SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 27 masa sidang 2023 guna membahas agenda sebanyak enam poin diruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jumat (18/8).
Agenda yang dibahas yang pertama yaitu penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian yang kedua penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahasa Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Agenda ketiga yaitu penyampaian laporan kinerja pelaksanaan Propemperda Provinsi Kaltim tahun 2023, yang keempat yaitu penyampaian Nota Penjelasan 4 usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tahun 2024 tentang kelembagaan desa adat di Kaltim, peningkatan peran serta dan perlindungan perusahaan daerah Kaltim dan pengusaha lokal serta tenaga kerja lokal, pengelolaan aliran sungai mahakam, dan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Agenda kelima yaitu penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tahun 2023 tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.
Dan agenda terakhir yaitu penyampaian nota penjelasan 3 Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tahun 2023 tentang, perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan Provinsi Kaltim menjadi perseroan terbatas pertambangan Kaltim sejahtera (perseroda), perubahan bentuk perusahaan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (perseroda), dan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekdaprov Kaltim Ujang Ahmad serta Sekwan Norhayati Usman tersebut, ada 2 Pansus yang meminta untuk perpanjangan masa kerja selama 1 bulan.
Pansus dimaksud yaitu Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno.
Kemudian Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Ketua Pansus Romadhony Putra Pratama.
Dikatakan Muhammad Samsun, berdasarkan laporan yang telah disampaikan oleh masing-masing ketua dan wakil ketua pansus tadi, maka dapat disimpulkan kedua pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya.
“Mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga kedua pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja,” sebut Samsun.
“Telah kita ketahui kedua pansus tersebut berakhir masa kerjanya sampai dengan tanggal 22 agustus 2023, maka kedua pansus tersebut kembali mengajukan perpanjangan masa kerja,” ujarnya. (hms8)
Agenda yang dibahas yang pertama yaitu penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian yang kedua penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahasa Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Agenda ketiga yaitu penyampaian laporan kinerja pelaksanaan Propemperda Provinsi Kaltim tahun 2023, yang keempat yaitu penyampaian Nota Penjelasan 4 usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tahun 2024 tentang kelembagaan desa adat di Kaltim, peningkatan peran serta dan perlindungan perusahaan daerah Kaltim dan pengusaha lokal serta tenaga kerja lokal, pengelolaan aliran sungai mahakam, dan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Agenda kelima yaitu penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tahun 2023 tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.
Dan agenda terakhir yaitu penyampaian nota penjelasan 3 Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tahun 2023 tentang, perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan Provinsi Kaltim menjadi perseroan terbatas pertambangan Kaltim sejahtera (perseroda), perubahan bentuk perusahaan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (perseroda), dan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekdaprov Kaltim Ujang Ahmad serta Sekwan Norhayati Usman tersebut, ada 2 Pansus yang meminta untuk perpanjangan masa kerja selama 1 bulan.
Pansus dimaksud yaitu Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno.
Kemudian Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Ketua Pansus Romadhony Putra Pratama.
Dikatakan Muhammad Samsun, berdasarkan laporan yang telah disampaikan oleh masing-masing ketua dan wakil ketua pansus tadi, maka dapat disimpulkan kedua pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya.
“Mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga kedua pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja,” sebut Samsun.
“Telah kita ketahui kedua pansus tersebut berakhir masa kerjanya sampai dengan tanggal 22 agustus 2023, maka kedua pansus tersebut kembali mengajukan perpanjangan masa kerja,” ujarnya. (hms8)