Hasanuddin Masud : Jadi Pemimpin Minimal Punya Empat Syarat

Senin, 21 Agustus 2023 4931
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud saat menjadi narasumber pendidikan politik Partai Golkar.
BALIKPAPAN. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud menyampaikan ada minimal empat syarat yang perlu dimiliki pemimpin yang ideal.

Pertama, prestasi atau kemampuan diri dalam membawa organisasi menjadi bergerak maju dalam mencapai tujuan bersama. Kedua, dedikasi atau pengabdian.

Ketiga, loyalitas tanpa batas dan tidak terpengaruh terhadap godaan dan tantangan yang dapat menghambat kerja pribadi maupun kerja tim. Keempat, tidak tercela. "Bagaimanapun kita berprestasi,
dedikasi, dan loyalitas semua itu tidak akan berarti apabila terjerat kasus hukum.

Sebab itu, jadikan hukum sebagai panglima tertinggi," jelas Hasanuddin saat menjadi narasumber Pendidikan Politik Partai Golkar di Hotel Grand Tiga Mustika, Jumat (18/8).

Ia menambahkan pemimpin tidak ditentukan dari layar belakang pendidikan maupun struktural atau posisi akan tetapi lahir dari proses panjang dalam berorganisasi.

"Proses yang mendewasakan kita. Jadikan tokoh-tokoh yang dikagumi sebagai contoh dan tauladan agar memacu kita bekerja lebih baik" jelasnya.

"Kepemimpinan itu bukan karena diri kita sendiri tetapi kerjasama tim. Semangat membangun semangat kerja tim ini yang perlu dimiliki seorang pemimpin" tambahnya.

Lebih lanjut ia mencontohkan seperti dirinya yang bisa sampai seperti sekarang bukanlah dari hasil instan. Melainkan lahir dari proses panjang pengalaman hidup yang membentuk kepribadian yang lebih baik. Terlahir dari keluarga sederhana tidak menjadikan halangan untuk meraih kesuksesan, melalui restu dan ketaatan kepada orangtua, belajar dan terus belajar akan menghantarkan kita dalam menggapain cita-cita.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)