Fasilitasi Penyelesaian Kasus Perumahan Korpri Loa Bakung

Kamis, 31 Agustus 2023 1394
TERIMA ADUAN. Komisi II DPRD Kaltim saat memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Kaltim dengan Warga Perumahan Korpri Loa Bakung, Kamis (31/8/2023)
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim kembali memfasilitasi pertemuan Warga Perum Korpri Loa Bakung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum Provinsi Kaltim, serta Inspektorat, di Gedung E, Kamis (31/8/2023)
 
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKL) Samarinda tampak memenuhi ruang rapat yang dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono bersama koleganya Ely Hartati Rasyid dan Siti Rizki Amalia. Hadir juga Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi.
 
Pertemuan tersebut buntut dari masalah permohonan Warga Perum Korpri Loa Bakung kepada Pemprov Kaltim untuk merubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini mereka pegang, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
 
Disampaikan Sapto Setyo Pramono, pasca pertemuan tersbut, kembali akan dilakukan pertemuan lanjutan dari persoalan status lahan milik warga Perumahan Korpri yang berlokasi di Loa Bakung, Samarinda. “Ini kan masih ada perdebatan antara sudut pandang pemerintah dengan warga. Sehingga kita harus mencari solusi terbaik agar masyarakat juga tidak merasa dirugikan,” ujarnya.
 
Ia mangaku, pertemuan kali ini belum membuahkan jawaban pasti atas keluhan tersebut, sebab dalam pertemuan, masih ditemukan perbedaan sudut pandang peraturan yang berlaku antara kedua belah pihak.
 
“Dari perspektif Pemprov Kaltim, yang namanya hibah lahan hanya diperuntukkan bagi kegiatan social spserti sekolah maupun tempat ibadah. Sementara, warga mengakui pada saat membeli rumah dilokasi itu, akte jual-belinya menyebutkan bahwa belia rumah sekaligus lahannya. Nah ini yang belum ketemu,” terang Sapto.
 
Untuk itu, DPRD kata dia akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan mengundang pihak terkait seperti BPN, Kejaksaan, hingga pihak Mendagri. Hal ini dilakukan untuk menjawab persoalan, termasuk mengenai alih fungsi status tanah agar tak bertabrakan dengan aturan.
 
“Kalau memang tidak ada solusi lain, ya jalan terakhir seperti yang disampaikan oleh BPKAD dan Biro Hukum. Silahkan Warga Perumahan Loa Bakung melakukan gugatan kepada pemerintah atau diselesaikan lewat jalur hukum,” jelas Politikus Golkar ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)