Program Kegiatan Tak Jalan, Pansus Bisa Rekomendasikan Restrukturisasi OPD

Senin, 22 Mei 2023 261
KONSULTASI : Pansus LKPJ Gubernur Kaltim melakukan ku jungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, Selasa, (16/5).
JAKARTA. Percepatan pembangunan disegala bidang merupakan bagian dari terselenggaranya pemerintahan, proses panjang dalam menentukan suatu program pembangunan mulai dari pembahasan hingga penetapan alokasi anggaran pembiayaan adalah rangkaian yang harus dilalui agar kebijakan pembangunan mampu terlaksana dengan baik.

Masih tingginya SILPA Kaltim 2022 yang mencapai Rp 1,6 triliun merupakan tanda bahwa masih banyak program pembangunan yang belum berjalan dan diselesaikan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  Hal ini menjadi perhatian serius Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2022 saat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (16/5).

Pada pertemuan tersebut, Analis Kebijakan Madya Dit. FAS.KDH dan DPRD, Ditjen Otda Kemendagri RI  Yasoaro Zai menjelaskan pansus bisa mencermati kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan, misalnya ada OPD tidak mampu mengerjakan kegiatan yang menjadi program kerjanya maka pansus boleh merekomendasikan agar dilakukan pergantian kepala OPD karena dinilai telah gagal.

"Bisa saja tidak cocok memimpin di OPD A mungkin karena latar belakang pengalaman atau pendidikan, rekomendasikan untuk diganti dengan tujuan agar program kerja bisa berjalan maksimal,"tuturnya.

Ia mencontohkan seperti pembangunan jalan sepanjang 10 kilometer meter kemudian  dalam laporan sudah terealisasi 100 persen akan tetapi setelah dilakukan tinjauan lapangan hanya 8 kilometer saja artinya kurang dua kilometer, dicari apa yang menjadi sebab penyebabnya. "Kalau anggaran kan sebelumnya sudah dianggarkan sampai selesai, jadi apa kemudian sebabnya,"katanya.

Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 Sutomo Jabir menyebutkan salah satu penyebab dari tidak terlaksananya suatu program kegiatan baik pengerjaan fisik maupun penyerapan anggaran adalah buruknya kinerja OPD pelaksana yang tidak bekerja secara profesional.

Padahal, ketika suatu kegiatan yang sudah masuk pembiayaan dari APBD itu telah melalui pembahasan panjang dengan prinsip efesiensi dan skala prioritas. "Membahas APBD itu melihat mana skala prioritas dan manfaat, misalnya sudah beberapa kali masuk dalam proses pembahasan dan ketika sudah disepakati dalam pelaksanaannya kemudian tidak berjalan maka pelaksana yakni kepala OPD harus dievaluasi dan lakukan restrukturisasi,"tegasnya.

Pasalnya, tidak terlaksananya program kegiatan khsusunya pembangunan menyebabkan Silpanya yang cukup tinggi sehingga berimbas kepada lambannya mengejar target pembangunan yang akhirnya merugikan masyarakat.

"Sampai tahun ini saja masih ada OPD yang nilai serapannya masih sangat rendah, Dispora misalnya tahun lalu sampai saat ini nilai serapannya masih kurang baik. Demikian pula dengan rumah sakit, anggaran yang dialokasikan untuk kesehatan tidak menunjukkan peningkatan indeks kepuasan masyarakat khususnya bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ini dibuktikan angka stunting, angka pelayanan pasien meninggal dunia dirumah sakit, kematian bayi dan ibu melahirkan masih masih tinggi,"ujarnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.