Badan Pembentukan Perda DPRD Kaltim
Tugas dan Fungsi
  1. Penyusunan program pembentukan perda sesuai prioritas untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
  2. Berkordinasi bersama pemerintah daerah dalam menyusun program pembentukan perda provinsi.
  3. Menyiapkan rancangan perda usul DPRD sesuai program prioritas yang telah ditetapkan.
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep Raperda yang diajukan oleh Anggota, Komisi, dan/ atau Gabungan komisi sebelum Raperda tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD.
  5. Memberikan Pertimbangan terhadap Raperda yang diajukan anggota, komisi, dan/atau gabungan komisi, di luar daftar prioritas.
  6. Mengikuti perkembangan dan evaluasi terhadap pembahasan Raperda yang sedang dibahas oleh Komisi/Pansus.
  7. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Banmus.
  8. Membuat Laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundangan pada akhir masa keanggotaan DPRD