Dukung Rencana RS Internasional, DPRD Kaltim Ingatkan Pemerataan Layanan Kesehatan

Kamis, 3 Juli 2025 45
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti
SAMARINDA. Wacana Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang ingin membangun Rumah Sakit (RS) Internasional di samping Hotel Atlet Samarinda mendapat tanggapan positif dari DPRD Kaltim. Anggota Komisi IV, Damayanti, menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut, namun mengingatkan pentingnya pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh wilayah Kaltim. “Ini kan artinya kan saya secara pribadi sangat bergembira dengan ide ini,” ujar Damayanti.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa kebutuhan akan layanan kesehatan tidak hanya menjadi milik kota besar seperti Samarinda atau Balikpapan. Menurutnya, wilayah-wilayah terluar dan terpencil di Kaltim juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan medis yang layak.

“Harus menjadi catatan bersama bahwasannya yang membutuhkan pelayanan kesehatan itu tidak hanya Kota Samarinda. Ada kota-kota lain yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan, apalagi di daerah terluar dan terpencil,” tegasnya.

Damayanti mengingatkan bahwa pembangunan RS Internasional tidak boleh membuat pemerintah abai terhadap masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota. Ia berharap upaya peningkatan infrastruktur kesehatan tidak hanya terpusat, tetapi juga menjangkau seluruh pelosok. “Masyarakat Kalimantan Timur itu tidak hanya masyarakat Kota Samarinda, tidak hanya masyarakat Kota Balikpapan, tetapi daerah terluar dari Kalimantan Timur juga membutuhkan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” lanjutnya.

Menanggapi potensi persaingan antara fasilitas kesehatan, Damayanti berpandangan bahwa kehadiran RS Internasional seharusnya tidak menimbulkan kompetisi yang negatif, justru bisa
melengkapi kebutuhan layanan yang selama ini belum maksimal. “Kalau persaingan seharusnya enggak ya, karena sampai sejauh ini kalau kita melihat pelayanan di Rumah Sakit Wahab Syahrani saja sangat kurang ya, kurang sekali. Mudah-mudahan bisa membantu,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur kesehatan harus bersifat inklusif dan merata, demi memastikan setiap warga Kaltim baik di kota maupun pelosokmendapatkan hak pelayanan yang setara. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak boleh abai dengan masyarakat kita yang daerah terluar dan terpencil lah ibaratnya itu bagaimana juga mendapatkan pelayanan yang sama,” pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)