SAMARINDA. Masa kerja Pansus tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Kaltim resmi diperpanjang. Permintaan perpanjangan tersebut disampaikan Ketua Pansus Pengelolaan BMD Syarkowi V Zahry ketika menyampaikan laporan akhir kerja pansus pada rapat paripurna ke 24 DPRD Kaltim, Senin (13/9).
Pansus telah mencermati 22 Bab dan 116 pasal dalam draft raperda dan menemukan beberapa hal yang membutuhkan diskusi dan pendalaman lebih lanjut untuk membahas isi pasal-pasal yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah pengelolaan barang milik daerah yang ada.
Ia mencontohkan, mengusulkan dan membahas muatan lokal mengenai pembangunan sistem informasi barang milik daerah, informasi inventarisasi dan pemanfaatan barang milik daerah yang dapat diakses masyarakat.
“Direncanakan rangkaian agenda kegiatan pansus seperti rapat bersama BPKAD, Biro Hukum dan Perangkat Daerah Lainnya memperkaya muatan lokal Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kaltim,” jelasnya.
Mengingat dan memperhatikan rangkaian agenda kegiatan pansus yang belum dilaksanakan, maka meminta perpanjangan waktu untuk menuntaskan dan menyelesaikannya tugas dan tanggungjawab pembahasan Raperda Pengelolaan BMD hingga akhir November. (adv/hms4)