Badan Anggran DPRD Kaltim
Tugas dan Fungsi
  1. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Gubernur Kaltim dalam hal mempersiapkan rancangan APBD selambat-lambatnya lima bulan sebelum ditetapkan APBD;
  2. Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara.
  3. Memberikan saran dan pendapatan kepada Gubernur dalam dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD