DPRD Kaltim Terima Kunjungan Tim Peneliti BRIN

Kamis, 31 Agustus 2023 130
KUNJUNGAN : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat menerima kunjungan Tim Peneliti BRIN, Kamis (31/8).
SAMARINDA. Badan Riset dan Inovasi  Nasional (BRIN) melakukan kunjungan untuk audiensi dan wawancara ke DPRD Kaltim. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan data untuk menyusun naskah kebijakan tentang aktualisasi kebijakan penataan ruang wilayah pertahanan di daerah guna kepentingan pertahanan negara.
 
Kunjungan tim peneliti BRIN diterima langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Anggota DPRD Kaltim Jahidin, Sapto Setyo Pramono dan Kaharuddin Jafar serta Sekretaris Dewan Norhayati Usman di ruang rapat pimpinan lantai 2 gedung D Kantor DPRD Kaltim, Kamis (31/8).
 
Hasanuddin Mas’ud mengatakan, kedatangan tim peneliti BRIN adalah untuk mempertanyakan terkait IKN dan pertahanan dan keamanan. Kemudian sejauh mana keterlibatan DPRD Kaltim dalam pembangunan IKN dan dalam prospek pertahanan dan keamanan.
 
“Jadi tadi saya jawab bahwa keterlibatan anggota DPRD provinsi terutama ketua ini memang agak kurang, mungkin karena masih lebih pada infrastruktur dengan PUPR, jadi soal teknis untuk pemerintahan dan seterusnya itu belum. Jadi kita kurang begitu terlibat,” ujarnya.
 
Terkait soal pertahanan dan keamanan, ia menganggap RTRW nya ada di pemerintah pusat. Sementara pihak DPRD Kaltim, untuk RTRW lebih tertuju pada Kemendagri, Bappenas, BPN dan PUPR.
 
“Sehingga dalam peranan kita untuk pertahanan dan keamanan kita lebih percaya kepada Bappenas untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” kata politisi partai Golkar ini.
 
Dilain pihak, menurut Gerald Theodorus L. Toruan, penting untuk melibatkan pemerintah daerah khususnya DPRD Kaltim dalam pembangunan IKN. Sebab, DPRD memiliki fungsi legislasi sebagai salah satu tempat pengaduan dari masyarakat. Maka DPRD tahu persis bagaimana kebutuhan masyarakat dan bagaimana kondisi di masyarakat khususnya untuk Provinsi Kaltim.
 
“Jadi kalau berbicara pembangunan IKN, dari diskusi tadi siang itu, yang disampaikan ke Ketua DPRD, bahwa selama ini DPRD Provinsi Kaltim belum pernah dilibatkan atau diikutsertakan dalam penyusunan kebijakan IKN. Bahkan beberapa instansi untuk IKN pun belum pernah mengajak bicara DPRD Kaltim,” ungkap Gerald Theodorus L. Toruan selaku Koordinator pelaksana fungsi kebijakan bidang pertahanan dan keamanan Direktorat Keebijakan bidang Polhukhankam BRIN.
 
Ia mengharapkan agar kajian yang dilakukan BRIN, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana penataan ruang wilayah pertahanan di daerah khususnya di Kaltim. Dapat mendukung pembangunan IKN yang merupakan salah satu proyek strategis nasional.
 
“Kami berharap ada sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal ini. Kami juga berharap ada komunikasi yang baik antara instansi-instansi terkait dengan DPRD Kaltim sebagai wakil rakyat,” pungkasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)