PEDA XI Resmi Ditutup dengan Semangat Kedaulatan Pangan

Jumat, 27 Juni 2025 62
Pekan Daerah (PEDA) XI Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kalimantan Timur resmi ditutup pada Jumat (27/06/2025) di Taman Budaya Sendawar, Kabupaten Kutai Barat.
KUTAI BARAT — Pekan Daerah (PEDA) XI Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kalimantan Timur resmi ditutup pada Jumat (27/06/2025) di Taman Budaya Sendawar, Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan yang berlangsung sejak 21 Juni ini diikuti ribuan petani dan nelayan dari seluruh kabupaten dan kota se Kaltim, dan ditutup dengan semangat kebersamaan serta komitmen memperkuat kedaulatan pangan daerah.

Kabupaten Kutai Barat tampil gemilang sebagai juara umum, membuktikan kapasitasnya sebagai tuan rumah sekaligus pusat inovasi pertanian dan perikanan di Bumi Etam. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang hadir langsung dalam penutupan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan perhelatan lima tahunan ini.

“Kita patut berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kaltim atas dukungan penuh, dan khususnya kepada Pemkab Kutai Barat yang telah menjadi tuan rumah luar biasa. Hasilnya pun membanggakan—Kutai Barat berhasil meraih juara umum dengan kerja keras dan kesiapan yang matang,” ujar Ekti.

Ia menambahkan bahwa PEDA bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan momentum strategis untuk memperkuat jejaring, memperkenalkan teknologi pertanian modern, dan menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya keragaman pangan.

“Kita ingin masyarakat menyadari bahwa pertanian adalah fondasi keragaman pangan kita. Ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memperkuat ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Ekti juga berharap hasil dari PEDA XI dapat menjadi bekal berharga bagi para petani dan nelayan Kaltim dalam menghadapi Pekan Nasional KTNA (PENAS) 2026 di Gorontalo.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga sinergi antara pemerintah, KTNA, dan seluruh pemangku kepentingan. Ia menyebut PEDA XI sebagai ruang produktif yang berhasil mempertemukan inovasi, jejaring, dan semangat gotong royong.

“Kemenangan Kutai Barat bukan karena statusnya sebagai tuan rumah, tapi karena kesiapan dan kualitas para petani dan nelayannya. Ini adalah kemenangan yang sah dan layak diapresiasi,” tegas Seno.

Ia juga menyampaikan harapan agar PEDA XII yang akan digelar di Kabupaten Paser dapat berlangsung lebih semarak dan berdampak luas bagi kesejahteraan petani dan nelayan di Kaltim. Sebagai penutup, prosesi simbolis dilakukan dengan pemukulan gimar oleh Wagub Seno Aji, didampingi istri Hj. Wahyu Hernaningsih Seno Aji, Bupati Kutai Barat FX Yapan bersama istri Maria Christina Mozes Edwin, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel bersama istri Nurmala Suciati, serta Ketua Umum Panitia PEDA 2025, Ujang Rachmad.(hms9/hms6).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)