A Komariah Resmi Gantikan Mashari Rais

Selasa, 17 Januari 2023 569
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim sisa Periode 2019-2024, A Komariah dari Fraksi Partai Gerindra, Senin (16/1/2023)
SAMARINDA. Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023) menjadi momen penting bagi A Komariah, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan  Pengganti Antar Waktu (PAW)  Anggota DPRD Kaltim sisa Periode 2019-2024. A Komariah secara resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kaltim menggantikan Anggota DPRD Kaltim sebelumnya, yakni Mashari Rais dari Fraksi Partai Gerindra.

Ditemui usai dilantik, A Komariah yang ditugaskan di Komisi II dan Badan Musyawarah DPRD Kaltim, mengaku siap menjalankan tugas-tugas kedewanan yang diamanahkan padanya. Meski demikian, ia mengaku masih harus banyak mempelajari sejumlah tugas-tugas yang akan ia hadapi. Serta Program kerja apa saja yang telah disusun dan akan dilaksanakan kedepan.

Diungkapkan Komariah, hingga ia bisa duduk di parlemen merupakan perjalanan panjang yang harus dilewati. Tak hanya itu, justru amanahkannya tugas kedewanan menjadi titik awal baginya memperjuangkan aspirasi masyarakat.”Setidaknya saya akan melanjutkan perjuangan dan tugas-tugas rekan separtai yang saya gantikan. Besok (harini,red) saya sudah langsung mengikuti kegiatan kedewanan ke Jakarta, kebetulan saya bertugas di Badan Musyawarah yang besok melakukan kegiatan di Jakarta,” ungkap Komariah.

Rapat Paripurna ke-4 yang dihadiri Didik Hanan Rusdiansyah Anandani mewakili Gubernur Kaltim. Rapat juga  dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan.

Selain pengangkatan PAW Anggota DPRD Kaltim,  Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim juga mengagendakan Penyampaian Nota Penjelasan 2 buah Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin.

Sementara itu, Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Pemprov Kaltim tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disampaikan Staf Ahli  Gubernur Kaltim, Didik Hanan Rusdiansyah Anandani. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)