Bagus Susetyo Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Kelurahan Gunung Bahagia

22 Januari 2023

Anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan di Kelurahan Gunung Bahagia Balikpapan Selatan, Sabtu (21/1/2023)
BALIKPAPAN - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Ir H Bagus Susetyo, MM mengawali sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Wasbang) pada tahun 2023 ini, di Jalan Pipit II Blok-D, RT 11 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, pada Sabtu (21/1/2023) pukul 16.00 wita.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Kepala Bidang Politik Kesatuan  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan Andi Afriyanto, Ketua Pengurus Cabang Gerindra Balikpapan Selatan Agus Setyono serta Ketua RT 11 Siti Aminah dengan moderator Pujangga Assari.

Anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo menjelaskan, Wawasan Kebangsaan ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, terutama 4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Bhineka Tunggal Ika. “Jadi sosialisasi empat pilar kebangsaan ini untuk menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara,” kata Bagus Susetyo.

Selain itu, menurut Bagus, wawasan kebangsaan ini sangat penting untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dengan beragam suku, agama dan golongan agar hidup rukun.

Pada kesempatan tersebut Bagus Susetyo juga menyampaikan beberapa program pemerintah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat diantaranya Beasiswa Kaltim Tuntas, bantuan UMKM, hingga pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). “Pada tahun ini Pemprov Kaltim mengalokasikan dana kurang lebih Rp400 miliar untuk beasiswa Kaltim Tuntas bagi pelajar dan mahasiswa. Pemerintah juga membantu UMKM serta pelatihan tenaga kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK) supaya mudah diterima di perusahaan. Apalagi untuk pembangunan IKN di Kaltim anak-anak muda Balikpapan harus mampu bersaing dengan tenaga kerja dari luar. Artinya kita harus punya nilai jual berupa skill supaya bisa bersaing,” kata Bagus.

Sementara itu, narasumber Kabid Politik Badan Kesbangpol Kota Balikpapan, Andi Afriyanto menjelaskan wawasan kebangsaan terdiri dari Pancasila, UUD 45, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika. “Tujuan dari sosialisasi wawasan kebangsaan ini sebagai upaya mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan bermasyarakat yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa dan daerah. “Untuk itu, kita harus saling menghargai perbedaan,” katanya.

Untuk itu, dirinya sangat berterima kasih kepada anggota DPRD Kaltim H Bagus Susetyo yang telah membantu Pemkot Balikpapan yang telah melakukan sosialisasi tentang wawasan kebangsaan kepada masyarakat. Apalagi tahun 2023 ini merupakan tahun politik. “Tahun 2024 kita akan menggelar Pemilu pada 14 Februari sedangkan Pilkada 27 November,” katanya.

Ia juga meminta kepada masyarakat Balikpapan untuk menyiapkan diri terhadap meningkatnya jumlah penduduk atau pendatang dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). “Balikpapan sebagai kota penyangga IKN harus siap dengan masuknya warga pendatang. Sebab PNS saja yang bakal pindah ke IKN diperkirakan mencapai 800 ribu orang,” ujar Andi Afriyanto.

Diakhir sosialisasi dilakukan sesi tanya jawab singkat terkait Wawasan Kebangsaan. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas oleh Ir H Bagus Susetyo, MM bersama narasumber Kabid Politik Badan Kesbangpol Kota Balikpapan Andi Afriyanto.(adv)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Priortaskan Muatan Lokal dan Fleksibilitas Bantuan Keuangan, Hasil Konsultasi Pansus Pengelola Keuangan ke Mendagri dan Pemprov DKI Jakarta
admin 13 Maret 2023
0
JAKARTA – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Darah melakukan kunjunga kerja ke Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalan Negeri belum lama ini. Kunjungan tersbut dalam rangka pendalaman materi muatan raperda. Rombongan pansus dipimpin langsung Ketua Pansus Nidya Listiyono bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, serta didampingi sejumlah anggota pansus yakni Sutomo Jabir, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Nasiruddin, Jahidin, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi, dan perwakila epala Bidang Anggaran BPAKD Prov Kaltim Andi Rifuddin. Ketua Pansus Nidya Listiyono menyampaikan, ada beberapa hal yang pihaknya komunikasikan dengan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta. Termasuk muatan lokal dan isi dari raperda yang akan dibahas. “Pertama muatan lokal, kemudian pergeseran anggaran, dan memang konsen kita juga adalah terkait pembatasan bantuan keuangan yang tertuang dalam Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah,” ujarnya. Terkait dengan regulasi tersebut, pria yang akrab disapa Tio ini meminta agar pada saat pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dengan tim eksekutif, pergub ini bias direvisi. Hal ini dimaksud agar aspirasi masyarakat bisa tercover secara merata. “Ya nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan, dan tidak ada saling mendominasi,” sebut Politis Golkar ini. Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini, angka batas minimum bantuan keuangan itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi, dan tidak ada pembatasan angka pun juga tidak melanggar. “Memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat, bahwa ini untuk kepentingan orang banyak, kepentingan masyarakat luas,” jelas Tio. “Selanjutnya, kita akan melakukan komunikasi kepada eksekutif, untuk kemudian membijaki ini dengan baik. Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini juga bagaimana aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, pansus termasuk semua fraksi akan bersurat kepada gubernur secara resmi,” kata dia. Lebih lanjut disampaik Tio, bahwa pada perinsipnya, draft perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draft yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedeaan yang signifikan. “Hanya yang membedakan, adanya pembatasan angka itu tadi,” bebernya. Sementara, pertemuan dengan pihak Mendagri, pansus juga meminta arahan dan masukan terkait dengan regulasi pengelolaan keuangan di Kaltim. Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir menyampaikan bahwa, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah ini sebagai tindak lanjut dari yang Permendagri 77 Tahun 2020. “Mudah-mudahan raperda yang sedang pansus bahas ini secepatnya dapat segera diselesaikan,” katanya. Ia juga berharap, perda ini nantinya bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat, fleksibel dan tidak terlalu kaku. Termasuk muatan lokal dapat diakomodir, yang kemudian dimasukkan dalam perda tersebut. “Apa yang telah disampaikan pihak Mendagri, bisa menjadi pencerahan dalam menyusun raperda tentang pengelolaan keuangan ini. Termasuk dalam pemberian bantuan keuangan, bukan nominal seperti yang ada dalam Pergub 49 itu, tetapi bantuan itu berbasis kebutuhan masyarakat,” terang Tomo, saapan akrabnya. Jika mengacu pada nominal kata dia, belum tentu nominal kebutuhan masyarakat senilai 2,5 miliar, tetapi boleh jadi dibawanya. “Sehingga mestinya, pemberian bantuan keuangan itu berbasis kebutuhan masyarakat,” pungkas Politisi PKB ini. (adv/hms6)