Berita Utama

Wakil Ketua DPRD Kaltim Dan Komisi IV DPRD Kaltim Tindaklanjuti Laporan Pelayanan RSUD AWS, Dorong Audit Medis
Berita Utama 6 April 2026
0
SAMARINDA - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan lapangan ke RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit tersebut. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Buana Manajemen RSUD AWS, Senin (6/4/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dibuka oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba. Turut mendampingi Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra, Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi, serta anggota Komisi IV Damayanti. Pertemuan juga dihadiri secara daring oleh Plt. Direktur RSUD AWS Nurliana Adriati Noor, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Jaya Mualimin, serta Dewan Pengawas RSUD AWS Syahrir A. Pasinringi. Sementara itu, jajaran manajemen RSUD AWS, Dinas Kesehatan Kaltim, dan Dewan Pengawas hadir secara langsung. Kunjungan ini menyoroti kasus seorang pasien bayi berusia tiga bulan yang pada Jumat malam (6/3/2026) dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) akibat muntah, diare, dan kondisi tubuh melemah. Penanganan awal dilakukan dengan pemasangan infus untuk mengatasi dehidrasi. Namun pada 8 Maret 2026, pasien mengalami pembengkakan pada tangan yang diduga akibat cairan infus tidak masuk ke pembuluh darah, melainkan meresap ke jaringan tubuh. Pihak rumah sakit kemudian memberikan penanganan lanjutan dengan melibatkan dokter bedah plastik. Rencana tindakan operasi juga dijadwalkan untuk membantu pemulihan kondisi pasien. Ketua Komisi IV, H. Baba, menyampaikan bahwa pihaknya telah membahas kronologi kejadian secara menyeluruh sejak tanggal 6 hingga 17 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan, tindakan medis yang dilakukan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Alhamdulillah, apa yang terjadi di lapangan sudah kita bahas secara menyeluruh. Penanganan yang dilakukan, mulai dari pemasangan infus hingga rencana operasi, telah sesuai SOP. Mudah-mudahan memberikan hasil terbaik bagi pasien,” ujarnya. Ia juga menjelaskan adanya kendala dalam tindak lanjut kontrol pasien yang disebabkan faktor komunikasi dan keterbatasan transportasi keluarga pasien. Jadwal kontrol yang seharusnya dilakukan pada 16 Maret 2026 baru dapat dilaksanakan sehari setelahnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, terutama terkait keselamatan pasien (patient safety). “Kami sangat berempati terhadap keluarga pasien. Namun, perlu dipahami bahwa dalam dunia medis terdapat perbedaan antara risiko medis dan kelalaian medis. Pembengkakan akibat infus, misalnya, bisa termasuk risiko medis,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penentuan adanya malpraktik tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus melalui kajian menyeluruh. Oleh karena itu, Komisi IV meminta RSUD AWS untuk segera melakukan audit medis. “Kami meminta dilakukan audit medis secara objektif melalui Komite Medis dan Komite Mutu, serta hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada Komisi IV dan Dewan Pengawas,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, juga memberikan sejumlah catatan penting. Ia menekankan perlunya investigasi menyeluruh serta keterbukaan informasi kepada publik. “Beberapa catatan saya, Komisi IV bersama Dinas Kesehatan perlu melakukan investigasi secara menyeluruh. Tentunya hasilnya harus transparan dan disampaikan secara jujur kepada keluarga pasien dan juga publik,” ujarnya. Ia juga mendorong dilakukannya audit kompetensi terhadap tenaga medis, khususnya yang bertugas di ruang perawatan terkait, serta evaluasi terhadap sistem pengawasan manajemen rumah sakit. “Perlu audit kompetensi tenaga medis, termasuk meninjau efektivitas pengawasan oleh manajemen rumah sakit. Ini penting agar kejadian serupa dapat dicegah,” tambahnya. Selain itu, Ananda menyoroti pentingnya langkah strategis ke depan, termasuk revitalisasi standar operasional prosedur (SOP) agar implementasinya lebih optimal di lapangan. “Kita perlu revitalisasi SOP dan memastikan implementasinya berjalan secara konkret, khususnya dalam penanganan kasus-kasus seperti ini,” tegasnya. Ia juga mengapresiasi tanggung jawab rumah sakit yang telah berkomitmen menangani pasien, termasuk rencana tindakan operasi skin graft atau pencangkokan kulit. “Komitmen rumah sakit untuk bertanggung jawab terhadap pasien sangat penting. Namun, di sisi lain komunikasi kepada keluarga pasien juga harus diperbaiki, disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya. Di akhir pertemuan, disepakati bahwa proses audit medis akan dilakukan oleh Dewan Pengawas bersama Dinas Kesehatan dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan. Menutup pernyataannya, H. Baba menegaskan bahwa tenaga medis pada prinsipnya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Pada dasarnya, rumah sakit maupun dokter tidak memiliki tujuan lain selain memberikan pelayanan terbaik kepada pasien,” pungkasnya. (hms)