A Komariah Resmi Gantikan Mashari Rais

Selasa, 17 Januari 2023 473
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim sisa Periode 2019-2024, A Komariah dari Fraksi Partai Gerindra, Senin (16/1/2023)
SAMARINDA. Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023) menjadi momen penting bagi A Komariah, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan  Pengganti Antar Waktu (PAW)  Anggota DPRD Kaltim sisa Periode 2019-2024. A Komariah secara resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kaltim menggantikan Anggota DPRD Kaltim sebelumnya, yakni Mashari Rais dari Fraksi Partai Gerindra.

Ditemui usai dilantik, A Komariah yang ditugaskan di Komisi II dan Badan Musyawarah DPRD Kaltim, mengaku siap menjalankan tugas-tugas kedewanan yang diamanahkan padanya. Meski demikian, ia mengaku masih harus banyak mempelajari sejumlah tugas-tugas yang akan ia hadapi. Serta Program kerja apa saja yang telah disusun dan akan dilaksanakan kedepan.

Diungkapkan Komariah, hingga ia bisa duduk di parlemen merupakan perjalanan panjang yang harus dilewati. Tak hanya itu, justru amanahkannya tugas kedewanan menjadi titik awal baginya memperjuangkan aspirasi masyarakat.”Setidaknya saya akan melanjutkan perjuangan dan tugas-tugas rekan separtai yang saya gantikan. Besok (harini,red) saya sudah langsung mengikuti kegiatan kedewanan ke Jakarta, kebetulan saya bertugas di Badan Musyawarah yang besok melakukan kegiatan di Jakarta,” ungkap Komariah.

Rapat Paripurna ke-4 yang dihadiri Didik Hanan Rusdiansyah Anandani mewakili Gubernur Kaltim. Rapat juga  dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan.

Selain pengangkatan PAW Anggota DPRD Kaltim,  Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim juga mengagendakan Penyampaian Nota Penjelasan 2 buah Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin.

Sementara itu, Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Pemprov Kaltim tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disampaikan Staf Ahli  Gubernur Kaltim, Didik Hanan Rusdiansyah Anandani. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)