Perlu Edukasi Politik Kepada Masyarakat

Kamis, 31 Agustus 2023 227
ARAHAN : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat memberikan arahan pada acara Rakor Forkopimda di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Rabu (30/8).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kaltim dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan organisasi masyarakat mendukung sukses pemilu serentak 2024 yang di gelar di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Rabu (30/8).

Menurut Hasanuddin Mas’ud saat menyampaikan arahannya, organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi yang mempunyai visi dan pandangan yang sama. Ormas juga memiliki kepentingan, tujuan dan partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan nasional.

“Nah tujuan nasional ini, seperti kita ketahui ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut berpartisipasi dan memajukan kesejahteraan umum. Mudah-mudahan dengan dasar ini maka ormas akan menjadi salah satu bagian sangat penting dalam peran pilkada 2024,” ujarnya.

Tahapan penyelenggaraan pemilu, lanjutnya, adalah tanggung jawab KPU dan Bawaslu untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.

“Tentang sosialisasinya, itu tanggung jawab pemerintah. Dan soal edukasi politik itu dilakukan oleh partai politik. Karena inilah pada ormas menjadi satu monitoring dalam kegiatan ini berjalan dengan baik,” sebut politisi partai Golkar ini.

Ia menambahkan, proses penyampaian informasi sebagai sarana pendidikan pemilih harus sampai kepada pemilih. Hal tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pemilih untuk nasib bangsa hingga 5 tahun kedepan.

“Nah edukasi politik ini saya kira penting dilakukan oleh pemerintah dan partai politik supaya masyarakat betul-betul paham bahwa yang dia pilih adalah yang menentukan nasib mereka untuk 5 tahun kedepan,” imbuhnya.  

Rakor yang dibuka oleh Gubernur Kaltim Isran Noor tersebut juga diisi dengan penyampaian materi dan arahan oleh Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Hari Setiyono, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mujiyono, dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo.

Selain itu, tampak hadir Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman bersama kepala perangkat daerah di lingkup pemprov Kaltim, juga tampak hadir perwakilan organisasi masyarakat dari 10 kabupaten/kota. Tak kurang sebanyak 350 orang peserta yang hadir dalam rakor tersebut.

Acara rakor juga diisi dengan pembacaan deklarasi dan ikrar menjaga kondusifitas pemilu 2024 yang dipimpin oleh Ketua ICMI Kaltim Syaharie Jaang dan diikuti sebanyak 10 perwakilan ormas. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)