Hadiri Rangkaian HUT IKAM SMP N 2 Balikpapan

Senin, 28 Agustus 2023 58
TANAM POHON : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo bersama para pengurus IKAM SMP N 2 Balikpapan saat melakukan penanaman pohon di Taman Hutan Kota Balikpapan, Sabtu (26/8/2023).
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo memberikan apresiasi kepada Ikatan Keluarga Alumni (IKAM) SMP Negeri 2 Balikpapan atas terselenggaranya Kegiatan Penghijauan dengan melakukan penanaman pohon di Taman Hutan Kota Balikpapan, Sabtu (26/8/2023).

Kegiatan penanaman pohon ini merupakan rangkaian HUT IKAM SMP N 2 Balikpapan yang puncaknya diselenggarakan Reuni Akbar pada September mendatang. Demikian disampaikan Sigit Wibowo usai mengikuti penanaman pohon di Taman Hutan Kota Balikpapan, Telagasari Balikpapan.

“Kegiatan penghijauan ini tentu saja memberikan pembelajaran bersama, dan dampak kegiatan ini diperuntukan untuk anak cucu kita dimasa depan. Karena memang hasil dari kegiatan menanam pohon ini tidak bisa dinikmati saat ini, tapi pasti akan dinikmati dimasa mendatang,” ujarnya.

Sigit yang juga salah satu Alumni SMP Negeri 2 Balikpapan ini mengaku, kegiatan alumni ini bukan hanya sekedar bertemu dan menjalin silaturrahmi. Lebih dari itu, juga dilakukan kegiatan sosial kemasyarakatan, lingkungan, dan kegiatan-kegiantan positif lainnya.

“Kegiatan penghijauan ini salah satu bentuk sosialisasi dan kampanye kami kepada semua lapisan masyarakat, bahwa bumi ini harus dijaga, dan lingkungan harus dipelihara. Tentu saja dengan menanam pohon salah satunya,” sebut Sigit.

Karena menurut dia, jika eksploitasi terus menerus dilakukan tanpa diimbangi dengan penghijauan dan pananaman, maka bumi akan terasa gersang. “Ini juga sejalan dengan pembangunan IKN yang mengusung konsep smart green atau menjaga alam dan lingkungan agar tetap hijau. Ditambah, Kaltim dikenal sebagai paru-paru dunia,” sebut Politis PAN ini.

Mantan pengurus Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kaltim ini juga berharap kedepannya suluruh alumni, kelompok-kelompok kecil, organisasi, ataupun paguyuban dan lainnya yang ada di Kaltim melakukan hal yang sama dengan mengkampanyekan atau mensosialisasikan pentingnya menjaga alam dan lingkungan.

“Saya yakni dan percaya, bahwa bukan hanya Alumni SMP N 2 Balikpapan yang telah melakukan kegiatan seperti ini (menanam pohon), banyak dan harus terus dilakukan. Kegiatan ini tentu harus kita dukung penuh, dan terus digalakkan keseluruh penjuru di Indonesia, khususnya di Kaltim,” jelas Sigit. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)