Paripurna DPRD Kaltim ke-21, Sahkan Agenda Masa Sidang II Tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 108
PARIPURNA 21 - Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin Rapat Paripurna ke-21 didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Sekretaris DPRD Norhayati Usman di Gedung D Lantai 6, Samarinda, Selasa (1/7/2025).
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-21 di Gedung D Lantai 6, menandai pengesahan resmi agenda kegiatan Masa Sidang II Tahun 2025, Selasa (1/7/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel dan Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Sejumlah anggota dewan hadir secara langsung maupun daring, menunjukkan komitmen kolektif dalam menyusun arah kerja legislatif ke depan. Rapat juga dihadiri oleh jajaran sekretariat, beserta tenaga ahli di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.

Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa pengesahan agenda Masa Sidang II, merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk menjaga ritme kerja yang terstruktur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Agenda Masa Sidang II ini bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan dari semangat kolektif DPRD Kaltim untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia menyampaikan, bahwa jadwal kegiatan yang disusun Banmus DPRD Kaltim mencakup berbagai agenda strategis, termasuk rapat alat kelengkapan dewan dan pembahasan kebijakan daerah. “Dengan ini saya meminta persetujuan, apakah agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2025 dapat diterima dan disetujui?” ujarnya. Persetujuan pun diberikan secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan.

Agenda kegiatan Masa Sidang II yang telah disusun oleh Banmus DPRD Kaltim pada 30 Juni 2025 lalu disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan. Ketukan palu satu kali menandai pengesahan resmi. Pimpinan DPRD Kaltim turut menyampaikan ucapan selamat atas sejumlah peringatan nasional, seperti Tahun Baru Islam 1447 H, Hari Keluarga Nasional, Hari Bhayangkara ke-79, dan Hari Kelautan Nasional.

Ucapan ini menjadi simbol penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan keberlanjutan. Rapat ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta dan media yang hadir. Lagu “Bagimu Negeri” menjadi penutup yang menggugah semangat pengabdian kepada bangsa dan daerah. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)