DPRD Kaltim Dukung Arah Pembangunan Kukar

Senin, 30 Juni 2025 137
Anggota DPRD Kaltim hadiri paripurna DPRD Kukar dengan agenda Penyampaian visi dan misi bupati kukar periode 2025 -2030
TENGGARONG — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan apresiasi tinggi atas pidato perdana Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kukar, Senin (30/6/2025). Ia menilai, visi dan misi yang disampaikan mencerminkan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat  luas dan arah pembangunan yang progresif.

Dalam rapat paripurna tersebut, Reza hadir bersama sejumlah anggota DPRD Kaltim dapil Kukar yaitu Firnadi Ikhsan, Guntur, Abdul Rahman Bolong dan Didik Agung Wahyono. Ia menyebut kehadiran sejumlah Anggota DPRD Kaltim dalam rapat tersebut sebagai bentuk nyata dukungan dan komitmen terhadap pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya dalam menyukseskan agenda pembangunan.

"Kami dari DPRD Kaltim memberikan apresiasi atas substansi pidato Bupati Kukar yang sangat pro rakyat. Visi pembangunan lima tahun ke depan cukup strategis dan perlu mendapat dukungan lintas sektor,” ujar Reza.

Menurutnya, beberapa prioritas dalam misi yang disampaikan, seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan UMKM, serta hilirisasi pertanian dan perkebunan, sejalan dengan agenda pembangunan daerah tingkat provinsi. Lebih lanjut, Reza berharap seluruh program yang telah berjalan selama ini tidak hanya dilanjutkan, tetapi juga ditingkatkan kualitas serta jangkauannya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kukar, Pemprov Kaltim, dan pemerintah pusat, agar manfaat pembangunan dapat dirasakan hingga ke tingkat akar rumput.

"Sinergi adalah kunci. Kami di DPRD Kaltim siap menjadi jembatan dan mitra strategis dalam memastikan arah kebijakan yang berpihak pada masyarakat tetap berjalan beriringan,” tegasnya.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Kukar, Reza juga menekankan pentingnya penguatan hubungan antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada komunikasi yang harmonis dan penyelarasan visi antara kedua lembaga tersebut.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)