Bankeu, Solusi Pembangunan Jalan Kota Bangun-Kenohan-Muara Wis

Senin, 4 September 2023 194
RDP Komisi III DPRD Kaltim dengan PUPR PERA Kaltim, Bappeda Kaltim, dan sejumlah kepala desa di Kecamatan Kota Bangun, Kenohan, dan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (31/8).
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas PUPR PERA Kaltim, Bappeda Kaltim dan sejumlah kepala desa di Kecamatan Kota Bangun, Kenohan, dan Muara Wis  Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (31/8).

Sejumlah kepala desa tersebut meminta adanya perhatian dari pemerintah dan dukungan DPRD terkait pembangunan Jalan Kota Bangun-Kenohan-Muara Wis. Pasalnya, kondisinya rusak bahkan diantaranya belum pernah tersentuh pembangunan dari pemerintah.

Dikatakan Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang, sebagaimana disampaikan para kepala desa bahwa di Lamin Pulut-Lamin Telihan-Enggelam masih terisolir. Khususnya di Enggelam masih tidak hanya persoalan kondisi jalan yang rusak saja akan tetapi telekominikasi yang masih sulit dan belum adanya penerangan.

Guna mencari solusi maka komisi III mengundang dinas terkait dengan mempertemukan dengan para kepala desa untuk agar mendengarkan langsung persoalan yang selama ini dialami oleh masyarakat serta mencarikan jalan keluar terbaik.

“Dari hasil penjelasan antara pihak kepala desa dan pemerintah maka ada solusi dalam membangun jalan yang menghubungkan tiga kecamatan tersebut yakni melalui bantuan keuangan provinsi ke kabupaten,” tutur Veridiana Huraq Wang didampingi Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin.

Kadis PUPR PERA Kaltim AM Fitra Firnanda mengatakan melihat kawan jalan tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten. Kendati demikian provinsi bisa membantu dalam bentuk bantuan keuangan.

“Kalau masuk bantuan keuangan melalui APBD provinsi harus jelas status jalan tersebut,”ujarnya.

Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kaltim Baihaqi Azami menyebutkan bahwa jalan antar kecamatan itu merupakan ruang lingkup Pemeritah Kabutan Kutai Kartanegara. “Kalaupun provinsi sebatas bankeu dan pengerjaannya oleh PUPR PERA Kukar,”imbuhnya.

Bankeu sendiri, lanjut dia sifatnya usulan dari pemerintah kabupaten. Adapun mekanismenya melalui musyarawah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan kemudian diteruskan Musrenbang tingkat kabupaten setelah itu Musrenbang tingkat provinsi.

Kepala Desa Enggelam Kecamatan Muara Wis Mong mengatakan belum pernah pembangunan infrastruktur jalan dari pemerintah. “Jumlah penduduk seribu orang lebih dan tinggal selama 276 tahun dengan mayoritas etnis Tunjung,” jelasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)