Biodata Anggota DPRD

H. Baba

Tempat & Tanggal Lahir
Balikpapan
21 April 1969
Alamat
Jabatan
-Anggota Badan Anggaran
-Ketua Komisi IV
-Bendahara Fraksi PDI-P
Periode
Periode 2024-2029
Pendidikan
SMA/SMK
Anggota Dewan
Kota Samarinda
1.Ir. Sapto Setyo Pramono, ST. MT.,IPU
2.Ananda Emira Moeis, S. Sn
3.Ir. H. Agus Suwandy
4.Prof.Dr. H. J. Jahidin S, SH. MH
5.dr. H. Andi Satya Adi Saputra.,Sp.OG.,M.Kes
6.Sayid Muziburrachman
7.Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, S.H.
8.H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., M.M.
9.H. Sugiyono, S.E., M.A.P.
10.H. Subandi, S.E., M.A.P.
11.H. M. Darlis Pattalongi, S.Hut., M.Si.
12.Abdul Giaz
Kota Balikpapan
1.H. Baba
2.DR. H. Yusuf Mustafa, SH. MH
3.Dr.Ir. H. Hasanuddin Mas'ud, S.Hut., M.E
4.Sigit Wibowo, SE.,M.E
5.H. Abdulloh, S.Sos., M.E.
6.H. Sabaruddin Panrecalle, S.S., M.A.P.
7.Damayanti, S.Pd.
8.H. La Ode Nasir, S.E.
9.H. Kamaruddin Ibrahim
10.Nurhadi Saputra, S.H., M.H.
Kabupaten PPU & Kabupaten Paser
1.Drs. H. Baharuddin Muin
2.Hj. Yenni Eviliana, SE
3.H. Andi Faisal Assegaf, S.Sos, M.Si
4.Syahariah Mas’ud, S.E.
5.H. Fadly Imawan, S.P., M.P.
6.Hartono Basuki, S.Pd.I., M.M.
7.Abdurahman KA, S.M
Kabupaten Kutai Kartanegara
1.DR. Sarkowi V. Zahry, S.Hut, SH, MH, M.M, M.Si, M.Ling
2.Salehuddin, S.Sos, S.Fil.,M.AP
3.Muhammad Samsun, SE. M.Si
4.H. Akhmed Reza Fachlevi, S. Sos
5.Baharuddin Demmu, S.Pi, M.Si
6.Selamat Ari Wibowo,S.Pd
7.Prof. Dr. Muhammad Husni Fahruddin, S.Hut., S.H., M.H.
8.Guntur, S.Sos., M.Si.
9.Didik Agung Eko Wahono, S.E.
10.Firnadi Ikhsan, S.Pi.
11.H. Abdul Rakhman Bolong.,S.Kom,M.M
Kabupaten Kutai Barat & Kabupaten Mahakam Ulu
1.Ekti Imanuel, S.H., M.M.
2.Yonavia, S.Sos.
3.H. Abdul Rahman Agus
Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, & Kabupaten Berau
1.Safuad, SE
2.Henry Pailan TP, SE
3.H. Agus Aras, S.M., M.AP
4.Dr. Hj. Syarifatul Sya'diah, S.Pd., M.Si.
5.Shemmy Permata Sari, S.H.
6.H. Apansyah, S.T.P., M. Ling.
7.Budianto Bulang
8.Drs. H. Makmur HAPK, M.M.
9.Hj. Sulasih, S.Sos.
10.Dr. Agusriansyah Ridwan, S.I.P., M.Si.
11.H. Arfan, S.E., M.Si.
12.H. Husin Djufri, S.E.
Pansus TJSL DPRD Kaltim Konsultasi ke Ditjen Minerba ESDM RI Bahas Penguatan Implementasi PPM
Berita Utama 27 April 2026
0
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, di DKI Jakarta, Senin (27/04/2026).   Rombongan dipimpin langsung Ketua Pansus TJSL Muhammad Husni Fahruddin, didampingi Anggota Pansus Sapto Setyo Pramono, Sabaruddin Panrecalle, dan Nurhadi Saputra, serta Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto.   Kedatangan rombongan diterima Subkoordinator Bagian Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Marikha Ulfah Utami, beserta jajaran.   Konsultasi ini bertujuan untuk melakukan harmonisasi regulasi sekaligus memperkuat implementasi TJSL pada perusahaan pertambangan dan energi di Kalimantan Timur.   Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus TJSL Muhammad Husni Fahruddin menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari agenda konsultasi untuk menyinkronkan berbagai temuan di daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya di lingkungan Ditjen Minerba.   Ia menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, terkait pelaporan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), di mana pemerintah daerah diharapkan dapat menerima laporan dari perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kaltim.   Kedua, mengenai pencantuman nilai nominal dalam program TJSL. Ia menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, tidak terdapat aturan yang memperbolehkan penyebutan nilai anggaran secara eksplisit, melainkan lebih menitikberatkan pada indikator kepatuhan dan kelayakan program.   Ketiga, terkait penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan PPM sesuai dokumen yang telah disusun. “Sanksi yang tersedia mulai dari administratif hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun dalam praktiknya, karena PPM bukan merupakan bisnis inti perusahaan, umumnya sanksi yang diberikan bersifat administratif dan dapat dipulihkan setelah perusahaan melakukan perbaikan,” ujarnya.   Lebih lanjut, Husni menegaskan bahwa hasil konsultasi ini akan segera diformulasikan bersama perangkat daerah terkait guna memperkuat kebijakan di tingkat daerah.   “Ke depan, kami akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Bappeda serta dinas terkait untuk menyusun blueprint atau cetak biru PPM, sehingga program yang dijalankan perusahaan dapat selaras dengan RPJMD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Timur,” pungkasnya.