DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Guna Membahas Enam Agenda

Senin, 21 Agustus 2023 109
Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke - 27 masa sidang 2023 guna membahas agenda sebanyak enam poin diruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jumat (18/8).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 27 masa sidang 2023 guna membahas agenda sebanyak enam poin diruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jumat (18/8).

Agenda yang dibahas yang pertama yaitu penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian yang kedua penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahasa Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Agenda ketiga yaitu penyampaian laporan kinerja pelaksanaan Propemperda Provinsi Kaltim tahun 2023, yang keempat yaitu penyampaian Nota Penjelasan 4 usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tahun 2024 tentang kelembagaan desa adat di Kaltim, peningkatan peran serta dan perlindungan perusahaan daerah Kaltim dan pengusaha lokal serta tenaga kerja lokal, pengelolaan aliran sungai mahakam, dan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Agenda kelima yaitu penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tahun 2023 tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.

Dan agenda terakhir yaitu penyampaian nota penjelasan 3 Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tahun 2023 tentang, perubahan bentuk perusahaan daerah pertambangan Provinsi Kaltim menjadi perseroan terbatas pertambangan Kaltim sejahtera (perseroda), perubahan bentuk perusahaan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (perseroda), dan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekdaprov Kaltim Ujang Ahmad serta Sekwan Norhayati Usman tersebut, ada 2 Pansus yang meminta untuk perpanjangan masa kerja selama 1 bulan.                            

Pansus dimaksud yaitu Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno.

Kemudian Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Ketua Pansus Romadhony Putra Pratama.


Dikatakan Muhammad Samsun, berdasarkan laporan yang telah disampaikan oleh masing-masing ketua dan wakil ketua pansus tadi, maka dapat disimpulkan kedua pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya.

“Mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga kedua pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja,” sebut Samsun.

“Telah kita ketahui kedua pansus tersebut berakhir masa kerjanya sampai dengan tanggal 22 agustus 2023, maka kedua pansus tersebut kembali mengajukan perpanjangan masa kerja,” ujarnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi II DPRD Kaltim Bersiap Evaluasi Aset 47 OPD dan Biro Pemprov
Berita Utama 28 Mei 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mengevaluasi secara total seluruh aset milik pemerintah provinsi (pemprov) yang tersebar dan dikelola oleh 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah biro. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset daerah tidak terbengkalai. Lebih dari itu, aset-aset tersebut bisa dioptimalkan secara maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim dari dapil Samarinda, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah dalam proses inventarisasi dan pemetaan ulang seluruh aset tersebut. “Yang jelas begini, Komisi II ini kan sedang menginventarisasi ulang aset yang dikelola pengguna barang, termasuk 47 OPD dan biro. Kita mau tahu mereka punya aset apa, dan apakah dimanfaatkan atau tidak,” ungkapnya kepada Niaga.Asia, Sabtu (24/5) di Royal Park Hotel, Samarinda. Menurut Sapto, banyak aset provinsi yang belum dimaksimalkan, padahal nilainya itu mencapai hingga triliunan rupiah. Karena itu, perlu ada evaluasi terstruktur agar aset-aset itu tidak menjadi beban, melainkan menjadi sumber pendapatan atau fasilitas publik yang bermanfaat. “Tanah kita yang belum termaksimalkan, itu harus terdata. Kita mau data yang utuh, mana yang sudah termanfaatkan, mana yang kira-kira belum, dan mana yang potensial untuk dikembangkan,” terangnya. Komisi II, kata dia, akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan biro-biro teknis untuk melakukan pendataan secara komprehensif. Evaluasi ini juga akan menyasar sistem pengelolaan, pola pemanfaatan, serta kejelasan status hukum atas aset yang dikuasai masing-masing OPD dan biro. “Bukan hanya Perusda yang kita evaluasi, tapi semua akan kita cek, termasuk OPD dan biro yang selama ini mengelola aset-aset provinsi. Aset-aset kita sangat banyak, ada di Sanga sanga, Kutai Timur dan Berau. Cuma kita mau pilah-pilah dulu. Intinya jangan sampai ada yang tidak jelas pengelolaannya,” jelasnya. Ia juga menyebut bahwa evaluasi ini sebagai bagian dari langkah strategis Komisi II untuk mendorong efisiensi tata kelola aset daerah, serta mendukung visi pemprov agar aset-aset itu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi. “Intinya, kita tidak ingin ada aset provinsi yang diam tak produktif. Kita akan cek semuanya. Kalau perlu rekomposisi aset, ya kita lakukan. Karena ini menyangkut tanggung jawab kita kepada rakyat,” tegasnya. Langkah ini pun selaras dengan keinginan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang berulang kali menekankan pentingnya reformasi tata kelola aset dan kemandirian BUMD sebagai penopang ekonomi daerah. (adv/hms7)