Berita Utama

Berita Utama
Anggota DPRD Kaltim Dapil III Keluhkan Pergub 49/2020
Satya Nugraha 7 September 2022
255
Berita Utama
DPRD Kaltim Terima Dokumen Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042
admin 1 September 2022
107
Berita Utama
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Tiga Raperda
admin 31 Agustus 2022
143
Berita Utama
Pansus Pembahas Kesenian Studi Refrensi ke Provinsi DIY
admin 25 Agustus 2022
108
Berita Utama
Wajib Berbenah, BUMD Perlu Trobosan dan Langkah Berani
admin 25 Agustus 2022
721
Berita Utama
Sigit : Bangun Ruang Kelas Baru Solusi Urai Polemik PPDB
admin 24 Agustus 2022
136
Berita Utama
Ketua DPRD Kaltim Apresiasi Pemkot Samarinda
admin 20 Agustus 2022
102
Berita Utama
Perlu Kerjasama Antar Kepala Daerah Guna Menekan Inflasi
admin 18 Agustus 2022
142
DPRD Kaltim Terima Dokumen Ranperda RTRW Kaltim 2022-2042
Berita Utama 1 September 2022
0
SAMARINDA. Melalui Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim, forum rapat terbuka yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, secara resmi menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022-2042. Dokumen yang diserahkan oleh perwakilan Gubernur Kalimantan Timur, Didi Rusdiansyah Staf Ahli Bidang   Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah tersebut. Mendapat sambutan baik, usai Rapat Muhammad Samsun menanggapi  RTRW yang disampaikan dan diajukan tersebut. Samsun sapaan akrab Politisi PDIP ini menyebut bahwa RTRW tersebut untuk penyesuaian terkait rencana strategis nasional dimana ada IKN, project-project strategis nasional yang barangkali merubah dari fungsi ruang, lahan dan wilayah.  “Kita akan bahas secara detail dan seksama agar pemanfaatan tata ruang wilayah kita optimal dan kami menginginkan sebuah RTRW yang konsepsinya melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan timur. Kalaupun misalnya ada banyak wilayah yang sudah tidak relevan sesuai dengan pemanfaatananya saat ini,” urai Samsun. Samsun mencontohkan, seperti Bukit Soeharto yang merupakan kawasan hutan lindung namun nyatanya banyak warga yang bermukim disana. Pdahal jika memang tidak difungsikan hutan lindung, dan masyarakat cenderung lebih memanfaatkan untuk perkebunan dan pertanian. “Apa salahanya jika kita enclave. Saya berharap RTRW ini mengacu pada kepentingan masyarakat,”sebut Samsun. Untuk diketahui, Rapat yang berlangsung di Gedung D lantai 6 tersebut sebelum penyerahan dokumen Ranperda RTRW, lebih dulu disampaikan Nota Penjelasan terkait Ranperda tersebut. Selain itu, agenda lain yang juga dilaksanakan dalam rapat yakni pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022, penyampaian laporan kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2022 serta penutupan masa sidang III Tahun 2022. (adv/hms5)