Berita Utama
20 November 2025
0
JAKARTA - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan konsultasi akhir ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (20/11).
Pertemuan ini diterima oleh Rahaditya Afif selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Produk Hukum Daerah, dan membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait perubahan regulasi PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.
Diskusi dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Nurhadi Saputra, serta anggota Komisi II lainnya: Andi Afif Rayhan Harun, Abdul Giaz, dan Muhammad Husni Fahruddin. Turut hadir Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Kaltim, PT MMP, PT Jamkrida, serta staf dan tim ahli Komisi II.
Sabaruddin menegaskan Ranperda harus sesuai dengan ketentuan PP No. 54 Tahun 2017 sebelum disahkan. “Kami ingin memastikan aturan ini selaras dengan regulasi. Ada lima rekomendasi hasil konsultasi awal yang sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal Ranperda, dan kami ingin memastikan kesesuaiannya dengan arahan Kemendagri,” ujarnya.
Selain memastikan kesesuaian regulasi, Komisi II juga menyoroti pelaksanaan CSR agar sesuai tingkat eksploitasi dan dampak lingkungan serta mengusulkan pembentukan badan pengawas BUMD di tingkat provinsi.
Melalui konsultasi ini, Komisi II berharap Ranperda yang sedang dibahas dapat memenuhi ketentuan hukum, memperkuat tata kelola BUMD, serta mendorong pelaksanaan CSR yang transparan dan akuntabeluntuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kaltim.(hms9)