Tata Cara Permohonan Informasi

Selasa, 15 Juni 2021 2332
Tata Cara Permohonan Informasi



 
Belum Final, Pembahasan Dua Raperda Diperpanjang Satu Bulan
Berita Utama 17 November 2025
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-42 dengan dua agenda utama yaitu, Pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang III DPRD Kaltim Tahun 2025 dan Penyampaian laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim. Adapun, Ranperda yang dibahas meliputi Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas (PT) Penjamin Kredit Daerah Kaltim. Rapat berlangsung di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Senin (17/11), dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua I Ekti Imanuel, dan dihadiri Asisten II Pemprov Kaltim Ujang Rachmad mewakili Gubernur Kaltim. Laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim disampaikan oleh ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle. "Maka, Komisi II DPRD Kaltim meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk dapat memperpanjang masa kerja Komisi II pembahas peraturan daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur menjadi PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (Perseroda) dan ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Timur menjadi PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Timur (Perseroda) selama satu bulan," ujarnya. Komisi II sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan, dan perumusan ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kaltim. Selanjutnya, Ketua DPRD Kaltim meminta persetujuan terkait perpanjangan masa kerja Komisi II. Secara aklamasi, anggota DPRD menyatakan “Setuju”. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Suriansyah.(hms9)