200 Pasal Dalam Draf Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Diujipublikan

12 Juni 2023

Uji Publik Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sabtu (10/6) di Ballroom Hotel Santika, Jakarta, Sabtu (10/6)
JAKARTA. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diujiblikan, Sabtu (10/6) di Ballroom Hotel Santika, Jakarta. Terdapat sebanyak 200 Pasal yang terbagi dalam 15 Bab yang termuat pada draf raperda tersebut.

Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Nidya Listiyono menjelaskan kelima bab tersebut yakni umum, Pengelola Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BLUD Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

Ia menjelaskan sebelum uji publik, pansus telah melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan kerja mulai dari rapat-rapat internal, rapat dengar pendapat, studi komparatif hingga  konsultasi ke kementerian terkait.

“Pansus berharap dengan dihadiri sejumlah SKPD dan perwakilan DPRD dan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim, diharapkan pansus akan benyak menerima masukan dan saran dari uji publik ini,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dalam sambutannya menyampaikan dalam menyusun peraturan daerah, DPRD senantiasa berkomitmen untuk melibatkan semua pihak yang berkepentingan. “Keterbukaan dan transparansi adalah prinsip yang menjadi pedoman kami dalam menjalankan tugas ini. Pendapat dan masukan dari masyarakat yang telah dilalui akan menambah kesempurnaan dan kualitas dalam menentukan arah kebijakan termasuk dalam perancangan peraturan daerah,” ucapnya.

Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diujipublikan ini, merupakan peraturan yang dirancang untuk mengantisipasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dalam menghadapi kendala-kendala dari dinamika perkembangan pengelolaan keuangan pemerintahan daerah, khususnya masalah akuntansi yang situasi tertentu akan menjadi salah satu kendala teknis bagi eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti implemetasi Standard Akuntansi Pemerintah berbasis akrual yang merupakan kebijakan akuntansi yang wajib diterapkan pada pengelolaan keuangan negara saat ini.

Dengan demikian, kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah menampakkan hasil yang baik dan belum dapat dirasakan secara langsung oleh rakyat dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan tugas dan tanggung jawab otonomi daerah.

Adapun narasumber pada uji publik itu yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Rooy John Salamony, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun, dan Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana.

Tampak hadir pada kegiatan dengan tatap muka langsung dan via daring tersebut, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Kabiro Hukum Suparmi, Kepala Balitbangda Kaltim Fitriansyah, Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD kabupaten/kota, perwakilan Pemkot kabupaten/kota dan lainnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Sekwan Berikan Selamat Atas Pengukuhan Profesor Untuk Pj Gubernur Kaltim
admin 27 April 2024
0
SEMARANG. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US hadir pada acara rapat senat terbuka tentang pengukuhan profesor kehormatan Pj Gubernur Kaltim Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, (27/4/2024).    Acara dibuka oleh Ketua Senat Unissula Prof. Dr. Hj. Anis M, SH, MH kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH. Setelah itu, pemaparan dari Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si.    Acara tersebut dihadiri Forkopimda Kaltim, dan sejumlah pimpinan OPD di Kaltim, Rektor dan Perwakilan Perguruan Tinggi di Kaltim, sejumlah bupati/walikota se-Kaltim, serta lainnya.    Norhayati US mengaku bangga dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pj Gubernur Kaltim yang mendapatkan gelar profesor dari salah satu universitas terbaik di Indonesia.    “Selamat dan sukses untuk pak Akmal atas gelar Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum. Ini merupakan hal yang luar biasa karena untuk meraih atau mendapatkannya tidaklah mudah dan tidak semua orang bisa melakukannya,” tuturnya.    “Menjadi guru besar Non dosen tentu menjadi kebanggaan masyarakat kepada pemimpin Kaltim ini,” tambahnya.    Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan gelar profesor diberikan kepada Akmal Malik karena membawa pendekatan baru yakni Restorasi Justice yang nantinya memberikan keseimbangan hukum dan justman yang banyak memberikan manfaat dalam penyelesaian suatu masalah khususnya di daerah.   Ia menjelaskan pendekatan restorasi justice yang dilakukan Prof Akmal adalah pendekatan atau gagasan baru yang mengedepankan pemulihan hukum administrasi. Sehingga hukum administrasi dapat diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.    Prof Gunarto berpesan agar gagasan baru tersebut harus di publis di jurnal internasional. “Baik dosen maupun non dosen harus mempublis di jurnal internasional terindeks fokus yang mana menjadi rujukan akademisi di dunia,”katanya.(hms4)