DPRD Kaltim Dorong Sinergi Pemerintah dan Warga Atasi Masalah Sampah Samarinda

Kamis, 3 Juli 2025 117
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin
SAMARINDA. Persoalan penanganan sampah di Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul kekhawatiran publik atas dampaknya terhadap bencana banjir yang semakin sering teriadi menegakkan aturan pengelolaan sampah, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Fuad Fakhruddin, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Fuad mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk lebih tegas dalam serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membuang sampah pada tempatnya.

Menurutnya, permasalahan banjir yang terjadi secara berulang di ibu kota provinsi Kaltim ini tidak bisa dilepaskan dari buruknya manajemen sampah, terutama di kawasan padat penduduk. la menyebut masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan, baik ke parit, sungai,maupun lahan kosong, tanpa ada tindakan tegas dari aparat pemerintah atau dinas terkait.

"Salah satu penyebab utama banjir yang tak kunjung tuntas adalah tumpukan sampah yang menyumbat saluran air. Ini persoalan klasik yang terus berulang karena tidak ada efek jera bagi pelanggar," tegas Fuad.

la menambahkan bahwa Pemkot sebenarnya telah melakukan berbagai upaya seperti penambahan armada angkut dan pemindahan lokasi TPS yang lebih layak. Namun, menurutnya, langkah-langkah tersebut belum cukup efektif apabila tidak dibarengi dengan edukasi dan penegakan hukum yang konsisten. Salah satu kasus yang disorot pihaknya adalah pemindahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan Air Putih, Samarinda Ulu. TPS tersebut sempat menimbulkan keluhan warga sekitar akibat bau tak sedap dan tumpukan sampah yang tidak terangkut dalam waktu lama.

Pemindahan TPS tersebut dianggap sebagai langkah tepat, namun juga dinilai perlu dikuti dengan penyediaan fasillitas baru yang lebih representatif serta sistem pengangkutan sampah yang lebih tertib. Pemindahan TPS itu langkah yang bagus. Tapi harus ada tindak lanjut. Harus dipastikan tempat barunya benar-benar layak, jauh dari pemukiman, dan pengangkutannya rutin. Jangan sampai muncul TPS liar baru yang justru makin parah,” ujarnya.

Lebih jauh, dia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya disiplin dan kesadaran kolektif di tengah masyarakat. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah. Warga juga harus menjadi bagian dari solusi dengan membuang sampah sesuai jadwal dan tempat yang telah ditentukan.

"Kalau hanya mengandalkan pemerintah tanpa partisipasi warga, hasilnya tidak akan maksimal. Ini soal kedisiplinan bersama.Harus ada kerja sama yang erat antara pemkot, RT/RW, dan masyarakat" jelasnya.

la juga mendorong agar Pemkot segera menyusun regulasi teknis yang lebih tegas terkait sanksi bagi pelanggar kebersihan lingkungan, termasuk mekanisme pelaporan berbasis masyarakat.

"Kalau memang perlu, buat perwali (peraturan wali kota) yang memberikan sanksi sosial atau denda bagi pembuang sampah sembarangan. Jangan dibiarkan,” tandasnya.

la menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk menjadikan dan krisis kebersihan yang mengganggu pengelolaan sampah sebagai isu strategis daerah. Menurutnya, tanpa pengelolaan sampah yang baik, pembangunan Kota Samarinda akan terus dibayangi oleh persoalan banjir kualitas hidup masyarakat.

"Kita ingin Samarinda masyarakat yang bersih dan nyaman. Tapi itu hanya bisa tercapai kalau semua pihak peduli, dari pemerintah hingga warga. Ini bukan tanggung jawab satu pihak saja,” tutupnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)