Komisi I RDP Dengan Warga Dan PT. MSJ

Kamis, 31 Agustus 2023 321
Mediasi. Komisi II DPRD Kaltim melakukan mediasi antara PT. Mahakam Sumber Jaya dengan Warga Desa Sebuntal, Kamis (31/8/2023).
Samarinda. Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim )  menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) mengenai Penjelasan dan Klarifikasi Tuntutan Ganti Rugi Lahan yang diajukan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT. Mahakam Sumber Jaya ( PT. MSJ ), Kamis (31/08). 
 
Dalam rapat tersebut, hadir Akbar Arifuddin selaku pemilik lahan dari Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, PT. MSJ, BPKHTL (Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan) Wil IV Samarinda, dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim. 
 
Bertempat di Ruang Rapat Gedung D Lt. 3 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar Karang Paci Kota Samarinda, rapat di Pimpin oleh Ketua Pansus Baharuddin Demmu, didampingi oleh M. Udin, J. Jahidi, serta Harun Al Rasyid. 
 
Masing-masing pihak menyampaikan pendapat terhadap Komisi I yang menjadi pihak netral dan tidak memihak, Komisi I terus terang akan memperjuangkan hak-hak masyarakat supaya mereka bisa mendapatkan kesejahteraan. 
 
“Masyarakat sudah memiliki tanah sejak tahun 1997 dan memiliki surat pada tahun 2003, sementara PT. MSJ punya hak pakai atas tanah tahun 2008 tapi baru menyelesaikan Hak Masyarakat di tahun 2010” ucap Harun Al Rasyid. 
 
Lanjut Harun Al Rasyid, “Sebagian sudah dibayar sebagian belum, lalu bagaimana menyelesaikan yang belum itu supaya hak masyarakat bisa didapatkan?”, tegasnya. 

Berdasarkan hasil rapat, kedua belah pihak akan melaksanakan kembali upaya mediasi musyawarah nilai tali asih dan ganti tanam tumbuh yang dapat disepakati bersama dengan memperhatikan nilai kewajaran. Komisi I juga akan memfasilitasi dan mengundang instansi pemerintah terkait untuk menampilkan citra satelit sejak tahun 2008 terhadap lahan yang dipersoalkan. (hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.