Biodata Anggota DPRD

H. Sugiyono, S.E., M.A.P.

Tempat & Tanggal Lahir
Mojokerto
27 May 1962
Alamat
Jabatan
-Anggota Badan Kehormatan
-Anggota Komisi III
-Wakil Ketua Fraksi PDI-P
Periode
Periode 2024-2029
Pendidikan
S2
Anggota Dewan
Kota Samarinda
1.Ir. Sapto Setyo Pramono, ST. MT.,IPU
2.Ananda Emira Moeis, S. Sn
3.Ir. H. Agus Suwandy
4.Prof.Dr. H. J. Jahidin S, SH. MH
5.dr. H. Andi Satya Adi Saputra.,Sp.OG.,M.Kes
6.Sayid Muziburrachman
7.Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, S.H.
8.H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., M.M.
9.H. Sugiyono, S.E., M.A.P.
10.H. Subandi, S.E., M.A.P.
11.H. M. Darlis Pattalongi, S.Hut., M.Si.
12.Abdul Giaz
Kota Balikpapan
1.H. Baba
2.DR. H. Yusuf Mustafa, SH. MH
3.Dr.Ir. H. Hasanuddin Mas'ud, S.Hut., M.E
4.Sigit Wibowo, SE.,M.E
5.H. Abdulloh, S.Sos., M.E.
6.H. Sabaruddin Panrecalle, S.S., M.A.P.
7.Damayanti, S.Pd.
8.H. La Ode Nasir, S.E.
9.H. Kamaruddin Ibrahim
10.Nurhadi Saputra, S.H., M.H.
Kabupaten PPU & Kabupaten Paser
1.Drs. H. Baharuddin Muin
2.Hj. Yenni Eviliana, SE
3.H. Andi Faisal Assegaf, S.Sos, M.Si
4.Syahariah Mas’ud, S.E.
5.H. Fadly Imawan, S.P., M.P.
6.Hartono Basuki, S.Pd.I., M.M.
7.Abdurahman KA, S.M
Kabupaten Kutai Kartanegara
1.DR. Sarkowi V. Zahry, S.Hut, SH, MH, M.M, M.Si, M.Ling
2.Salehuddin, S.Sos, S.Fil.,M.AP
3.Muhammad Samsun, SE. M.Si
4.H. Akhmed Reza Fachlevi, S. Sos
5.Baharuddin Demmu, S.Pi, M.Si
6.Selamat Ari Wibowo,S.Pd
7.Dr. Muhammad Husni Fahruddin, S.Hut., S.H., M.H.
8.Guntur, S.Sos., M.Si.
9.Didik Agung Eko Wahono, S.E.
10.Firnadi Ikhsan, S.Pi.
11.H. Abdul Rakhman Bolong.,S.Kom,M.M
Kabupaten Kutai Barat & Kabupaten Mahakam Ulu
1.Ekti Imanuel, S.H., M.M.
2.Yonavia, S.Sos.
3.H. Abdul Rahman Agus
Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, & Kabupaten Berau
1.Safuad, SE
2.Henry Pailan TP, SE
3.H. Agus Aras, S.M., M.AP
4.Dr. Hj. Syarifatul Sya'diah, S.Pd., M.Si.
5.Shemmy Permata Sari, S.H.
6.H. Apansyah, S.T.P., M. Ling.
7.Budianto Bulang
8.Drs. H. Makmur HAPK, M.M.
9.Hj. Sulasih, S.Sos.
10.Dr. Agusriansyah Ridwan, S.I.P., M.Si.
11.H. Arfan, S.E., M.Si.
12.H. Husin Djufri, S.E.
Matangkan Ranperda Pendidikan Adaptif dan Berkeadilan , Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Konsultasi ke Kemendikdasmen RI
Berita Utama 10 Oktober 2025
0
Jakarta — Dalam upaya memperkuat landasan hukum dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan konsultasi strategis ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen RI) serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Jumat (10/10), di Gedung E Lantai 6, Jakarta. Konsultasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Turut hadir mendampingi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Atik Sulistiyowati dan perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim Rachmadiana Sari. Rombongan diterima oleh Kepala BSKAP Toni Toharudin, Sekretaris BSKAP Muhammad Yusro, serta Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Irsyad Zamjani. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus Sarkowi V Zahry menegaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. “Kondisi geografis Kaltim yang luas, keterbatasan sumber daya manusia, dan infrastruktur pendidikan menuntut regulasi yang lebih adaptif dan progresif,” ujarnya. Pansus menekankan pentingnya harmonisasi norma hukum agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang responsif terhadap tantangan pendidikan di daerah, termasuk dalam hal pembiayaan, perlindungan tenaga pendidik, dan pemanfaatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Salah satu poin krusial yang diusulkan Pansus adalah pengaturan TJSL secara eksplisit dalam Ranperda. “Kami ingin perusahaan di Kaltim berkontribusi langsung dalam peningkatan mutu pendidikan, baik melalui perbaikan fasilitas sekolah maupun dukungan program pembelajaran,” tegas Sarkowi. Pansus juga menyoroti perlunya pengaturan bantuan pembiayaan pendidikan, meskipun bukan ranah utama pemerintah provinsi. “Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memperhatikan peserta didik, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar,” tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Irsyad Zamjani menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan materi muatan dari RUU Sisdiknas karena masih dalam proses. "Pentingnya Ranperda mengakomodasi prinsip inklusivitas, pembelajaran yang menyenangkan, dan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari sistem pendukung pendidikan nasional," terangnya.  Beberapa poin penting yang disarankan untuk dimasukkan dalam ranperda antara lain, pendidikan wajar 13 tahun, kerja sama dengan sekolah swasta, kurikulum muatan lokal seperti bahasa daerah, penjaminan mutu internal dan eksternal, rapor pendidikan sebagai alat evaluasi, penambahan tenaga operator sekolah, tes kompetensi akademik peserta didik, dan evaluasi sistem pendidikan melalui TKA. (hms4)