Masyarakat Miliki Kesempatan Jalankan Program Hasil Pengurangan Emisi Karbon

Rabu, 1 Februari 2023 173
RDP Komisi II dan III DPRD Kaltim dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim membahas pembayaran hasil kerja atas pengurangan emisi karbon di Kaltim, di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (31/1)
SAMARINDA. Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Kaltim yang mengundang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.

Hal itu menindaklanjuti adanya kesepakatan pembayaran hasil kerja atas pengurangan emisi di Provinsi Kalimantan Timur yang telah ditanda tangani oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan World Bank.

Sebelumnya dalam surat yang tertuang dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI perihal program pengurangan emisi di Kaltim yakni  komitmen RBP untuk penurunan emisi tersebut tercatat sebesar USD 110juta dan akan disalurkan  melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.

“Program ini memang sudah berjalan selama sepuluh tahun, ini yang menjadi pertanyaan DPRD Kaltim. Berapa Dana yang akan masuk ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ternyata yang bisa kita terima sebesar Rp 69 Miliar dan ini akan masuk dalam pendapatan pada APBD kita (Kaltim) tetapi untuk penggunaannya sudah spesifik dan tidak bisa dibelanjakan yang lain-lain. Kemana akan dibelanjakan tentunya sesuai dengan petunjuk teknis dari KLHK untuk mengurangi dan mencegah deforestasi, untuk memelihara hutan-hutan kita,” urai Veridiana.

Soal entitas yang akan menerima dari kegiatan ini tentu masyarakat yang ada di lapangan. Mereka tidak terima uang namun dalam bentuk program seperti pelatihan, pembelian bibit tanaman untuk penanaman kembali sejumlah lahan.

Hasil pertemuan yang juga dihadiri Sekretaris Komisi III Sarkowi V Zahry bahwa Rekomendasi DPRD Kaltim terkait program ini yaitu perlunya mensosialisasikan kepada masyarakat “Karena tahun ini baru akan menerima sehingga masyarakat perlu tau bahwa ada program terkait mencegah dan mengurangi deforestasi. Supaya masyarakat tahu bahwa ini ada semacam stimulan untuk kita melakukan penghijauan, yang juga perlu diketahui dana ini belum masuk di APBD Kaltim sehingga kami meminta Pemerintah segera ke Kemendagri bagaimana supaya dana ini masuk dalam APBD Kaltim,”kata Veridiana.

Ia juga menyinggung timbal balik secara ekonomi bagi masyarakat, tentu ada menurut Veridiana karena pada program memanfaatkan  hutan, untuk di Kehutanan sendiri terdapat namanya KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) yaitu seperti Kelompok Perhutanan Sosial yang didalamnya mereka bisa berkebun dan menjual hasilnya. “Namun tidak boleh menjual kayu. Selain itu Kelompok Masyarakat Hukum Adat juga demikian, sehingga bisa melaksanakan pembinaan untuk memelihara lingkungan,” sebut Veridiana.

Senada dengan Veridiana, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono dana hasil program pengurangan emisi karbon bisa segera ditindaklanjuti agar bisa segera dicairkan. “Komisi II bersama Komisi III DPRD Kaltim bersama-sama untuk kemudian bagaimana hasilnya bisa segera cair, apakah perlu ke Komisi di DPR-RI demi rakyat Kaltim, seperti apa juknisnya” kata Tiyo.

Sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu, Mimi Meriami BR Pane, Sutomo Jabir, Saefuddin Zuhri, Agiel Suwarno A Komariah dan Sapto Setyo Pramono. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)