Perlu Edukasi Politik Kepada Masyarakat

Kamis, 31 Agustus 2023 199
ARAHAN : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat memberikan arahan pada acara Rakor Forkopimda di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Rabu (30/8).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kaltim dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan organisasi masyarakat mendukung sukses pemilu serentak 2024 yang di gelar di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Rabu (30/8).

Menurut Hasanuddin Mas’ud saat menyampaikan arahannya, organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi yang mempunyai visi dan pandangan yang sama. Ormas juga memiliki kepentingan, tujuan dan partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan nasional.

“Nah tujuan nasional ini, seperti kita ketahui ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut berpartisipasi dan memajukan kesejahteraan umum. Mudah-mudahan dengan dasar ini maka ormas akan menjadi salah satu bagian sangat penting dalam peran pilkada 2024,” ujarnya.

Tahapan penyelenggaraan pemilu, lanjutnya, adalah tanggung jawab KPU dan Bawaslu untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.

“Tentang sosialisasinya, itu tanggung jawab pemerintah. Dan soal edukasi politik itu dilakukan oleh partai politik. Karena inilah pada ormas menjadi satu monitoring dalam kegiatan ini berjalan dengan baik,” sebut politisi partai Golkar ini.

Ia menambahkan, proses penyampaian informasi sebagai sarana pendidikan pemilih harus sampai kepada pemilih. Hal tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pemilih untuk nasib bangsa hingga 5 tahun kedepan.

“Nah edukasi politik ini saya kira penting dilakukan oleh pemerintah dan partai politik supaya masyarakat betul-betul paham bahwa yang dia pilih adalah yang menentukan nasib mereka untuk 5 tahun kedepan,” imbuhnya.  

Rakor yang dibuka oleh Gubernur Kaltim Isran Noor tersebut juga diisi dengan penyampaian materi dan arahan oleh Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Hari Setiyono, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mujiyono, dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo.

Selain itu, tampak hadir Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman bersama kepala perangkat daerah di lingkup pemprov Kaltim, juga tampak hadir perwakilan organisasi masyarakat dari 10 kabupaten/kota. Tak kurang sebanyak 350 orang peserta yang hadir dalam rakor tersebut.

Acara rakor juga diisi dengan pembacaan deklarasi dan ikrar menjaga kondusifitas pemilu 2024 yang dipimpin oleh Ketua ICMI Kaltim Syaharie Jaang dan diikuti sebanyak 10 perwakilan ormas. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)