Bankeu, Solusi Pembangunan Jalan Kota Bangun-Kenohan-Muara Wis

Senin, 4 September 2023 184
RDP Komisi III DPRD Kaltim dengan PUPR PERA Kaltim, Bappeda Kaltim, dan sejumlah kepala desa di Kecamatan Kota Bangun, Kenohan, dan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (31/8).
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas PUPR PERA Kaltim, Bappeda Kaltim dan sejumlah kepala desa di Kecamatan Kota Bangun, Kenohan, dan Muara Wis  Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (31/8).

Sejumlah kepala desa tersebut meminta adanya perhatian dari pemerintah dan dukungan DPRD terkait pembangunan Jalan Kota Bangun-Kenohan-Muara Wis. Pasalnya, kondisinya rusak bahkan diantaranya belum pernah tersentuh pembangunan dari pemerintah.

Dikatakan Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang, sebagaimana disampaikan para kepala desa bahwa di Lamin Pulut-Lamin Telihan-Enggelam masih terisolir. Khususnya di Enggelam masih tidak hanya persoalan kondisi jalan yang rusak saja akan tetapi telekominikasi yang masih sulit dan belum adanya penerangan.

Guna mencari solusi maka komisi III mengundang dinas terkait dengan mempertemukan dengan para kepala desa untuk agar mendengarkan langsung persoalan yang selama ini dialami oleh masyarakat serta mencarikan jalan keluar terbaik.

“Dari hasil penjelasan antara pihak kepala desa dan pemerintah maka ada solusi dalam membangun jalan yang menghubungkan tiga kecamatan tersebut yakni melalui bantuan keuangan provinsi ke kabupaten,” tutur Veridiana Huraq Wang didampingi Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin.

Kadis PUPR PERA Kaltim AM Fitra Firnanda mengatakan melihat kawan jalan tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten. Kendati demikian provinsi bisa membantu dalam bentuk bantuan keuangan.

“Kalau masuk bantuan keuangan melalui APBD provinsi harus jelas status jalan tersebut,”ujarnya.

Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kaltim Baihaqi Azami menyebutkan bahwa jalan antar kecamatan itu merupakan ruang lingkup Pemeritah Kabutan Kutai Kartanegara. “Kalaupun provinsi sebatas bankeu dan pengerjaannya oleh PUPR PERA Kukar,”imbuhnya.

Bankeu sendiri, lanjut dia sifatnya usulan dari pemerintah kabupaten. Adapun mekanismenya melalui musyarawah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan kemudian diteruskan Musrenbang tingkat kabupaten setelah itu Musrenbang tingkat provinsi.

Kepala Desa Enggelam Kecamatan Muara Wis Mong mengatakan belum pernah pembangunan infrastruktur jalan dari pemerintah. “Jumlah penduduk seribu orang lebih dan tinggal selama 276 tahun dengan mayoritas etnis Tunjung,” jelasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)