Dukung Transformasi Polri yang Humanis dan Profesional, Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 57
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Balikpapan, Selasa (1/7/2025).
BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur di Lapangan Apel Polda Kaltim, Balikpapan, Selasa (1/7/2025). Peringatan tahun ini mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, menandai komitmen Polri dalam memperkuat pelayanan dan kedekatan dengan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iman Wijaya, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Timur lainnya.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Brigjen Pol. Endar Priantoro dan dilanjutkan dengan acara syukuran Hari Bhayangkara serta peluncuran program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gedung Mahakam Polda Kaltim sebagai bentuk perhatian Polri terhadap aspek ketahanan sosial dan kesehatan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Polri atas dedikasinya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Timur. "Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Kami mengapresiasi kerja keras dan ketulusan Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Semoga Polri terus tumbuh menjadi institusi yang presisi, humanis, dan semakin dicintai rakyat,” ujar Yenni, sapaan akrabnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan institusi kepolisian dalam menciptakan tata kelola keamanan yang adaptif, inklusif, dan responsif terhadap dinamika masyarakat. “Momentum ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga ajakan untuk memperkuat kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat. Keamanan adalah pondasi utama pembangunan, dan kami di DPRD Kaltim siap bersinergi untuk memastikan layanan publik berjalan dengan optimal,” tambahnya.

DPRD Kaltim, melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, terus berkomitmen mendukung penguatan institusi-institusi strategis, termasuk Polri, dalam rangka menciptakan tatanan masyarakat yang aman, tenteram, dan bermartabat.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 ini menjadi pengingat bahwa tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban adalah kerja kolaboratif. DPRD Kaltim menilai inisiatif Polri seperti peluncuran SPPG mencerminkan arah kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, dan perlu didukung bersama-sama. (hms9/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)