Dukung Rencana RS Internasional, DPRD Kaltim Ingatkan Pemerataan Layanan Kesehatan

Kamis, 3 Juli 2025 114
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti
SAMARINDA. Wacana Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang ingin membangun Rumah Sakit (RS) Internasional di samping Hotel Atlet Samarinda mendapat tanggapan positif dari DPRD Kaltim. Anggota Komisi IV, Damayanti, menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut, namun mengingatkan pentingnya pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh wilayah Kaltim. “Ini kan artinya kan saya secara pribadi sangat bergembira dengan ide ini,” ujar Damayanti.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa kebutuhan akan layanan kesehatan tidak hanya menjadi milik kota besar seperti Samarinda atau Balikpapan. Menurutnya, wilayah-wilayah terluar dan terpencil di Kaltim juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan medis yang layak.

“Harus menjadi catatan bersama bahwasannya yang membutuhkan pelayanan kesehatan itu tidak hanya Kota Samarinda. Ada kota-kota lain yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan, apalagi di daerah terluar dan terpencil,” tegasnya.

Damayanti mengingatkan bahwa pembangunan RS Internasional tidak boleh membuat pemerintah abai terhadap masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota. Ia berharap upaya peningkatan infrastruktur kesehatan tidak hanya terpusat, tetapi juga menjangkau seluruh pelosok. “Masyarakat Kalimantan Timur itu tidak hanya masyarakat Kota Samarinda, tidak hanya masyarakat Kota Balikpapan, tetapi daerah terluar dari Kalimantan Timur juga membutuhkan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” lanjutnya.

Menanggapi potensi persaingan antara fasilitas kesehatan, Damayanti berpandangan bahwa kehadiran RS Internasional seharusnya tidak menimbulkan kompetisi yang negatif, justru bisa
melengkapi kebutuhan layanan yang selama ini belum maksimal. “Kalau persaingan seharusnya enggak ya, karena sampai sejauh ini kalau kita melihat pelayanan di Rumah Sakit Wahab Syahrani saja sangat kurang ya, kurang sekali. Mudah-mudahan bisa membantu,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur kesehatan harus bersifat inklusif dan merata, demi memastikan setiap warga Kaltim baik di kota maupun pelosokmendapatkan hak pelayanan yang setara. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak boleh abai dengan masyarakat kita yang daerah terluar dan terpencil lah ibaratnya itu bagaimana juga mendapatkan pelayanan yang sama,” pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Studi Tiru Tata Kelola Migas di Blora. Banggar Menggali Referensi Pengelolaan Sumur Rakyat untuk Optimalisasi PAD dan PI Migas
Berita Utama 6 Juli 2026
0
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi tiru ke DPRD Kabupaten Blora, Senin (06/07/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran, dengan tujuan menggali referensi tata kelola pengeboran dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta Anggota Banggar DPRD Kaltim, Abdulloh dan Baba. Turut hadir Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Muhammad Iqbal, beserta staf dan tenaga ahli Banggar DPRD Kaltim. Kedatangan rombongan DPRD Kaltim disambut hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustofa beserta jajaran pemerintah daerah dan mitra usaha migas. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai pengalaman Blora dalam mengelola lebih dari dua ribu sumur rakyat yang telah dilegalkan melalui kerja sama dengan Pertamina. Hasanuddin menegaskan bahwa keberhasilan Blora dalam mengorganisasi pengelolaan sumur tua menjadi sumber PAD legal dan aman layak dijadikan contoh. Mekanisme pengawasan, pembagian manfaat ekonomi, hingga upaya meminimalkan konflik sosial dan dampak lingkungan menjadi poin penting yang dipelajari. Selain itu, kunjungan ini juga memperkaya referensi DPRD Kaltim dalam mengawal optimalisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada pengelolaan blok migas lepas pantai di Kalimantan Timur, seperti Blok Muara Bakau dan Blok East Sepinggan. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Hasil diskusi menunjukkan bahwa Kalimantan Timur belum masuk dalam skema pengelolaan sumur tua karena belum pernah melaporkan aktivitas pengeboran ilegal kepada pemerintah pusat. Banggar DPRD Kaltim menegaskan perlunya langkah cepat agar potensi migas dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kaltim.