Perlu Bentuk Forum Agar Pendidikan Pancasilan dan Wawasan Kebangsaan Berjalan Maksimal

Senin, 4 September 2023 161
Panitia khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P3WK) melaksanakan kegiatan uji publik, di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Sabtu (2/9).
BALIKPAPAN. Panitia khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P3WK) melaksanakan kegiatan uji publik, di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Sabtu (2/9).

Kegiatan dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kaltim, Organisasi Perangkat Daerah, unsur akademisi, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, serta lainnya. Hadir sejumlah narasumber Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)) Kemas Akhmad Tajuddin, Direktorat Jendral Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Makmur Marbun, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimatan Timur Sufian Agus.

Wakil Ketua Pansus P3WK Salehuddin menyebutkan dalam ranperda ini memuat tentang pembentukan Forum Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat Forum P3WK.

Forum P3WK ini merupakan organisasi atau kelompok kerja yang dibentuk oleh kepala daerah dalam rangka mengkordinasikan pelibatan pihak dalam penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Susunan kepengurusannya, Ketua Sekda, Wakil Ketua dari Kepala SKPD membidangi Kesatuan Bangsa dan Politik, dan anggota terdiri dari Komando Resort Militer, Kepolisian Daerah, universitas, Komisi Penyiaran Indonesia, tokoh masyarakat, dan lainnya,” kata Salehuddin.

Ia menyebutkan P3WK diselenggarakan melalui pendidikan formal, non formal, dan informal dengan demikian tujuan dari terselenggaranya pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan dapat terwujud.

Adapun tujuan dari lahirnya ranperda ini guna mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi daerah yang berdasarkan pada Indeks Demokrasi Indonesia, mengembangkan dan melaksanakan model P3WK yang tidak indoktrinatif dan sesuai dengan kearifan lokal. “Memfasilitasi proses pembentukan simpul P3WK, memberikan usulan perubahan kebijakan yang terkait dengan masalah kebangsaan, dan membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengembangan P3WK tingkat lokal, nasional, dan regional sesuai peraturan perundangan,” sebutnya.

Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila RI Kemas Akhmad Tajuddin dalam pemaparannya menjelaskan pembinaan ideologi pancasila adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterakan oleh seleruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Adanya Ranperda P3WK oleh DPRD Kaltim dikatakan Kemas Akhmad Tajuddin nantinya diharapkan sebagai  mengaktualisasikan pancasila dalam penyelenggaraan negara, memenuhi syarat penyusunan peraturan perundangundangan yang tidak bertentangan dengan pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan tata ekonomi Indonesia berdasarkan pancasila, meningkatkan budaya berkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila, dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial melalui demokrasi politik dan ekonomi berdasarkan pancasila.

“Tujuan utama dari semua itu adalah membentuk karakter bangsa yang menjadi landasan teraktualisasinya pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,”jelasnya.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)