Propemperda ke Kemendagri
Deny 20 Mei 2021
68
Berita Utama
Tak Hanya Mudik, Pusat Kerumunan Juga Wajib Dijaga
Deny 11 Mei 2021
49
Berita Utama
DPRD Kaltim Berikan Apresiasi kepada TNI dan Polri
Deny 10 Mei 2021
82
Berita Utama
Agil Suwarno Sosialisasi Bantuan Hukum di Desa Sangatta Utara
admin 24 Mei 2021
0
SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agil Suwarno menyampaikan Perda 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum saat menggelar sosialisasi peraturan daerah di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Dalam acara yang dihadiri tokoh masyarakat dan pemuda itu, Agil menghadirkan narasumber advokat untuk menjelaskan dari sisi hukum. Menurut Agil, selama ini banyak masyarakat prasejahtera kebingungan saat berurusan dengan hukum. Masyarakat takt ahu harus mengadu atau meminta bantuan ke mana. "Sebenarnya Perda 5/2019 sudah mengatur soal ini. Bantuannya lewat lembaga bantuan hukum (LBH) yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim. Nah, ini yang kami sosialisasikan," jelas Agil kepada Presisi.co, Senin 24 Mei 2021. Artinya lanjut Agil, saat ini tinggal bagaimana mengkomunikasikan hal tersebut dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim agar segera menerbitkan peraturan gubernur mengenai aturan teknis cara bekerja sama antara Pemprov Kaltim dan LBH di tiap kabupaten/kota. Selama proses sosialisasi, Agil menyatakan respons masyarakat sangat baik dan antusias menyimak setiap materi yang diberikan. "Mereka merasa sangat terbantu dengan sosialisasi yang kami sampaikan, karena mereka juga baru tahu kalau ada perda seperti ini," urai Agil (adv/hms7).