DPRD Kaltim Dukung Arah Pembangunan Kukar

Senin, 30 Juni 2025 64
Anggota DPRD Kaltim hadiri paripurna DPRD Kukar dengan agenda Penyampaian visi dan misi bupati kukar periode 2025 -2030
TENGGARONG — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan apresiasi tinggi atas pidato perdana Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kukar, Senin (30/6/2025). Ia menilai, visi dan misi yang disampaikan mencerminkan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat  luas dan arah pembangunan yang progresif.

Dalam rapat paripurna tersebut, Reza hadir bersama sejumlah anggota DPRD Kaltim dapil Kukar yaitu Firnadi Ikhsan, Guntur, Abdul Rahman Bolong dan Didik Agung Wahyono. Ia menyebut kehadiran sejumlah Anggota DPRD Kaltim dalam rapat tersebut sebagai bentuk nyata dukungan dan komitmen terhadap pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya dalam menyukseskan agenda pembangunan.

"Kami dari DPRD Kaltim memberikan apresiasi atas substansi pidato Bupati Kukar yang sangat pro rakyat. Visi pembangunan lima tahun ke depan cukup strategis dan perlu mendapat dukungan lintas sektor,” ujar Reza.

Menurutnya, beberapa prioritas dalam misi yang disampaikan, seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan UMKM, serta hilirisasi pertanian dan perkebunan, sejalan dengan agenda pembangunan daerah tingkat provinsi. Lebih lanjut, Reza berharap seluruh program yang telah berjalan selama ini tidak hanya dilanjutkan, tetapi juga ditingkatkan kualitas serta jangkauannya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kukar, Pemprov Kaltim, dan pemerintah pusat, agar manfaat pembangunan dapat dirasakan hingga ke tingkat akar rumput.

"Sinergi adalah kunci. Kami di DPRD Kaltim siap menjadi jembatan dan mitra strategis dalam memastikan arah kebijakan yang berpihak pada masyarakat tetap berjalan beriringan,” tegasnya.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Kukar, Reza juga menekankan pentingnya penguatan hubungan antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada komunikasi yang harmonis dan penyelarasan visi antara kedua lembaga tersebut.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)