Banmus Susun Jadwal Kegiatan DPRD Kaltim

17 Januari 2023

PIMPIN RAPAT : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo saat memimpin rapat Banmus, Senin (16/1).
SAMARINDA. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim menggelar rapat guna revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2023 diruang rapat gedung E lantai 1, Senin (16/1).

Memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan dan anggota Banmus diantaranya Nidya Listiyono, Ali Hamdi, Salehuddin, Sutomo Jabir, Mimi Meriami Br Pane, Andi Faisal Assegaf dan sejumlah pejabat struktural Sekretariat DPRD Kaltim.

Dikatakakan Seno Aji ,  rapat kali ini adalah untuk menjadwalkan ulang beberapa kegiatan seperti rapat paripurna ke – 3 dengan agenda penyampaian laporan masa kerja Komisi I tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2006, kemudian penyampaian laporan masa kerja Komisi III pembahas dua buah Ranperda.

Kemudian ada pula penjadwalan rapat paripurna ke – 4 dengan agenda pengucapan sumpah janji antar waktu Anggota DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019 – 2024.

“Kemudian penyusunan jadwal Sosbang I dan Sosper I, jadwal rapat kerja badan, rapat kerja komisi dan pansus. Jadwal Banmus ini disusun hingga akhir Februari mendatang,” ujar Seno Aji.

Ia berharap, agar seluruh anggota Dewan dan Sekretariat dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan agenda yang telah disusun bersama. “Agenda yang sudah disusun ini, semoga bisa dijalankan dengan baik,” sebutnya. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Priortaskan Muatan Lokal dan Fleksibilitas Bantuan Keuangan, Hasil Konsultasi Pansus Pengelola Keuangan ke Mendagri dan Pemprov DKI Jakarta
admin 13 Maret 2023
0
JAKARTA – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Darah melakukan kunjunga kerja ke Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalan Negeri belum lama ini. Kunjungan tersbut dalam rangka pendalaman materi muatan raperda. Rombongan pansus dipimpin langsung Ketua Pansus Nidya Listiyono bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, serta didampingi sejumlah anggota pansus yakni Sutomo Jabir, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Nasiruddin, Jahidin, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi, dan perwakila epala Bidang Anggaran BPAKD Prov Kaltim Andi Rifuddin. Ketua Pansus Nidya Listiyono menyampaikan, ada beberapa hal yang pihaknya komunikasikan dengan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta. Termasuk muatan lokal dan isi dari raperda yang akan dibahas. “Pertama muatan lokal, kemudian pergeseran anggaran, dan memang konsen kita juga adalah terkait pembatasan bantuan keuangan yang tertuang dalam Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah,” ujarnya. Terkait dengan regulasi tersebut, pria yang akrab disapa Tio ini meminta agar pada saat pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dengan tim eksekutif, pergub ini bias direvisi. Hal ini dimaksud agar aspirasi masyarakat bisa tercover secara merata. “Ya nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan, dan tidak ada saling mendominasi,” sebut Politis Golkar ini. Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini, angka batas minimum bantuan keuangan itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi, dan tidak ada pembatasan angka pun juga tidak melanggar. “Memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat, bahwa ini untuk kepentingan orang banyak, kepentingan masyarakat luas,” jelas Tio. “Selanjutnya, kita akan melakukan komunikasi kepada eksekutif, untuk kemudian membijaki ini dengan baik. Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini juga bagaimana aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, pansus termasuk semua fraksi akan bersurat kepada gubernur secara resmi,” kata dia. Lebih lanjut disampaik Tio, bahwa pada perinsipnya, draft perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draft yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedeaan yang signifikan. “Hanya yang membedakan, adanya pembatasan angka itu tadi,” bebernya. Sementara, pertemuan dengan pihak Mendagri, pansus juga meminta arahan dan masukan terkait dengan regulasi pengelolaan keuangan di Kaltim. Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir menyampaikan bahwa, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah ini sebagai tindak lanjut dari yang Permendagri 77 Tahun 2020. “Mudah-mudahan raperda yang sedang pansus bahas ini secepatnya dapat segera diselesaikan,” katanya. Ia juga berharap, perda ini nantinya bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat, fleksibel dan tidak terlalu kaku. Termasuk muatan lokal dapat diakomodir, yang kemudian dimasukkan dalam perda tersebut. “Apa yang telah disampaikan pihak Mendagri, bisa menjadi pencerahan dalam menyusun raperda tentang pengelolaan keuangan ini. Termasuk dalam pemberian bantuan keuangan, bukan nominal seperti yang ada dalam Pergub 49 itu, tetapi bantuan itu berbasis kebutuhan masyarakat,” terang Tomo, saapan akrabnya. Jika mengacu pada nominal kata dia, belum tentu nominal kebutuhan masyarakat senilai 2,5 miliar, tetapi boleh jadi dibawanya. “Sehingga mestinya, pemberian bantuan keuangan itu berbasis kebutuhan masyarakat,” pungkas Politisi PKB ini. (adv/hms6)