Pansus LKPJ Dukung Moderenisasi dan Peningkatan Sapras Badan Penghubung

Senin, 22 Mei 2023 85
Rapat Kerja Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023 dengan Badan Penghubung Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (17/5) di Jakarta.
JAKARTA. Panitia Khusus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2022 menyambangi Badan Penghubung Kaltim di Jakarta, Rabu (17/5).

Kedatangan pansus disambut disambut Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Kaltim Raihan Fida Nuzband bersama sejumlah staf. Rombongan dipimpin Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Sutomo Jabir, didampingi Akhmed Reza Fachlevi (wakil ketua), Andi Harahap, Agiel Suwarno, dan Eddy Sunardi Darmawan.

Adapun kedatangan pansus, dikatakan Sutomo Jabir adalah dalam rangka menggali informasi tentang capaian program kerja yang telah dilaksanakan di Tahun 2022. Selain itu, untuk mengetahui berbagai kendala dalam pelaksanaan kegiatan termasuk berbagai kekurangan yang perlu mendapatkan dukungan dan perhatian lebih.

"Setelah diketahui apa yang menjadi kendala nanti akan dicarikan solusi bersama, kalau kurang sapras atau lainnya silahkan usulkan nanti DPRD akan suport," jelasnya.

Badan Penghubung lanjut dia memiliki peran penting dan strategis karena tidak hanya urusan administratif Kaltim - Jakarta saja tetapi membantu promosi daerah."Anjungan Kaltim di Taman Mini Indonesia Indah dan mess Kaltim di Jakarta dibawah tanggungjawab Badan Penghubung, kita (DPRD.red) dukung keduanya untuk ditingkatkan agar bisa memberikan fungsi maksimal," imbuhnya.

Ia menambahkan kunjungan ke mess Pemprov dan anuungan Kaltim di TMII mengalami peningkatan. Seiring dengan pemulihan perekonomian pasca pandemi terlihat banyaknya warga Kaltim memanfaatkan pelayanan kantor penghubung.

"Tidak hanya lingkungan pemerintah daerah saja, banyak juga yang datang ke kantor penghubung ini dari ormas dan masyarakat umum,"

Oleh sebab itu maka pihaknya menilai perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana agar memaksimalkan fungsi pelayanan. "Berdasarkan keterangan kepala Badan Penghubung bahwa saat ini sedang menyusun program-program peningkatan dimaksud, dan pansus mendukung,"

Termasuk moderenisasi infrastruktur dan sapras pendukung khususnya pada bangunan lama mes Pemprov Kaltim di Jakarta tersebut. Melalui peningkatan dimaksud diharapkan akan semakin banyak kunjungan masyarakat.

"Untuk mess atau penginapan bisa jadi pilihan utama bagi masyarakat apabila fasilitasnya sama dengan hotel berbintang karena tamu atau pengujung yang memanfaatkan penginapan tidak hanya dari Kaltim saja melainkan dari daerah lain. Artinya, ada potensi bagi PAD Kaltim. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)