Berita

Gelar Raker, Komisi II DPRD Kaltim Bahas Evaluasi Kerja Sama Pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau
Berita Utama 11 Februari 2026
0
SAMARINDA - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) pada Rabu (11/02), dengan sejumlah agenda strategis terkait pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau, Balikpapan. Substansi pembahasan meliputi evaluasi kinerja dan evaluasi laporan keuangan PT. Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dalam kurun waktu lima tahun terakhir, evaluasi perjanjian kerjasama antara PT. Kaltim Melati Bakti Satya (KTMBS) dan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), serta tindak lanjut pendapat hukum (legal opinion) terhadap pengelolaan Pelabuhan Peti Kemas Kariangau. Rapat dipimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Turut hadir Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel. Hadir pula sejumlah anggota Komisi II, di antaranya Sigit Wibowo, Guntur, Sulasih, Yonavia, Firnadi Ikhsan, Muhammad Husni Fahruddin, Abdul Giaz, dan Andi Afif Rayhan Harun. Dari jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim, hadir Asisten II Setda Ujang Rachmad, Kepala Biro Hukum Suparmi, serta Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan. Rapat juga dihadiri Asisten Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Kaltim, Arif Indra Kusuma Adhi serta perwakilan PT Melati Bhakti Satya (MBS), PT KKT, dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Dalam pembukaannya, Sabaruddin menegaskan bahwa Raker ini merupakan tindak lanjut dari mandeknya komunikasi antara PT MBS dan Pelindo. Ia menyebut PT KKT menjadi fokus karena adanya persoalan hukum dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan terminal. “Kita perlu memastikan sinkronisasi kerja sama ini berjalan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam arahannya menyampaikan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar administrasi, melainkan sudah menyentuh aspek hukum, khususnya terkait penggunaan lahan negara tanpa kontrak yang jelas. Ia menekankan pentingnya mematuhi PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan aturan pengelolaan barang milik daerah dalam setiap skema kerja sama. “Jika aset daerah digunakan tanpa dasar yang sah dan tanpa kontribusi bagi PAD, itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” tegasnya. Ia juga mendorong dilakukan legal audit dan audit finansial independen untuk memastikan transparansi skema kerja sama. Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menekankan bahwa kerja sama harus dibangun berdasarkan keterbukaan, transparansi keuangan, dan kesetaraan peran antarpihak. Ia mengingatkan bahwa tujuan utamanya adalah memaksimalkan manfaat ekonomi bagi daerah. “Kalau ada perbedaan, mari duduk bersama. Jangan sampai anak perusahaan menjadi korban karena komunikasi yang tidak harmonis,” ujarnya. Komisi II menegaskan bahwa DPRD bukan mencari konflik, melainkan memastikan seluruh kerja sama berjalan sesuai hukum dan menguntungkan masyarakat. Sebagai hasil pertemuan, Komisi II menetapkan empat poin kesepakatan dalam Berita Acara Rapat. Di antaranya, Direksi PT KKT diwajibkan menyerahkan laporan keuangan lima tahun terakhir dalam 15 hari untuk memastikan transparansi pengelolaan aset daerah. Selain itu, Pemprov Kaltim dan Pelindo sepakat melanjutkan kerja sama pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau dengan melakukan revisi perjanjian agar sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin kepastian hukum dalam proses perubahan tersebut, kedua pihak sepakat menunjuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai mediator independen. Pemprov dan Pelindo diberi waktu hingga 27 Februari 2026 untuk mengajukan permohonan mediasi resmi. Langkah ini diharapkan menjadi solusi final dalam melindungi aset daerah sekaligus memastikan kontribusi ekonomi optimal bagi masyarakat Kaltim.(hms9)