Studi Komparasi Draft Ranperda

Selasa, 29 Agustus 2023 73
STUDI KOMPARASI : Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang PDRD bersama Bapenda Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah untuk sharing terkait Pengelolaan Pajak Air Permukaan.
PALU. Panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan Studi Komparasi Pengelolaan Pajak Air Permukaan, Rabu (29/08/2023).
 
Kunjungan Pansus PDRD dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono, didampingi Anggota Pansus PDRD Harun Al-Rasyid dan Siti Rizky Amalia. Turut mendampingi tim pansus yakni Kabid Pajak Bapenda Kaltim Mas'udi dan Tenaga Ahli Pansus Adam Muhammad.
 
Dipilihnya Sulawesi Tengah sebagai lokasi kunjungan pansus bukan tanpa alasan. Pasalnya, berdasarkan data dari Bapenda Sulawesi Tengah, penerimaan pendapatan Pajak Air Permukaan (PAP) pada Tahun 2022 mencapai Rp 105 miliar melebihi target yang dicanangkan sebesar Rp 40 Miliar.
 
Metode penghitungan PAP menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan pendapatan pada sektor tersebut, sehingga Kalimantan Timur perlu untuk mencontoh apa yang telah dilakukan Sulawesi Tengah.
 
Seperti yang disampaikan Ketua Pansus PDRD Kaltim Sapto Setyo Pramono. Ada perbedaan perhitungan PAP antara di Kaltim dan di Sulteng. Beberapa indikator efisien sesuai dengan data dan objek itu yang selama ini belum dilakukan di Kaltim. “Di Kaltim itu sangat sederhana sekali. Volume kali jumlah harga kali 10%,” sebutnya
 
“Nah di sini kan banyak indikatornya, artinya kalau sungai berapa. Jadi misalkan air sungai dipakai PDAM bagaimana, dipakai industri bagaimana. Selain itu, kondisi DAS nya itu baik, sedang, buruk dan lain sebagainya, ada semua. Makanya nanti, kajian peraturan peraturan dari hulu hilirnya biar dapat semua,” sambung Sapto 
 
Ia pun optimis, pendapatan dari PAP di Kaltim akan meningkat. Selain itu, Politisi Golkar ini juga menekankan untuk dilakukan pendataan. “Artinya, bukan hanya sekedar disampaikan perusahaan saja, tetapi nantinya ke depan ada alat ukur namanya watermeter, jadi kita tahu apa yang disampaikan itu benar atau enggak,” jelasnya 
 
Kunjungan ini kata dia, banyak hal yang bisa disharing untuk di Kaltim. Mengingat kondisi geografis antara kedua provinsi tidak jauh bebeda. Misalnya, di Kaltim ada Batubara, dan di Sulteng ada Nikel. Potensi di Sulteng juga menurut Sapto sangat besar.
 
“Potensi di sini besar, mungkin gas alamnya sampai nikelnya. Nah tinggal nanti minta bagaimana kebijakannya presiden, bagaimana untuk membangun Sulawesi Tengah. Jangan sampai sudah menyumbangkan besar, yang kembali kedaerah tidak sesuai,” jelas Sapto.
 
Sementara, kunjungan pansus diterima langsung oleh Ketua Pansus PDRD Sulawesi Tengah Alimuddin Paada, didampingi anggot pansus yakni I Nyomana Slamet, Winiar Hidayat Lamakarate, Enos Pasaua, Muh. Ismail Junus, Fatimah, Moh. Amin Lasawedi, Sitti Halima Ladoali. Hadir pula pihak Bapenda Sulawesi Tengah. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)