Pabrik Smelter Nikel Diresmikan, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Kaltim

Rabu, 20 September 2023 8941
Wakil Ketua DPRD Kaltim saat menghadiri Peresmian Smelter nikel di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) milik PT Kalimantan Ferro Industri (KFI)
SANGA-SANGA. Smelter nikel di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) milik PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) diresmikan Gubernur Kaltim, Isran Noor pada Selasa (19/9/2023).

Terkait keberadaan smelter tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan, pihaknya akan mengawasi capaian tenaga kerja lokal sebesar 60 persen agar bisa diterima bekerja di perusahaan asing tersebut.

Untuk diketahui, sebelum peresmian ini, PT KFI sempat mendapatkan keluhan khususnya dari warga sekitar karena dianggap terlalu banyak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Persoalan itu juga pernah disikapi langsung oleh DPRD Kaltim melalui kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tujuannya memastikan dokumen milik para TKA sesuai dengan aturan yang berlaku.

Usai peresmian, Seno mengatakan dengan tegas pihaknya akan menekankan tenaga kerja lokal wajib diberdayakan dengan maksimal. Berdasarkan informasi yang ia terima, saat ini tenaga kerja lokal belum menyentuh angka 30 persen, sehingga ia meminta kepada Direksi PT KFI dapat melakukan penyerapan tenaga kerja lokal hingga mencapai 60 persen. "Memang bukan untuk sekarang, tapi lama-lama setelah perusahaan ini mulai produksi rutin maka akan sangat membutuhkan tenaga kerja tambahan maka kita harapkan 60 persen tenaga kerja lokal dapat dipenuhi," ucap Seno.

Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menuturkan, hal ini adalah salah satu bukti yang kuat tentang kepercayaan investor asing, terutama dari China untuk melibatkan diri dalam investasi di Benua Etam.

Kehadiran Pabrik Smelter Nikel, dijelaskan Samsun, sangat membutuhkan pasokan listrik yang signifikan. Sedangkan perusahaan tersebut tidak memproduksi listrik mandiri seperti kebanyakan di tempat lain, melainkan memanfaatkan kelistrikan di daerah, dalam hal ini PT PLN Persero.

Berangkat dari itu, sehingga telah terjalin kerja sama yang menguntungkan bagi PT PLN Persero. "Kerja sama ini memiliki dampak positif yang tidak terbantahkan, yang mana menjadi pendapatan baru bagi perekonomian daerah Kaltim," kata Samsun.

Lebih lanjut Samsun mengatakan, Smelter dalam konteks ini, merupakan fasilitas pengolahan hasil Tambang yang berfungsi untuk meningkatkan kandungan logam seperti Nikel. Hal ini bertujuan, agar hasil Tambang tersebut mencapai standar yang diperlukan sebagai bahan baku untuk produk akhir.

Artinya, Nikel tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah, melainkan juga setelah melalui proses peleburan yang meningkatkan nilainya secara signifikan. "Semoga proyek ini terus memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan." harap Samsun. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)