Masyarakat Miliki Kesempatan Jalankan Program Hasil Pengurangan Emisi Karbon

Rabu, 1 Februari 2023 110
RDP Komisi II dan III DPRD Kaltim dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim membahas pembayaran hasil kerja atas pengurangan emisi karbon di Kaltim, di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (31/1)
SAMARINDA. Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Kaltim yang mengundang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.

Hal itu menindaklanjuti adanya kesepakatan pembayaran hasil kerja atas pengurangan emisi di Provinsi Kalimantan Timur yang telah ditanda tangani oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan World Bank.

Sebelumnya dalam surat yang tertuang dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI perihal program pengurangan emisi di Kaltim yakni  komitmen RBP untuk penurunan emisi tersebut tercatat sebesar USD 110juta dan akan disalurkan  melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.

“Program ini memang sudah berjalan selama sepuluh tahun, ini yang menjadi pertanyaan DPRD Kaltim. Berapa Dana yang akan masuk ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ternyata yang bisa kita terima sebesar Rp 69 Miliar dan ini akan masuk dalam pendapatan pada APBD kita (Kaltim) tetapi untuk penggunaannya sudah spesifik dan tidak bisa dibelanjakan yang lain-lain. Kemana akan dibelanjakan tentunya sesuai dengan petunjuk teknis dari KLHK untuk mengurangi dan mencegah deforestasi, untuk memelihara hutan-hutan kita,” urai Veridiana.

Soal entitas yang akan menerima dari kegiatan ini tentu masyarakat yang ada di lapangan. Mereka tidak terima uang namun dalam bentuk program seperti pelatihan, pembelian bibit tanaman untuk penanaman kembali sejumlah lahan.

Hasil pertemuan yang juga dihadiri Sekretaris Komisi III Sarkowi V Zahry bahwa Rekomendasi DPRD Kaltim terkait program ini yaitu perlunya mensosialisasikan kepada masyarakat “Karena tahun ini baru akan menerima sehingga masyarakat perlu tau bahwa ada program terkait mencegah dan mengurangi deforestasi. Supaya masyarakat tahu bahwa ini ada semacam stimulan untuk kita melakukan penghijauan, yang juga perlu diketahui dana ini belum masuk di APBD Kaltim sehingga kami meminta Pemerintah segera ke Kemendagri bagaimana supaya dana ini masuk dalam APBD Kaltim,”kata Veridiana.

Ia juga menyinggung timbal balik secara ekonomi bagi masyarakat, tentu ada menurut Veridiana karena pada program memanfaatkan  hutan, untuk di Kehutanan sendiri terdapat namanya KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) yaitu seperti Kelompok Perhutanan Sosial yang didalamnya mereka bisa berkebun dan menjual hasilnya. “Namun tidak boleh menjual kayu. Selain itu Kelompok Masyarakat Hukum Adat juga demikian, sehingga bisa melaksanakan pembinaan untuk memelihara lingkungan,” sebut Veridiana.

Senada dengan Veridiana, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono dana hasil program pengurangan emisi karbon bisa segera ditindaklanjuti agar bisa segera dicairkan. “Komisi II bersama Komisi III DPRD Kaltim bersama-sama untuk kemudian bagaimana hasilnya bisa segera cair, apakah perlu ke Komisi di DPR-RI demi rakyat Kaltim, seperti apa juknisnya” kata Tiyo.

Sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu, Mimi Meriami BR Pane, Sutomo Jabir, Saefuddin Zuhri, Agiel Suwarno A Komariah dan Sapto Setyo Pramono. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)