KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 Disepakati, Perubahan APBD Kaltim 2024 Tembus 22,19 Triliun

Selasa, 6 Agustus 2024 5288
Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 22, Selasa (6/8/2024).

SAMARINDA. Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akhirnya disepakati. Hal ini tertuang dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-22 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci Samarinda, Selasa (6/8/2024).

 

Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan, antara Gubernur Kaltim yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kaltim Sriwahyuni, bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigiti Wibowo, serta disaksikan sejumlah Anggota DPRD Kaltim, unsur Forkopimda Kaltim, dan pimpinan perangkat daerah di Lingkungan Pemprov Kaltim.

 

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD 2024, diawali dari penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 oleh Pemprov Kaltim. Kemudian Rancangan KUPA dan PPAS tersebut dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. 

 

“Untuk itu, atas nama DPRD Kaltim, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada anggota DPRD Kaltim, terkhusus Anggota Banggar dan TAPD Provinsi Kaltim, yang telah bekerja keras untuk melakukan pembahasan secara bersama-sama, hingga penandatanganan kesepakatannya dapat dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, Seda Prov Kaltim, Sri Wahyuni juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD Kaltim, dan TAPD atas kerja keras dan sinergi yang baik, sehingga merampungkan Rancangan KUPA - PPAS Perubahan APBD 2024 sesuai waktu yang ditargetkan.

 

“Penyusunan Perubahan KUA-PPAS ini adalah hasil optimal yang bisa dicapai untuk dituangkan dalam Perubahan APBD 2024, yang menjadi langkah memenuhi kewajiban daerah dalam pemerataan pendidikan, peningkatan kesehatan dan pemulihan pertumbuhan ekonomi yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya, sebagaimana tertuang dalam program prioritas pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan waktu, efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaannya yang berkelanjutan,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan, bahwa kebijakan belanja daerah Perubahan APBD 2024 ini untuk menjaga perekonomian Kaltim agar tumbuh positif dan menjaga stabilitas ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Diarahkan pada peningkatan produktivitas belanja pendidikan, kesehatan, pertanian dan pembangunan infrastruktur yang mendukung konektivitas antar daerah.

 

“Peningkatan ruang fiskal dengan efisiensi dan penajaman pada belanja operasional, kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial, terutama akses pendidikan dan kebutuhan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin. Peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian di berbagai sektor, dan pemulihan kembali daya beli masyarakat sesuai kebutuhan dan rencana pembangunan daerah,” jelasnya.


Sebagai informasi kesepakatan bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS sebesar Rp22,19 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp1,52 triliun, dari APBD Murni 2024 yang hanya sebesar Rp20,67 triliun. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Studi Tiru Tata Kelola Migas di Blora. Banggar Menggali Referensi Pengelolaan Sumur Rakyat untuk Optimalisasi PAD dan PI Migas
Berita Utama 6 Juli 2026
0
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi tiru ke DPRD Kabupaten Blora, Senin (06/07/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran, dengan tujuan menggali referensi tata kelola pengeboran dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta Anggota Banggar DPRD Kaltim, Abdulloh dan Baba. Turut hadir Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Muhammad Iqbal, beserta staf dan tenaga ahli Banggar DPRD Kaltim. Kedatangan rombongan DPRD Kaltim disambut hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustofa beserta jajaran pemerintah daerah dan mitra usaha migas. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai pengalaman Blora dalam mengelola lebih dari dua ribu sumur rakyat yang telah dilegalkan melalui kerja sama dengan Pertamina. Hasanuddin menegaskan bahwa keberhasilan Blora dalam mengorganisasi pengelolaan sumur tua menjadi sumber PAD legal dan aman layak dijadikan contoh. Mekanisme pengawasan, pembagian manfaat ekonomi, hingga upaya meminimalkan konflik sosial dan dampak lingkungan menjadi poin penting yang dipelajari. Selain itu, kunjungan ini juga memperkaya referensi DPRD Kaltim dalam mengawal optimalisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada pengelolaan blok migas lepas pantai di Kalimantan Timur, seperti Blok Muara Bakau dan Blok East Sepinggan. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Hasil diskusi menunjukkan bahwa Kalimantan Timur belum masuk dalam skema pengelolaan sumur tua karena belum pernah melaporkan aktivitas pengeboran ilegal kepada pemerintah pusat. Banggar DPRD Kaltim menegaskan perlunya langkah cepat agar potensi migas dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kaltim.