Komisi I RDP Dengan Warga Dan PT. MSJ

Kamis, 31 Agustus 2023 303
Mediasi. Komisi II DPRD Kaltim melakukan mediasi antara PT. Mahakam Sumber Jaya dengan Warga Desa Sebuntal, Kamis (31/8/2023).
Samarinda. Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim )  menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) mengenai Penjelasan dan Klarifikasi Tuntutan Ganti Rugi Lahan yang diajukan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT. Mahakam Sumber Jaya ( PT. MSJ ), Kamis (31/08). 
 
Dalam rapat tersebut, hadir Akbar Arifuddin selaku pemilik lahan dari Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, PT. MSJ, BPKHTL (Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan) Wil IV Samarinda, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim. 
 
Bertempat di Ruang Rapat Gedung D Lt. 3 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar Karang Paci Kota Samarinda, rapat di Pimpin oleh Ketua Pansus Baharuddin Demmu, didampingi oleh M. Udin, J. Jahidi, serta Harun Al Rasyid. 
 
Masing-masing pihak menyampaikan pendapat terhadap Komisi I yang menjadi pihak netral dan tidak memihak, Komisi I terus terang akan memperjuangkan hak-hak masyarakat supaya mereka bisa mendapatkan kesejahteraan. 
 
“Masyarakat sudah memiliki tanah sejak tahun 1997 dan memiliki surat pada tahun 2003, sementara PT. MSJ punya hak pakai atas tanah tahun 2008 tapi baru menyelesaikan Hak Masyarakat di tahun 2010” ucap Harun Al Rasyid. 
 
Lanjut Harun Al Rasyid, “Sebagian sudah dibayar sebagian belum, lalu bagaimana menyelesaikan yang belum itu supaya hak masyarakat bisa didapatkan?”, tegasnya. 

Berdasarkan hasil rapat, kedua belah pihak akan melaksanakan kembali upaya mediasi musyawarah nilai tali asih dan ganti tanam tumbuh yang dapat disepakati bersama dengan memperhatikan nilai kewajaran. Komisi I juga akan memfasilitasi dan mengundang instansi pemerintah terkait untuk menampilkan citra satelit sejak tahun 2008 terhadap lahan yang dipersoalkan. (hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)