Berita

Berita Utama
Reses Reza Fahlevi Di Kukar
moni 6 Maret 2022
126
Berita Utama
AMHTNSI Wilayah Kalimantan Sharing Ke Komisi I
moni 4 Maret 2022
133
Berita Utama
Tingkatkan SDM Dalam Menyambut IKN
moni 4 Maret 2022
297
Berita Utama
Stok Kebutuhan Pokok Dipastikan Aman
Deny 1 Maret 2022
78
Berita Utama
Soal 199 Desa Belum Terang, PLN Komitmen 2024
Deny 25 Februari 2022
528
Berita Utama
Bakal Perjuangakan Pembangunan Fly Over
moni 23 Februari 2022
81
Berita Sekretariat
Sekwan Ikuti Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan Pj. Sekda Kaltim
Deny 23 Februari 2022
85
Berita Utama
Sepak Bola Usia Dini U-10 Desa Tani Bhakti, Dibuka Muhammad Samsun
Satya Nugraha 22 Februari 2022
293
AMHTNSI Wilayah Kalimantan Sharing Ke Komisi I
Berita Utama 4 Maret 2022
0
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menggelar sharing bersama Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTNSI) Wilayah Kalimantan terkait analisis materil Undang- Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) , Selasa (1/3). Ahmad Nailul Abrori selaku juru bicara dari perwakilan mahasiswa mengatakan bahwa AMHTNSI nantinya akan bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia yang konsen dalam kajian-kajian hukum, khususnya hukum tata negara. “Jadi secara lembaga, bersama dengan kajian-kajian yang sudah kami lakukan dengan Dosen dan teman-teman mahasiswa di berbagai provinsi, mau tidak mau ikut menyepakati kebijakan tersebut namun dengan beberapa catatan,” ujarnya. Selanjutnya Rahmadani selaku Koordinator Wilayah Kalimantan menambahkan bahwa pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim yang selanjutnya disebut sebagai Nusantara masih memerlukan proses yang cukup panjang. Meskipun DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN sebagai dasar hukum pemindahan dan pembangunan IKN baru, akan tetapi masih terdapat pasal yang bertentangan dan UUD 1945. “Terdapat juga sejumlah pasal yang masih bersifat rancu dan perlu lebih diperinci agar nantinya tidak terjadi multi tafsir dalam memahami substansi pasal tersebut,” bebernya.   Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin didampingi Tenaga Ahli Surahman dan Imam Fajar Siddiq menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa dalam menyampaikan materi terkait undang-undang pembangunan IKN. Berkaitan dengan hasil kajian dari AMHTNSI maka Komisi I DPRD Kaltim juga masih mengkaji serta berkoordinasi dengan Mendagri terkait dengan undang-undang tersebut. Ia menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kaltim bersama AMHTNSI akan menyampaikan legal opini yang telah dibahas dalam pertemuan ini kepada DPR RI untuk mengkaji pasal-pasal di dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang bertentangan dengan UUD 1945. “Dengan semangat dan dorongan dari teman-teman mahasiswa, hasil kajian dari Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia ini akan kita konsultasikan ke DPR RII,” kata politisi partai Golkar ini. (adv/hms8)